KONSEP DASAR IPS
POLITIK DAN
PEMERINTAHAN
Dosen Pengumpu:
Bernalisa, M.Pd
JURUSAN PGMI
SEMESTER 2 (DUA)
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
IAIN RADEN INTAN
LAMPUNG
2014/2015
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmat
karunia-Nya, penulisan makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu. Alhamdulilah
dengan semangat yang tinggi pula merupakan modal bagi kami untuk dapat
menyelesaikan makalah ini.
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang politik
dan pemerintahan dalam konsep dasar IPS. Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat yang banyak tidak hanya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam penulisan
ini, kami mengucapkan terima kasih kepada segala pihak yang telah ikut serta
membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan kami
memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini masih ada kesalahan. Karena
sesungguhnya kami sadari bahwa, tidak ada satupun yang sempurna didunia ini
kecuali Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta dan isinya.
kami berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna untuk para pembaca. Kami juga
dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun guna untuk
memperbaiki setiap kekurangan dari makalah ini.
Bandar
Lampung, 28 April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Manfaat
dan Tujuan Penulisan Makalah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Politik
dan Pemerintahan
BAB
III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Ilmu politik adalah salah satu cabang ilmu sosial yang berdampingan
erat dengan cabang ilmu sosial lainnya, namun walaupun ilmu-ilmu itu saling
berdampingan dan berhubungan erat tentu ada pembatas antara ilmu politik dan
ilmu-ilmu sosial lainnya dengan melihat sifat dan ruang lingkup ilmu politik
itu sendiri.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam
sistem yang terjadi di masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem sosial,
sistem komunikasi dan lain-lain. Setiap sistem tentu memiliki tujuan dan fungsi
masing-masing untuk menjaga kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. Dalam
hal ini, maka sistem politik menjalankan fungsi-fungsi dan tujuan tertentu
untuk masyarakat, yaitu merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya
dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan memahami ilmu politik
mulai dari lingkup kecil sampai lingkup yang lebih luas. Agar masyarakat dapat
berkontribusi langsung demi memajukan negara kita tercinta ini.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat kami susun adalah sebagai
berikut:
a.
Apa
itu politik dan pemerintahan?
C.
Tujuan
Manfaat dan Penulisan Makalah
Adapun manfaat dan tujuan dari penulisan ini adalah sebagai
berikut:
a.
Untuk
mengetahui politik dan pemerintahan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Politik
Dan Pemerintahan
Ada selaku warga negara
menghayati, bahwa kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa serta
bernegra, tidak dapat di lepaskan dari dua aspek kehidupan sosial berpolitik
dan berpemerintahan. Politik disini, bukan politik dalam arti sempit, seperi
politik praktis, melainkan politik dalam bernegara, berpemerintahan dan
berwarga dunia. Dan kehidupan berpolitik dalam arti yang luas itu juga, tidak
dapat dipisahkan dengan pemerintahnya. Oleh karna itu, sebelum
berbincang-bincang lebih jauh, marilah kita telaah lebih dahulu arti politik
sebagai bidang ilmu sosial dan arti pemerintahan dalam kontek ilmu politik.
Sejarah singkat Milderd Parten (Fairchild, H.P., dkk: 1982-224) mengemukankan bahwa ilmu
politik adalah teori, kiat dan praktik memerintah. Sedangkan Brown dan Brown
(1980:304) menegmukankan bahwa ilmu politik adalah ilmu politik adalah proses
di laksanakannya kekuasaan mencapai tujuan-tujuan tertentu. Di pihak yang lain, J. Barents
(Mirian Budiarjo: 119:9), dalam ilmu politika mengemukakan definisi ilmu politik
adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat, ilmu politikmempelajari negara-negara itu melakukan
tugas-tugas. Ahirnya dapat dikemukakan disini arti ilmu politik menurut Ossip
K. Flechtheim (Miriam BudiRJO:1991:11) Dalam buku Fundamental Off Political
Sience: ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara
merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-grjala
kekuasaan lain yang tak resmi, yang mempengaruhi negara”.
Dari empat definisi ilmu politik tadi dapat dikemukakan garis umum,
yaitu bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan negara,
mempelajari negara memlakukan tugasnya mencpai tujuan tertentu sesuai dengan
tugas tersebut, mempelajari kekuatan dan kekuasaan sebagai penyelenggara
negara, mempelajari kekuasaan memrintah negara. Dalam definisi tersebut
terdapat konsep-konsep kekuasaan, negara, pemerintah, sifat dan tujuan negara.
