BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
·
Penjelasan
Hak Asasi Manusia dalam islam
·
Pemaparan
sejarah perkembangan hal asasi manusia
1.3 Tujuan Masalah
·
Untuk mengetahui pengertian HAM
·
Memberikan wawasan tentang sejarah
perkembangan HAM
·
Mengetahui HAM dalam presepktif
Islam
·
Mengetahui tentang prinsip-prinsip
rule of low
BAB
II
PEMBAHASAN
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak
dasar yang melekat dan di miliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang di maksud
dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang di bawa sejak lahir yang
melekat pada esensinya sebagai anugrah Allah SWT. Pendapat lain yang senada
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir
dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil tuhan (Gazali,2004). Rumusan
“sejak lahir” sekarang ini di pertanyakan, sebab bayi yang ada dalam
kandunganpun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karna itu, rumusan yang lebih
sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran
akan hak asasi manusia didasarkan kepada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk
tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip
dasar tersebut maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi
manusia. Jadi adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia itu
sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.[1]
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan, yaitu :
a) Landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia, bahwa kodrat manusia adalah
sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya, dan
b) Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam, yakni tuhan menciptakan manusia. Bahwa semua
manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama, yaitu Tuhan YME. Karena itu di
hadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Dengan
demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada karena pengakuan
atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum
mengakui adanya persamaan harkat din martabat manusia belum mengakui adanya
persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia belum bisa
ditegakan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama
mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia.
Jika hak asasi manusia belum dapat di tegakkan maka akan terus terjadi
pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat, bangsa
dan pemerintah suatu negara.
Pada
masa lalu manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya
banyak terjadi penindasaan manusia oleh manusia lain. Misalnya, penjajahan,
perbudakan, penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan
penjajahan bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara,
tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi
manusia harus terus menerus di lakukan. Pada masa sekarangpun masih banyak
manusia atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain.
Hak
asasi manusia wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
Secara
definitif hak artinya kekusaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas
sesuatu diluar dirinya(Suria Kusuma, 1986). Kebalikan dari hak adalah kewajiban
yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekusaan itu.
Setiap orang memiliki hak dasar untuk
memeluk agama yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu
agama, sedang orang lain memiliki kewajiaban untuk mengakui kewenangan orang
tersebut. Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar
manusia itu sendiri.
Istilah
hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan “rights of man” untuk
menggantikan “ natural rights”. Karena istilah rights of man tidak mencakup
rights of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human rights
yang lebih universal dan netral (Gazali,2004)
Istilah
natural rights berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak
alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli
sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang
alami. Hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup,hak kemerdekaan dan hak milik.
Setelah bernegara, hak-hak dasar itu lenyap, tetapi justru harus dijamin dalam
kehidupan bernegara.
.Macam
Hak Asasi Manusia
Berdasar pada Undang-Undang NO. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan
anugrahnya yang wajib dihormati, djunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
Berdasar pada pengertian hak asasi
manusia, maka ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE
UIN,2003):
A) Hak
asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. Hak asasi
manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
B) Hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik,
dan pandangan politik.
C) Hak
asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi
manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan
melanggar hak asasi manusia.
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak
dasar manusia itu senantiasa berubah
menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut
adalah :
Hak
asasi manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948,
meliputi :
1) Hak
berfikir dan mengeluarkan pendapat.
2) Hak
memiliki sesuatu,
3) Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
4) Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama,
5) Hak
untuk hidup,
6) Hak
untuk kemerdekaan hidup,
7) Hak
untuk memperoleh nama baik,
8) Hak
untuk memperoleh pekerjaan, dan
9) Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hak
asasi manusia menurut undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, meliputi :
1) Hak
untuk hidup,
2) Hak
berkeluarga,
3) Hak
mengembangkan diri,
4) Hak
keadilan,
5) Hak
kemerdekaan,
6) Hak
berkomunikasi,
7) Hak
keamanan,
8) Hak
kesejahteraan, dan
9) Hak
perlindungan,
Hak
asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
a) Hak
asasi pribadi (personal rights), misalnya hak kemerdekaan, hak menyatakan
pendapat, hak memeluk agama.
b) Hak
asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c) Hak
asasi ekonomi (property rights), misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan
perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
d) Hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and cultural rights), misalnya mendapatkan
pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan,
hak berekspresi.
e) Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of legal
equality).
f) Hak
untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (
prosedural rights).
