Wikipedia

Search results

Saturday, June 20, 2015

Pendidikan Islam Pada Masa Orde lama Dan Orde Baru



SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM
Pendidikan Islam Pada Masa Orde lama Dan Orde Baru”
Dosen Pengampu : Saiful Bahri, Mpd.I

DISUSUN OLEH:
Muhammad Yasin : 1411100224



FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
            Dalam makalah ini saya akan membahas tentang “Pendidikan Islam pada Masa Orde Lama dan Orde Baru”. Makalah ini dibuat dari berbagai referensi baik dari buku bacan maupun internet. Selama mengerjakan makalah ini terdapat tantangan dan hambatan. Oleh karena itu, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu saya berharap teman-teman dan Dosen mau memberikan kritik dan saran yang dapat membangun kami.
            Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian.

Bandar lampung,10 Mei 2015



                penulis


Daftar Isi
Cover
Kata Pengantar............................................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.Tujuan....................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama............................................................... 2
B. Kebijakan Pemerintah Mengenai  Pendidikan  Islam  Pada  Masa  Orde Lama..... 3
C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru................................................................. 5
D.Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru............ 6
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 9
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 10

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik disekolah Negeri maupun Swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan kepada lembaga tersebut seperti yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BNKP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa: Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapatkan perhatian dan bantuan berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama?
2.    Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde baru?
C.    Tujuan penulisan
1.    Untuk mengetahui pendidikan Islam pada masa orde lama.
2.    Untuk mengetahui pendidikan Islam pada masa orde baru.
3.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam.

4.       

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Seiring dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, maka sejarah kebijakan Pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya Pendidikan Islam, memang tidak bisa lepas dari waktu tertentu, yang ditandai dengan peristiwa-peristiwa dan tonggak- tonggak sejarah sebagai  pengikat. Oleh karena itu perjalanan sejarah Pendidikan Islam di Indonesia sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal dengan Orde Lama,akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang yang lebih dikenal dengan Orde Baru.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, perubahan-perubahan diberbagai aspek telah terjadi, tidak hanya terjadi dalam bidang pemerintahan, tetapi juga dalam pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuain dengan cita-cita tersebut   maka bidang pendidikan mengalami perubahan terutama dalam landasan idiilnya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat indonesia.
Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, Pemerintah RI tetap membina pendidikan Agama. Pembinaan Pendidikan Agamsa tersebut secara formal dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu dikeluarkanlah peraturan- peratuaran bersama antara kedua Deparemen tersebut untuk mengelola Pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.[1]




B. Kebijakan Pemerintah Mengenai  Pendidikan  Islam  Pada  Masa  Orde Lama

Khusus untuk mengelola pedidikan agama yang diberikan ke sekolah-seolah umum , maka pada bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah kementrian PP dan K.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
Pasal 1:            Di tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan Agama.
Pasal 2:            1.Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4, banyaknya 2 jam dalam satu minggu.
2.Di  Lingkungan yang istimewa, Pendidikan Agama dapat dimulai pada kelas 1, dan jamnya dapat ditambahkan menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
Pasal 3:            Disekolah-sekolah lanjutan tingkattan pertama dan sekolah dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4:            1. Pendidikan agam diberikan menurut agama murid masing-masing.
2.Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yang menganut suatu macam agama.
3.Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang sedang diajarkan pada suatu waktu, boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran itu

Keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama. Pada akhir Orde Lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, di mana timbulnya minat yang   mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat ummat Islam, sehingga sejumlah organisasi Islam dapat dimantapkan. Dalam hubungan ini Kementrian Agama telah mencanangkan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :

1.      Pesantren  Indonesia  Klasik,  semacam  sekolah  swasta  keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah. Baik guru maupun muridnya, merupakan suatu masyarakat yang hidup serta bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren agar dapat mmenuhi kebutuhan sendiri.
2.      Madrasah  Diniyah,  yaitu  sekolah-sekolah  yang  memberikan pengajaran  pada  murid  sekolah  negeri  yag  berusia  7  sampai  20 tahun. Pelajaran berlangsung di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu,   di   waktu   sore,   pada   Sekolah   Dasar   dan   Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 sampai 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan Pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan dapat diterima pada pendidikan agama tingkat akademi.
3.      Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern,  yang bersamaan dengan pengajaran agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya adalah menyediakan 60%-65% dari  jadwal  waktu  untuk  mata  pelajaran umum  ,dan  35%-450% untuk mata pelajaran agama.
4.      Madrasah  Ibtidaiyah  Negeri  (MIN),  yaitu  Sekolah  Dasar Negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2. Pendidikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN, atau (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid-murid dapat mengikuti pendidikan ketrampilan, misalnya Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri,setelahnya dapat diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah Menengah.
5.      Suatu percobaan baru telah di tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri  (MIN) 6  tahun,  dengan menambahkan  kursus  selama dua tahun, yang memberikan latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
6.      Pendidikan  Teologi  tertinggi,  pada  tingkat  Universitas  diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.[2]