Dengan demikian, dalam konsep ilmu politik tidak terpisahkan konsep-konsep
dasar dan pemerintahan. Sesuai dengan judul kegiatan belajar dua ini
diantaranya membahas ilmu politik dan pemerintahan maka pada pembahasan berikut
ini akan diketengahkan pengertian pemerintah.
Menurut brown dan brown (1980:304), “ pemerintah adalah semua
aparat dan proses yang melaksanakan penyelenggaraan aktifitas negara:.
Sedangkan menurut Carles J. Bushnell (fairChield, H.P., dkk.: 1982:132)” pemerintahan adalah
organisasi penjelmaan suatu negara, pemerintahan adalah negara, pemerintahan
adalah negara dalam penampilan praktisnya, pemerintahan sebagai suatu proses
merupakan pelaksanaan fungsi negara dalam segala aspeknya”.
Dari dua acuan tentang pemerintahan, jelas yang dimaksud dengan
pemerintahan itu tidak lain adalah penyelenggaraan, pelaksanaan kerja secara
operasional suatu negara. Dengan kata lain, pemerintahan itu adalah aparat
pelaksana negara. Oleh karena itu, tentu saja menyangkut tugas dan fungsi
aparat serta instansi yang menyelenggarakan pekerjaan yang menjadi bahan
kewajiban negara. Negara dengan pemerintahannya, melekat satu sama lain.
Setelah itu simak bersama apa dan bagaimana ilmu politik serta
pemerintahan itu, selanjutnya kita akan mengkaji konsep-konsep dasar
kedua-duanya. Konsep-konsep dasar itu sebagai berikut:
1.
Kekuasaan
2.
Negara
3.
Undang-undang
4.
Kabinet
5.
Dewan
perwakilan rakyat
6.
Dewan
pertimbangan agung
7.
Mahkamah
agung
8.
Kepemimpinan
9.
Demokrasi
10.
Wilayah
11.
Kedaulatan
rakyat
12.
Otoriter
13.
Monarki
14.
Republik
15. Dan hal-hal lain yang dapat digali sendiri berdasarkan pengamatan
serta pengalaman.
Anda dan kita semua selaku bangsa Indonesia, yakin bahwa Indonesia
merupakan suatu negara. Bahwa kawasan yang kita temui sejak lahir, dan
diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, adalah suatu
negara yang disebut Negara Republik Indonesia. Bahwa Nusantara tercinta ini
adalah negara karena memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki
Wilayah
Nusantara Indonesia kita ini merupakan wilayah daratan seluas
2.027.087 Km2 yang terdiri
atas 17.656 pulau, dan yang dihuni penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengan
demikian, masih banyak pulau yang belum berpenduduk secara tetap. Sedangkan
luas perairan laut 6.090.163 Km2. Luas keseluruhan wilayah Nusantara
8.117.250 Km2. Kenyataan ini telah diakui oleh negara lain, paling
tidak oleh negara-negara sahabat terdekat.
2.
Penduduk
Berdasarkan
hasil sensus penduduk 1990, wilayah Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa,
dengan kepadatan 93, dan laju pertumbuhan per tahun 1,98. Berdasarkan jumlahnya,
Indonesia menempati peringkat empat di dunia setelah Cina, India dan Amerika
Serikat. Dengan laju pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathankeifits, penduduk
Indonesia akan menjadi berlipat dan dalam jangka waktu 35,35 tahun. Jadi jika
pada tahun 1990 Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa maka pada tahun 2025
(1990+35) yang akan datang wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446 jiwa,
merupakan jumlah yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan kepedulian
segala pihak, terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.
3.
Berpemerintah
Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea keempat dinyatakan “Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan
undang-undang, tegasnya Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia itu memiliki
pemerintahan, yaitu pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4.
Kedaulatan
Pada
alinea keempat yang telah dikemukakan tadi, dalam kalimat itu selanjutnya
dikemukakan “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dari
rumusan alinea tadi telah tegas juga tentang kedaulatan negara, yang dinyatakan
sebagai berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia.
Konsep
dasar yang berkaitan dengan Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat melekat
adalah kekuasaan. Miriam Budiardjo (1991:35) mengemukakan “Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya
seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi
sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”.
Dalam hal penyelenggaraan negara atau pelaksanaan pemerintahan,kekuasaan ini
dipegang oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau kabinet yang
diketuai oleh kepala pemerintahan atau kepala negara (perdana menteri,
presiden). Kekuasaan di sini dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan.