2.
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah
Pengakuan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi manusia,
pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri
martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan,
ketidakadilan, dan kezaliman (tirani).
Perkembangan pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan dapat
kita lihat berikut ini.
A
Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
1) Perjuangan
Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan ( Tahun 6000 sebelum
Masehi)
2) Hukum
Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (Tahun
2000 sebelum masehi)
3) Perjuangan
Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa
Quraisy (Tahun 600 masehi)
B
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Berdasar banyak literatur yang ada,
perkembangan HAM muncul di dunia barat, antara lain di Inggris, perancis, dan
Amerika serikat. Inggris di pandang sebagai negara pertama yang memperjuangkan
hak asasi manusia. Perjuangan untuk HAM di Inggris tampak dari beberapa dokumen
berikut ini :
1) Tahun
1215 munculnya piagam “Magna Charta”atau Piagam Agung.
Terjadi
pada pemerintah Raja Jhon, yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan
terhadap kelompok bangsawan. Tindakan raja Jhon tersebut mengakibatkan rasa
tidak puasa kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta. Magna Charta membatasi kekuasaan Raja Jhon di inggris.
2) Tahun
1689 keluar “Bill of Rights”
Merupakan
Undang-Undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap
Raja James II. Bill of Rights ini merupaka Undang-Undang yang diterima parlemen
Inggris yang isinya antara lain :
a) Kebebasaan
dalam pemilihan anggota parlemen
b) Kebebasan
mengeluarkan pendapat
c) Pajak,
Undang-Undang, dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen,
d) Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
C
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan hak asasi
manusia di Amerika Serikat didasari pemikiran Jhon Locke tentang hak-hak alam,
seperti hak hidup(live), hak kebebasan(liberty), dan hak milik(property). Dasar
inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia
yang terlihat dalam United States Declaration of Independence.
Di amerika serikat perjuangan hak
asasi manusia disebabkan oleh Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai
emigran yang tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang mencapai kemerdekaannya
pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan
dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia,
negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan
dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.
D
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Perancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis pada tahun
1789, Sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap
kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan declaration
des Droits de L’homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia
dan warga negara). Deklarasi ini menyatakan bahwa “ hak asasi manusia ialah
hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat
dipisahkan dari pada hakikatnya, dan karena itu bersifat suci.
Revolusi Perancis ini terkenal
sebagai perjuangan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini muncul semboyan
Liberty,Egality dan Fraternity (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Pada
tahun 1791 deklarasi ini dimasukan dalam
konstitusi Perancis.
E
Atlentik Chartet Tahun 1941
Atlantic Charter, muncul pada saat
terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D.Roosevelt yang
menyebutkan The Four Freedoms (4 kebebasaan), yakni :
1) Kebebasaan
untuk beragama (Freedom of religion),
2) Kebebasan
untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
3) Kebebasaan
dari ketakutan (freedom from fear),dan
4) Kebebasaan
dari kemiskinaan (freedom from want).
Empat
kebebasaan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak-hak asasi manusia yang
mendasar.
F
Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB
berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai Universal Declaration of Human
Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Atas peristiwa
tersebut tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
Isi pokok deklarasi itu tertuang
dalam pasal 1 yang menyatakan:
“
Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”.
Deklarasi tersebut melambangkan
komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal
ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan umat manusia
untuk menciptakan yang lebih baik lagi. Berbagai organisasi dan kelompok
regional mulai merumuskan bersama-sama
hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia.
Setiap negara juga mulai menunjukan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi
atau undang-undangnya.
G
Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1996
Dalam sidang majlis umum PBB tahun
1966 “International Covenants on Human Rights” telah diakui dalam hukum
Internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB konvensi tersebut
antara lain:
1) The
International Covenant on Civil and Political Rights, tentang hak sipil dan hak
politik (konveksi tentang hak sipil dan politik 19669)
2) The
international Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, yaitu berisi
syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi, ekonomi, sosial, dan
budaya (konvensi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya 1966).
3) Optional
Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran
hak asasi manusia kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB setelah melalui upaya
pengadilan di negaranya.[2]
3.
HAM
dalam Prespektif Islam
Hak
asasi manusia versi islam yaitu hak asasi manusia yang tertuang secara jelas
untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa
pandang hulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri.
Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya, Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat
ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat
13, yang artinya : ‘’Hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari
laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kaum adalah
yang paling takwa.”[3]
Pada dasarnya HAM dalam islam
terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al- khomsah atau
yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia
dalam islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh
setiap individu,yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan
beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu
al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan penghormatan
individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berfikir), dan hifdzu
al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang
harsu dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang
lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas indivdu, individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan
komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Pengaturan hak asasi manusia dalam
hukum islam yaitu dimana Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memeberikan
penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qu’an sebagai sumber
hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkkan dasar-dasar HAM serta kebenaran
dan keadilan, jauh sebelum pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat
dunia.
Syariat Islam dibangun diatas
bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang Maha Perkasa
lagi Maha Terpuji. Tidak ada satu kemaslatan dunia dan akhirat kecuali telah
ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan
5 dharuraat : menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta.
4. Penegakan HAM di
Indonesia
Dalam
rangka memberikan jaminanan perlindungan terhadap HAM, di samping dibentuk
aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelemabagaan yang menangani masalh yang
berkaitan dengan penegakan HAM, antara lain:
a) Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) di bentuk berdasarkaan keepres no.50
tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian di kukuhkan lagi melalui
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah
lembaga yang mandiri yang kedudukanya setingkat dengan Lembaga negara lainnya
yang berfungsi melaksanakaan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM
antara lain :
1) Pengembangkan
kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikataan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, dan
2) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuanya berartisipasi berbagai bidang kehidupan.
b) Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak
asasi manusia.
Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada pengadilaan umum dan berkedudukaan di
Daerah Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilaan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat. Pengadilaan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga
memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga
negara Indonesia.
c) Pengadilan
HAM Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan
keputusan presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 26
Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Penegakan dan perlindungan
tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat
dapat berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
Partisipasi masyarakat tersebut tertuang dalam Bab VIII Undang-Undang
No.
39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut.
Pasal 100
Setiap
orang, kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan,
penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada komnas HAM atau
lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap prang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi,
lembaga studi, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM
dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai
hak asasi manusia.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat
membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud
adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat
dengan tugas perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di Indonesia.
Lembaga-lembaga ini mengkonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakkan dan
perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak-pihak yang telah melanggar
HAM, melindungi korban HAM, menutut keadilan, dan lain sebagainya.
Beberapa contoh lembaga swadaya
masyarakat (LSM);
a) Komisi
untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KONTRAS)
b) Yayasan
Lemabaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
c) Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat ( ELSAM)
d) Human
Right Watch (HRW)
Pada
intinya, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan untuk menghindarkan diri
dan/atau mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM menurut
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja, atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
ELSAM, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang HAM, dalam
laporannya tahun 1998 menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi
manusia di Indonesia meliputi :
a) Penggunaan
senjata api,
b) Penggunaan
kekerasan,
c) Penyiksaan,
d) Penangkapan
atau penahanan, dan
e) Penghilangan
paksa.
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu:
a) Pihak
negara dalam hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors), dan
b) Pihak
masyarakat atau warga negara (non-state actors).
Pelanggaran hak
asasi manusia yang dilakukan oleh pihak aparat negara, meliputi if, pelanggaran
oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta
tentara atau militer. Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat atau warga
negara dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompk orang terhadap seseorang
dan kelompok orang. Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat ini
menghasilakan kasus-kasus, seperti kekerasaan massal, perkelahian antara
kelompok masyarakat, aksi penjarahan dan pembakaran, perusakan, teror, ancaman,
perilaku anarki, dan konflik antar kelompok bangsa.
5.
Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Rule of law merupakan
suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani
melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak,
tidak personal dan otonom
Rule of law adalah
konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi
hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah
rule by the law bukan rule by the man.
Keadilan harus berlaku
untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.
Menurut (Fried Man,1959) Rule of
law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1. Pengertian formal (in the formal sence)
yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan,
misalnya negara
2. Pengertian hakiki (ideological sense) erat
hubungannya dengan menegakkan rule of law
karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk.
Namun diakui bahwa
sulit untuk memberikan pengertian Rule of
law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat atau
bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial
(Sunarjati Hartono,1982).
Rule Of Law sebagai
suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar
budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang
ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar
sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
Menurut Philipus M.Hadjon, bahwa negara hukum yang menurut
istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir
dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang
sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undanagan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri
yang revolusioner.
