SEJARAH
PENDIDIKAN ISLAM
“Pendidikan
Islam Pada
Masa Orde lama Dan Orde Baru”
Dosen
Pengampu : Saiful Bahri, Mpd.I
DISUSUN OLEH:
Muhammad Yasin :
1411100224
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGRI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN
AKADEMIK 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
ALLAH SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini saya akan membahas
tentang “Pendidikan Islam pada Masa Orde Lama dan Orde Baru”. Makalah ini
dibuat dari berbagai referensi baik dari buku bacan maupun internet. Selama
mengerjakan makalah ini terdapat tantangan dan hambatan. Oleh karena itu, saya
mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu saya berharap
teman-teman dan Dosen mau memberikan kritik dan saran yang dapat membangun
kami.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita sekalian.
Bandar lampung,10 Mei 2015
penulis
Daftar Isi
Cover
Kata Pengantar............................................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.Tujuan....................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama............................................................... 2
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama............................................................... 2
B. Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam
Pada Masa Orde Lama..... 3
C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru................................................................. 5
D.Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde
Baru............ 6
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 9
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama
mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik disekolah Negeri maupun Swasta.
Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan kepada lembaga tersebut
seperti yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BNKP) tanggal
27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa: Madrasah dan pesantren yang pada
hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata
yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah
pula mendapatkan perhatian dan bantuan berupa tuntunan dan bantuan material
dari pemerintah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama?
2.
Bagaimana
perkembangan pendidikan Islam pada masa orde baru?
C.
Tujuan
penulisan
1. Untuk mengetahui pendidikan Islam pada masa orde lama.
2. Untuk mengetahui pendidikan Islam pada masa orde baru.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam.
4.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan
Islam Pada Masa Orde Lama
Seiring dengan perjalanan sejarah
bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945 hingga sekarang, maka sejarah kebijakan Pendidikan di Indonesia
termasuk di dalamnya Pendidikan Islam, memang tidak bisa lepas dari waktu
tertentu, yang ditandai dengan peristiwa-peristiwa dan tonggak- tonggak sejarah
sebagai pengikat. Oleh karena itu perjalanan sejarah Pendidikan Islam di
Indonesia sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal dengan
Orde Lama,akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang yang lebih dikenal
dengan Orde Baru.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, perubahan-perubahan
diberbagai aspek telah terjadi, tidak hanya terjadi dalam bidang pemerintahan,
tetapi juga dalam pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan
merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut
penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia
yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuain dengan cita-cita tersebut maka bidang pendidikan mengalami perubahan
terutama dalam landasan idiilnya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan
kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat indonesia.
Di tengah-tengah berkobarnya
revolusi fisik, Pemerintah RI tetap membina pendidikan Agama. Pembinaan
Pendidikan Agamsa tersebut secara formal dipercayakan kepada Departemen Agama
dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu dikeluarkanlah
peraturan- peratuaran bersama antara kedua Deparemen tersebut untuk mengelola
Pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.[1]
B. Kebijakan Pemerintah Mengenai
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Khusus untuk mengelola pedidikan
agama yang diberikan ke sekolah-seolah umum , maka pada bulan Desember 1946,
dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan
Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah
umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah kementrian PP dan K.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur
secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri
diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti
pelajaran tersebut.
2. Cara penyelenggaraan pengajaran
agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang menetapkan oleh
Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri
Agama.
Sementara itu pada Peraturan Bersama
Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951
(Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang
Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
Pasal 1: Di
tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan
Agama.
Pasal 2: 1.Di
sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4, banyaknya 2 jam
dalam satu minggu.
2.Di Lingkungan yang istimewa, Pendidikan Agama
dapat dimulai pada kelas 1, dan jamnya dapat ditambahkan menurut kebutuhan. Tetapi
tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum
bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan
sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
Pasal 3: Disekolah-sekolah
lanjutan tingkattan pertama dan sekolah dan tingkatan atas, baik
sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2
jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4: 1.
Pendidikan agam diberikan menurut agama murid masing-masing.
2.Pendidikan
agama baru diberikan pada sesuatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya
10 orang, yang menganut suatu macam agama.
3.Murid
dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang sedang diajarkan
pada suatu waktu, boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran itu
Keadaan pendidikan Islam dengan
segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama. Pada akhir Orde Lama
tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, di mana timbulnya
minat yang mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan
untuk memperkuat ummat Islam, sehingga sejumlah organisasi Islam dapat
dimantapkan. Dalam hubungan ini Kementrian Agama telah mencanangkan
rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan
jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
1. Pesantren Indonesia
Klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang
menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat
pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan
ibadah. Baik guru maupun muridnya, merupakan suatu masyarakat yang hidup serta
bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren agar dapat mmenuhi kebutuhan
sendiri.
2. Madrasah Diniyah, yaitu
sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran pada
murid sekolah negeri yag berusia 7
sampai 20 tahun. Pelajaran berlangsung di dalam kelas, kira-kira 10
jam seminggu, di waktu sore, pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan
3 sampai 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan Pendidikan
menengah negeri, murid-murid ini akan dapat diterima pada pendidikan agama
tingkat akademi.
3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu
pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran
agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya adalah menyediakan
60%-65% dari jadwal waktu untuk mata pelajaran
umum ,dan 35%-450% untuk mata pelajaran agama.
4. Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN), yaitu Sekolah Dasar Negeri enam
tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2. Pendidikan selanjutnya dapat
diikuti pada MTsN, atau (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid-murid dapat
mengikuti pendidikan ketrampilan, misalnya Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah
Dasar Negeri,setelahnya dapat diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk
menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah Menengah.