Menurut Charles J. Bushnell (Fairchild. H.P., dkk; 1928:174) paling tidak ada
dua pengertian kepemimpian, yaitu:
1)
Suatu
proses situasi yang memberikan peluang kepada seseorang atau orang-orang,
karena kemampuannya memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu
mempengaruhi perilaku kelompok yang bersangkutan.
2)
Tindakan
dari pengorganisasian dan pengarahan perhatian serta aktivitas sekelompok
manusia, yang tergabung dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang
mengembangkan kerja sama, melalui pengamanan dan pemeliharaan kerelaan yang
disepakati sesuai dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi
oleh himpunan yang bersangkutan.
Berdasarkan dua pengertian diatas, kepemimpinan kekuasaan,
kenegaraan dan pemerintahan itu kait-mengait dalam suatu situasi dan proses
dalam wadah yang disebut negara. Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan
kekuasaan itu dilaksanakan, apakah dalam suasana demokrasi ataukah otoriter.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa “suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” maka kepemimpinanya itu demokrasi,
dan kekuatan ada di tangan rakyat, sesuai dengan pengertian demokrasi sendiri
(Bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti
kekuasaan/berkuasa) berarti rakyat berkuasa atau kekuasaan di tangan rakyat,
sedangkan kepala negara atau kepala pemerintahan, hanya mendapat wewenang dari
rakyat.
Terselenggaranya suatu negara dengan baik, tertib dan aman karena
adanya peraturan yang disusun bersama, disepakati bersama serta dipatuhi
bersama keberlakuannya. Bagi tingkat negara dan pemerintahan peraturan atau
norma tersebut tersusun dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang menjadi
pokok utama atau induk dari segala peraturan, norma dan undang-undang adalah
undang-undang dasar. Untuk Negara dan Pemerintah Indonesia, yang menjadi
undang-ndang pokok utama itu adalah Undang-Undang Dasar 1945. Segala tata cara,
upacara, pengaturan dan penyelenggaraan bernegara serta berpemerintah, telah
ditentukan secara garis besar pada Undang-Undang Dasar 1954. Peraturan
pelaksanaannya, terjabarkan dan terperincikan pada undang-undang, peraturan
pemerintah, garis-garis besar haluan negara, peraturan daerah, dan demikian
seterusnya. Hal yang demikian itu, wajib Anda pelajari, selain untuk
kepentingan sendiri, juga untuk kepentingan proses mengajar dan membelajarkan
peserta didik yang menjadi tanggung jawab Anda serta tanggung jawab kita semua.
Demokrasi yang arti harfiahnya rakyat berkuasa atau kekuasaan di
tangan rakyat, pada pelaksanaannya diserahkan kewenangan kepada kepala negara
dan atau kepada pemerintahan. Penyerahan kewenangan itu dilakukan melalui
perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja
pemberian kewenangan itu juga melalui permusyawaratan dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang tidak lain adalah para anggota DPR ditambah
dengan utusan-utusan daerah.
Demikianlah konsep-konsep dasar Ilmu Politik dan Pemerintahan.
BAB III
PENUTUP
Dari makalah
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Ilmu Politik sebagai salah satu bidang
ilmu sosial, ruang lingkup kajiannya adalah penyelenggaraan kehidupan negara
dan pelaksanaan pemerintahan dengan seluk beluk serta persoalannya. Oleh karena
itu, untuk memahami dan menghayati proses penyelenggaraan pemerintahan, serta
untuk mampu menjadi warga negara yang baik, wajib mempelajari dasar-dasar ilmu
politik. Pemerintahan sebagai aparat penyelenggaraan kehidupan negara,
menyangkut perangkat-perangkat kekuasaan, kepemimpinan, perundang-undangan, dan
kelembagaan. Untuk memahami hakikat pemerintahan dengan segala kegiatan dan
persoalannya, kita wajib mempelajari konsep-konsep dasar Ilmu Politik dan
Pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Nursdi
Sumaatmadja. (1980). Metodologi Pengajaran Ilmu Pengtahuan Sosial (IPS).
Bandung: Penerbit Alumni.
Kosasih
Djahiri, Fatimah Ma’mun. (1978/1979). Pengajaran Studi Sosial IPS.
Bandung: LPPP-IPS-FKIS IKIP Bandung.
Ijin copas ya , makasi
ReplyDeleteizin copas ya. terimakasih
ReplyDeletebismillah sya ijin copas yaa... terimaksi sebelumnya.... :)
ReplyDeleteIzin copast ya buat tugas ips
ReplyDeleteizin copast ya buat tugas ips
ReplyDeleteIzin ya kak :)
ReplyDeleteizin copas ya kak
ReplyDeleteizin copas ya kak
ReplyDelete