A.
Kurikulum Seni Rupa di
Sekolah
Pengembangan
kurikulum merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan kegiatan
pendidikan. Dalam pendidikan suatu negara, kurikulum untuk tingkat satuan
pendidikan tertentu umumnya sudah tersedia, artinya telah disusun sebelumnya
oleh para perencana kurikulum. Adapun pengembangan kurikulum adalah tahap
lanjutan dari kegiatan pembinaan kurikulum, yaitu upaya meningkatkan dalam
bentuk nilai tambah dari apa yang telah dilaksanakan sesuai dengan kurikulum
potensial. Pengembangan kurikulum juga menyangkut banyak faktor,
mempertimbangkan mengenai isu-isu kurikulum, siapa yang dilibatkan, bagaimana
prosesnya, apa tujuannya, kepada siapa kurikulum itu ditunjukkan.[1]
Reformasi
politik di Indonesia membawa dampak pada berbagai bidang kehidupan, termasuk
pada bidang pendidikan. Undang-undang otonomi daerah tahun 2000 merupakan salah
satu pemicu perubahan mendasar dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang
berdampak pula pada perubahan kurikulum pendidikan seni. Berbagai instrumen
pembelajaran yang sebelumnya ditentukan oleh pemerintah pusat diserahkan ke
pemerintah daerah termasuk wewenang pegembangan kurikulum.
Dalam pengembangannya, materi
kurikulum pendidikan seni diharapkan sesuai dengan aspirasi kesenian yang ada
didaerahnya masing-masing. Nama mata pelajaran pendidikan seni pun berubah
menjadi mata pelajaran seni budaya dan keterampilan untuk jenjang sekolah
dasar, sedangkan untuk sekolah menengah pertama dan atas disebut dengan seni
budaya. Berkenaan dengan mata pelajaran kesenian dalam Permendiknas No 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Kurikulum 2006 dijelaskan bahwa mata pelajaran seni
budaya pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya dalam
naskah yang sama disebutkan juga bahwa pendidikan seni budaya dan keterampilan
diberikan disekolah karena keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap
kebutuhan perkembangan peserta didik. Kebermaknaan dan kebermanfaatan ini
terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi
atau berkreasi dan berapresiasi melalui pendekatan : belajar dengan seni,
belajar melalui seni, dan belajar tentang seni. Peran inilah yang diyakini oleh
pakar pendidikan tidak dapat diberikan oleh mata pelajaran lain.
Pendidikan seni budaya memiliki
sifat multilingual, multidemnsional, dan multikultural. Multilingual bermakna
pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara
dan media seperti bahasa, rupa, bunyi, gerak, peran, dan berbagai pepaduannya.
Multidemnsional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi
(pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi dan kreasi dengan cara
memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat
multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan
kemampuan apresiasi terhadap ragam budaya nusantara dan mancanegara. Hal ini
merupakan wujud pembentukan sikap demikratis yang memungkinkan seseorang hidup
secara beradab sea toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan seni budaya dan
keterampilan memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis
dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multikecerdasan
yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal, visual spasial, musikal,
linguistik, logik matematik, naturalis serta kecerdasan adversitas, kecaerdasan
kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional.
Bidang seni rupa, musik, tari, dan
teater memiliki kekhasan tersendiri sesuai dengan kaidah keilmuan
masing-masing. Dalam pendidikan seni budaya, aktivitas berkesenian harus
menampung kekhasan tersebut yang tertuang dalam pemberian pengalaman
mengembangkan konsepsi, apresiasi, dan kreasi. Semua ini diperoleh melalui
upaya eksplorasi elemen, prinsip, proses, dan tehnik berkarya dalam konteks
budaya masyarakat yang beragam.
a.
Tujuan Mata Pelajaran Seni
Budaya
Mata pelajaran seni budaya bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.
Memahami konsep dan
pentingnya seni budaya
2.
Menampilkan sikap
apresiasi terhadap seni budaya
3.
Menampilkan kreativitas
melalui seni budaya
4.
Menampilkan peran serta dalam
seni budaya pada tingkat lokal, regional maupun global.
Ø Ruang
Lingkup Mata Pelajaran Seni Budaya
Ruang lingkup materi pada
pelajaran seni budaya meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1.
Seni rupa, mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa
lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2.
Seni musik, mencakup
kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya
musik
3.
Seni tari, mencakup
keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi ,
apresiasi terhadap gerak tari.
4.
Seni teater, mencakup
keterampilan olah tubuh, olah pikir dan olah suara yang pementasannya memadukan
unsur seni musik, seni tari dan seni peran.[2]
Diantara keempat bidang
seni yang ditawarkan , minimal diajarkan satu bidang seni sesuai dengan
kemampuan sumberdaya manusia serta fasilitas yang tersedia. Pada sekolah yang
mampuh menyelenggarakan pembelajaran lebih dari satu bidang seni, peserta didik
diberi kesempatan untuk memilih bidang seni yang akan diikutinya.
Pada jenjang sekolah dasar, sesuai standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam kurikulum 2006,pelajaran
keterampilan diberikan pula dalam ruang lingkup pendidikan seni budaya,
sayangnya tidak ada penjelasan mengapa teater (drama) tidak diberikan ditingkat
sekolah dasar dan mengapa keterampilan baru diberikan pada kelas dua sekolah
dasar.
Penambahan nama “Budaya” dalam pendidikan
seni diduga dipengaruhi oleh peubahan orientasi dunia pendidikan yang
dipengaruhi oleh efek globalisasi . paradigma globalisasi yang berkembang pesat
karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta
transportasi ini menuntut pemahaman budaya yang lebih luas melintasi
batas-batas wilayah negara. Antisipasi terhadap pengaruh global inilah yang
mungkin mengilhami para penyusun kurikulum memberi penekanan pada aspek budaya
yang umumnya tergambarkan dalam karya seni.
Ø Ruang
Lingkup Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan di SD
Secara konseptual, cakupan
pembelajaran seni disekolah dasar sangatlah luas. Kondisi ini memerlukan
pengajar yang ahli dalam bidang ini. Kenyataanya, guru SD sebagai guru kelas
dalam menjalankan tugas profesinya menemukan kendala terkait dengan kompetensi
profesionalnya seperti penguasaan materi, serta masalah kendalastruktural,
waktu yang terbatas. Adapun cakupan materi pembelajaran kesenian disekolah
dasar adalah :
1.
Seni rupa, mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa
lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2.
Seni musik, mencakup
kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya
musik
3.
Seni tari, mencakup
keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi ,
apresiasi terhadap gerak tari.
4.
Seni peran, mencakup
keterampilan olah tubuh, olah pikir dan olah suara yang pementasannya memadukan
unsur seni musik, seni tari dan seni peran
5.
keterampilan, mencakup
segala aspek kecakapan hidup (life skills) yang meliputi kemampuan persona, keterampilan
sosial, keterampilan vokasional dan keterampilan akademik.
Pada umumnya pembelajaran
kesenian disekolah dasar dilakukan oleh guru kelas sehingga dalam praktek
pembelajaran sekolah diberi kesempatan untuk mengajarkan minimal satu bidang seni sesuai dengan kemampuan
semberdaya manusia sertafasilitas yang tersedia.
No comments:
Post a Comment