5. Suatu percobaan baru telah di
tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun,
dengan menambahkan kursus selama dua tahun, yang memberikan
latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
6. Pendidikan Teologi
tertinggi, pada tingkat Universitas diberikan
sejak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua
fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.[2]
C.
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Sejak
ditumpasnya peristiwa G 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober, bangsa
Indonesia telah
memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru. Pada tahun 1966 MPRS telah
bersidang. Suasana pada waktu itu ialah membersihkan sisa-sisa mental G 30
S/PKI. Dalam keputusan dibidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan.
Dengan demikian maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai
dari Sekolah Dasar (SD) sampai ke Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh
Indonesia.
Memang sejak tahun 1966 telah
terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan
sosial, agam maupun politik. Pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk
kembali kepada UUD 1945, melaksanakan secara murni dan konsekuen. Pemerintah
dan rakyat akan membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, maka kehidupan beragama
dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam
struktur organisasi pemerintah dan masyarakat pada umumnya.[3]
D.
Kebijakan
Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Dalam sidang MPR yang menyusun GBHN sejak
tahun 1973 hingga sekarang, selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi
mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan,
bahkan pendidikan agama sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal
9 ayat 1 PP Nomor 27 sejak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional, merupakan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui perjalanan
yang cukup panjang perjalanannya, sejak 1945 samapi tahun 1989, tampaknya
undang-undang tersebut juga merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan
pendidikan Islam kedalam sistem pendidikan nasional, sebagai usaha untuk
menghilangkan dualisme sistem pendidikan yang selama ini masih berjalan. Dengan
demikian berarti UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut merupakan wadah formal
terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan
adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapat peluang serta kesempatan untuk
terus berkembang.
Adanya peluang-peluang dan
kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Islam dalam pendidikan nasional
tersebut, dapat dilihat dari beberapa pasal, yaitu:
1.
Pasal
1 ayat 2, disebutkan: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tidak bisa
dipungkir bahwa Pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun institusinya,
merupakan warisan budaya bangsa,yang berurat akar pada masyarakat bangsa
Indonesia . Kalau begitu jelaslah bahwa Pendidikan Islam akan merupakan bagian
dari sistem pendidikan nasional.
2.
Pasal
4 tentang Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Nilai-nilai aspek-aspek tujuan pendidikan nasional tersebut,
sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan
dengan tujuan Pendidikan Islam. Oleh karena itu perkembangan pendidikan Islam
akan mempunyai peran yang menetukan dalam keberhasialn pencapaian tujuan
pendidikan nasional tersebut.
3.
Pada
pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan
keyakinan agama, nilai budaya, nilai
moral, dan keterampilan. Kita ketahui bahwa keluarga merupakan lembaga
pendidikan yang pertama dan utama, menurut ajaran Islam. Dengan masuknya
lembaga pendidikan keluarga menjadi dasar sistem pendidikan nasional, maka
pendidikan muslim pun mejadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan
nasional.
4.
Pasal
11 ayat 1 disebutkan “ Jenis pendidikan
yang termasuk pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan
kejuruan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik,
dan pendidikan profesional. Yang dimaksud pendidikan agama sebagaimana dalam
ayat tersebut adalah: pendidikan yang mempersiapkam peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama yang bersangkutan. Setiap orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan
ajaran-ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai keagamaan,
moral, dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan
lembaga-lembaganya, tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
5.
Pada
pasal 39 ayat 2 dinyatakan: Isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewaraganegaraan. Dalam hal ini dijelaskan bahwa pendidikan Agama, tentunya
termasuk pendidikan Agama Islam merupakan bagian dasar dan inti kurikulum
pendidikan nasional. Dan dengan demikian Pendidikan ama Islam pun terpadu dalam
sistem pendidikan nasional.
6.
Kemudian
pada pasal 47, terutama ayat 2 dinyatakan bahwa: ciri khas satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini,
satuan-satuan Pendidikan Islam baik yang berada dalam jalur maupun jalur luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang
secara terarah dan terpadu dalam sistem Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan
satuan pendidikan yang berciri khas ini, pada PP Nomor 28 tahun 1990, tentang
pendidikan Dasar, 4 ayat 3 menegaskan bahwa: SD dan SLTP yang berciri khas
Agama Islam, yang diselenggarakan oleh Departemen Agama, masing-masing Madrasah
Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian, Madrasah diakui sama
dengan sekolah umum dan merupakan satuan pendidikan yang terintegrasi dalam
sistem Pendidikan nasional.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan
Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Pendidikan Agama diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri
diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti
pelajaran tersebut.
2.
Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah
negeri diatur dalam peraturan yang menetapkan oleh Menteri Pendidikan
Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan
Islam Pada Masa Orde Baru
Dalam
sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang, selalu
ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di
sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama
sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27
sejak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).
Daftar Pustaka
BJ.Boland. Pergumulan
Islam di Indonesia, Jakarta: Grafiti Pers, 1985
Drs.Hasbullah.Sejarah
Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001
Nata, Abbudin.Sejarah
Pendidikan Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2012
[1] Drs.Hasbullah,
Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, PT rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001, hal: 74
[2] BJ.Boland, Pergumulan
Islam di Indonesia,Grafiti Pers, Jakarta, 1985, hal: 110
Min,izin copas ya buat tugas.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMohon ijin copas ya untuk nambah ilmu, terima kasih..semoga bermnafaat..
ReplyDeleteMakalah bagus...
ReplyDeleteIzin meninggalkan jejak disini gan
Kumpulan Makalah Pendidikan Umum & Islam