C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Sejak ditumpasnya peristiwa G 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober, bangsa
Indonesia telah memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru. Pada tahun 1966 MPRS telah bersidang. Suasana pada waktu itu ialah membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusan dibidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai ke Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.
            Memang sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan sosial, agam maupun politik. Pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada UUD 1945, melaksanakan secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat akan membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, maka kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintah dan masyarakat pada umumnya.[3]




D.    Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

 Dalam sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang, selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 sejak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, merupakan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui perjalanan yang cukup panjang perjalanannya, sejak 1945 samapi tahun 1989, tampaknya undang-undang tersebut juga merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan Islam kedalam sistem pendidikan nasional, sebagai usaha untuk menghilangkan dualisme sistem pendidikan yang selama ini masih berjalan. Dengan demikian berarti UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut merupakan wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapat peluang serta kesempatan untuk terus berkembang.
            Adanya peluang-peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Islam dalam pendidikan nasional tersebut, dapat dilihat dari beberapa pasal, yaitu:
1.    Pasal 1 ayat 2, disebutkan: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tidak bisa dipungkir bahwa Pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun institusinya, merupakan warisan budaya bangsa,yang berurat akar pada masyarakat bangsa Indonesia . Kalau begitu jelaslah bahwa Pendidikan Islam akan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
2.    Pasal 4 tentang Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Nilai-nilai aspek-aspek tujuan pendidikan nasional tersebut, sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan dengan tujuan Pendidikan Islam. Oleh karena itu perkembangan pendidikan Islam akan mempunyai peran yang menetukan dalam keberhasialn pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
3.    Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan  agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. Kita ketahui bahwa keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama, menurut ajaran Islam. Dengan masuknya lembaga pendidikan keluarga menjadi dasar sistem pendidikan nasional, maka pendidikan muslim pun mejadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
4.    Pasal 11 ayat 1  disebutkan “ Jenis pendidikan yang termasuk pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Yang dimaksud pendidikan agama sebagaimana dalam ayat tersebut adalah: pendidikan yang mempersiapkam peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Setiap orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan ajaran-ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya, tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
5.    Pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan: Isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewaraganegaraan. Dalam hal ini dijelaskan bahwa pendidikan Agama, tentunya termasuk pendidikan Agama Islam merupakan bagian dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional. Dan dengan demikian Pendidikan ama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
6.    Kemudian pada pasal 47, terutama ayat 2 dinyatakan bahwa: ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini, satuan-satuan Pendidikan Islam baik yang berada dalam jalur maupun jalur  luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang secara terarah dan terpadu dalam sistem Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan satuan pendidikan yang berciri khas ini, pada PP Nomor 28 tahun 1990, tentang pendidikan Dasar, 4 ayat 3 menegaskan bahwa: SD dan SLTP yang berciri khas Agama Islam, yang diselenggarakan oleh Departemen Agama, masing-masing Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian, Madrasah diakui sama dengan sekolah umum dan merupakan satuan pendidikan yang terintegrasi dalam sistem Pendidikan nasional.[4]  


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Pendidikan Agama diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Dalam sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang, selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 sejak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).




Daftar Pustaka

BJ.Boland. Pergumulan Islam di Indonesia, Jakarta: Grafiti Pers, 1985
Drs.Hasbullah.Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,  2001
Nata, Abbudin.Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2012



[1] Drs.Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, PT rajagrafindo Persada,  Jakarta, 2001, hal: 74
[2] BJ.Boland, Pergumulan Islam di Indonesia,Grafiti Pers, Jakarta, 1985, hal: 110
[3] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 84
[4] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 86-88

4 comments: