Sunday, February 5, 2017

Kurikulum Seni Rupa di Sekolah



A.      Kurikulum Seni Rupa di Sekolah
Pengembangan kurikulum merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan kegiatan pendidikan. Dalam pendidikan suatu negara, kurikulum untuk tingkat satuan pendidikan tertentu umumnya sudah tersedia, artinya telah disusun sebelumnya oleh para perencana kurikulum. Adapun pengembangan kurikulum adalah tahap lanjutan dari kegiatan pembinaan kurikulum, yaitu upaya meningkatkan dalam bentuk nilai tambah dari apa yang telah dilaksanakan sesuai dengan kurikulum potensial. Pengembangan kurikulum juga menyangkut banyak faktor, mempertimbangkan mengenai isu-isu kurikulum, siapa yang dilibatkan, bagaimana prosesnya, apa tujuannya, kepada siapa kurikulum itu ditunjukkan.[1]
Reformasi politik di Indonesia membawa dampak pada berbagai bidang kehidupan, termasuk pada bidang pendidikan. Undang-undang otonomi daerah tahun 2000 merupakan salah satu pemicu perubahan mendasar dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang berdampak pula pada perubahan kurikulum pendidikan seni. Berbagai instrumen pembelajaran yang sebelumnya ditentukan oleh pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah daerah termasuk wewenang pegembangan kurikulum.
            Dalam pengembangannya, materi kurikulum pendidikan seni diharapkan sesuai dengan aspirasi kesenian yang ada didaerahnya masing-masing. Nama mata pelajaran pendidikan seni pun berubah menjadi mata pelajaran seni budaya dan keterampilan untuk jenjang sekolah dasar, sedangkan untuk sekolah menengah pertama dan atas disebut dengan seni budaya. Berkenaan dengan mata pelajaran kesenian dalam Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Kurikulum 2006 dijelaskan bahwa mata pelajaran seni budaya pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya dalam naskah yang sama disebutkan juga bahwa pendidikan seni budaya dan keterampilan diberikan disekolah karena keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan peserta didik. Kebermaknaan dan kebermanfaatan ini terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi atau berkreasi dan berapresiasi melalui pendekatan : belajar dengan seni, belajar melalui seni, dan belajar tentang seni. Peran inilah yang diyakini oleh pakar pendidikan tidak dapat diberikan oleh mata pelajaran lain.
            Pendidikan seni budaya memiliki sifat multilingual, multidemnsional, dan multikultural. Multilingual bermakna pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara dan media seperti bahasa, rupa, bunyi, gerak, peran, dan berbagai pepaduannya. Multidemnsional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi dan kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap ragam budaya nusantara dan mancanegara. Hal ini merupakan wujud pembentukan sikap demikratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab sea toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
            Pendidikan seni budaya dan keterampilan memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multikecerdasan yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal, visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta kecerdasan adversitas, kecaerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional.
            Bidang seni rupa, musik, tari, dan teater memiliki kekhasan tersendiri sesuai dengan kaidah keilmuan masing-masing. Dalam pendidikan seni budaya, aktivitas berkesenian harus menampung kekhasan tersebut yang tertuang dalam pemberian pengalaman mengembangkan konsepsi, apresiasi, dan kreasi. Semua ini diperoleh melalui upaya eksplorasi elemen, prinsip, proses, dan tehnik berkarya dalam konteks budaya masyarakat yang beragam.
a.      Tujuan Mata Pelajaran Seni Budaya
Mata pelajaran seni budaya bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.      Memahami konsep dan pentingnya seni budaya
2.      Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya
3.      Menampilkan kreativitas melalui seni budaya
4.      Menampilkan peran serta dalam seni budaya pada tingkat lokal, regional maupun global.

Ø  Ruang Lingkup Mata Pelajaran Seni Budaya
Ruang lingkup materi pada pelajaran seni budaya meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1.      Seni rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2.      Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik
3.      Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi , apresiasi terhadap gerak tari.
4.      Seni teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari dan seni peran.[2]
Diantara keempat bidang seni yang ditawarkan , minimal diajarkan satu bidang seni sesuai dengan kemampuan sumberdaya manusia serta fasilitas yang tersedia. Pada sekolah yang mampuh menyelenggarakan pembelajaran lebih dari satu bidang seni, peserta didik diberi kesempatan untuk memilih bidang seni yang akan diikutinya.
Pada jenjang sekolah dasar, sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam kurikulum 2006,pelajaran keterampilan diberikan pula dalam ruang lingkup pendidikan seni budaya, sayangnya tidak ada penjelasan mengapa teater (drama) tidak diberikan ditingkat sekolah dasar dan mengapa keterampilan baru diberikan pada kelas dua sekolah dasar.
Penambahan nama “Budaya” dalam pendidikan seni diduga dipengaruhi oleh peubahan orientasi dunia pendidikan yang dipengaruhi oleh efek globalisasi . paradigma globalisasi yang berkembang pesat karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta transportasi ini menuntut pemahaman budaya yang lebih luas melintasi batas-batas wilayah negara. Antisipasi terhadap pengaruh global inilah yang mungkin mengilhami para penyusun kurikulum memberi penekanan pada aspek budaya yang umumnya tergambarkan dalam karya seni.

Ø  Ruang Lingkup Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan di SD
Secara konseptual, cakupan pembelajaran seni disekolah dasar sangatlah luas. Kondisi ini memerlukan pengajar yang ahli dalam bidang ini. Kenyataanya, guru SD sebagai guru kelas dalam menjalankan tugas profesinya menemukan kendala terkait dengan kompetensi profesionalnya seperti penguasaan materi, serta masalah kendalastruktural, waktu yang terbatas. Adapun cakupan materi pembelajaran kesenian disekolah dasar adalah :
1.      Seni rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2.      Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik
3.      Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi , apresiasi terhadap gerak tari.
4.      Seni peran, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari dan seni peran


5.      keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup (life skills) yang meliputi kemampuan persona, keterampilan sosial, keterampilan vokasional dan keterampilan akademik.
Pada umumnya pembelajaran kesenian disekolah dasar dilakukan oleh guru kelas sehingga dalam praktek pembelajaran sekolah diberi kesempatan untuk mengajarkan minimal  satu bidang seni sesuai dengan kemampuan semberdaya manusia sertafasilitas yang tersedia.


[1] . Ibid. hal :31
[2]. Ibid. hal : 29

No comments:

Post a Comment