Menurut Friederich J.Stahl, terdapat 4 unsur pokok untuk
berdirinya satu rechstaat, yaitu :
1.
Hak-hak manusia
2.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
Gerakan masyarakat yang
menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan
diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam
hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering
diistilahkan dengan Rule Of Law.
Pengertian Rule Of Law
berdasarkan subtansiatau isinya sangat berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap
negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule
Of Law dalam kehidupan negaranya, meskipun negara tersebut adalah negara
otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule Of
Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian
yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini maka Rule
Of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang
dari suatu masyarakat tertentu.
1. Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera
dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law
adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara
Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia
adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali
(pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D:
2)
Prinsip-prinsip Rule
of Law secara Materiil / Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada
kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto
Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga
merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,
mengandung wawasansosial,
gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law merupakan suatu legalisme
liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Menurut Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of
Law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
Menurut Dicey terdapat 3 unsur yang fundamental dalam Rule Of Law, yaitu :
1.
Supremasi aturan-aturan hukum
2.
Kedudukan yang sama dimuka hukum
3.
Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
Suatu
hal yang harus diperhatikan bahwa dalam hubungan dengan negara hanya
berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara
hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap
negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa
yang termaktub dalam konstitusi semata.
Dalam hubungan negara hukum organisasi pakar hukum
internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara intens
melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial yang
terkandung didalamnya.
Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin
menguatkan posisi Rule Of Law dalam
kehidupan bernegara. Selain itu melalui pertermuan tersebut telah digariskan
bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak
sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi.
Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Law yang dinamis, yaitu :
1. Perlindungan
konstitusional
2. Lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Kebebasan menyatakan pendapat
5.
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi
6.
Pendidikan kewarganegaraan
Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai welfare state, karena sebenarnya
mustahil mewujudkan cita-cita Rule Of Law
sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah negara diberikan keluasan dan
kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.
Dalam gagasan welfare
state ternyata negara memiliki kewenangan yang relatif lebih besar,
dibandingkan dengan format negara yang bersifat negara hukum formal saja.
Selain itu, dalam welfare state yang
terpenting adalah negara semakin otonomuntuk mengatur dan mengarahkan fungsi
dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Sejalan dengan kemunculan
ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan dengan konsep negara hukum,
baik rechtsstaat maupun Rule of Law, pada prinsipnya memiliki
kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur
penting pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara
konstitisional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum
yang berbeda, konsep negara hukum dan Rule
of Law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah bangsa termasuk negara
Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
HAM adalah hak yang melekat pada setiap umat di dunia, diakui
secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat
dicabut, dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok) yaitu :
a.
Hak
Hidup (life)
b.
Hak
Kebebasan (liberty)
4
Hak
Memiliki (property)Penegakan Hak Asasi Manusia
Syariat Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap
karena berasal dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Tidak ada satu
kemaslatan dunia dan akhirat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam
syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat :
menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta.
Menurut
ELSAM, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang HAM, dalam
laporannya tahun 1998 menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi
manusia di Indonesia meliputi :
f) Penggunaan
senjata api,
g) Penggunaan
kekerasan,
h) Penyiksaan,
i)
Penangkapan atau
penahanan, dan
j)
Penghilangan
paksa.
DAFTAR
RUJUKAN
Budiyono, S.H.,
M.H., Konstitusi dan HAM, Bandar Lampung: Penerbit Indepth Publishing ,
2014
Saleh Ahmad,
S.H., M.H, Hukum Tata Negara, Bandar lampung: Penerbit Indepth
Publishing , 2014
Winarno, Dr,
Sd., M.Si, Paradigma Pendidikan
Kewarganegraan, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2013
http://thesourthborneo22.blogspot.co.id/2013/01/rule-of-law-dan-negara-hukum.html
[1] Ahmad Saleh, S.H., M.H , Hukum
Tata Negara, Bandar lampung: Idepeth Publishing , hlm 134
[2] Dr. Winarno, S.pd., M.Si.
paradigma baru pendidikan kewarganegaraan , Jakarta: Bumi Aksara , hlm 153-164
dan 167-170
[3] Dr. Budiyono, SH., MH , Konstitusi
dan HAM , Bandar lampung : Indepth Publishing , 2014 , hlm 69-71
No comments:
Post a Comment