Wikipedia

Search results

Wednesday, January 27, 2016

Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
·         Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
·         Penjelasan Hak Asasi Manusia dalam islam
·         Pemaparan sejarah perkembangan hal asasi manusia



1.3 Tujuan Masalah
·         Untuk mengetahui pengertian HAM
·         Memberikan wawasan tentang sejarah perkembangan HAM
·         Mengetahui HAM dalam presepktif Islam
·         Mengetahui tentang prinsip-prinsip rule of low





BAB II
PEMBAHASAN
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
1.     Pengertian Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan di miliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang di bawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil tuhan (Gazali,2004). Rumusan “sejak lahir” sekarang ini di pertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandunganpun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karna itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan kepada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia itu sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.[1]
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, yaitu :
a)      Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia, bahwa kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya, dan
b)      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni tuhan menciptakan manusia. Bahwa semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama, yaitu Tuhan YME. Karena itu di hadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat din martabat manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia belum bisa ditegakan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Jika hak asasi manusia belum dapat di tegakkan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat, bangsa dan pemerintah suatu negara.
Pada masa lalu manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasaan manusia oleh manusia lain. Misalnya, penjajahan, perbudakan, penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan penjajahan bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara, tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus di lakukan. Pada masa sekarangpun masih banyak manusia atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain.
Hak asasi manusia wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Secara definitif hak artinya kekusaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya(Suria Kusuma, 1986). Kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekusaan itu. Setiap orang memiliki hak  dasar untuk memeluk agama yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama, sedang orang lain memiliki kewajiaban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan “rights of man” untuk menggantikan “ natural rights”. Karena istilah rights of man tidak mencakup rights of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human rights yang lebih universal dan netral (Gazali,2004)
Istilah natural rights berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup,hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu lenyap, tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
.Macam Hak Asasi Manusia
            Berdasar pada Undang-Undang NO. 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, djunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
            Berdasar pada pengertian hak asasi manusia, maka ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN,2003):
A)    Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
B)    Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang  jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
C)    Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar  manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut adalah :
Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, meliputi :
1)      Hak berfikir dan mengeluarkan pendapat.
2)      Hak memiliki sesuatu,
3)      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
4)      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
5)      Hak untuk hidup,
6)      Hak untuk kemerdekaan hidup,
7)      Hak untuk memperoleh nama baik,
8)      Hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
9)      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Hak asasi manusia menurut undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :
1)      Hak untuk hidup,
2)      Hak berkeluarga,
3)      Hak mengembangkan diri,
4)      Hak keadilan,
5)      Hak kemerdekaan,
6)      Hak berkomunikasi,
7)      Hak keamanan,
8)      Hak kesejahteraan, dan
9)      Hak perlindungan,
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
a)      Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b)      Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c)      Hak asasi ekonomi (property rights), misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
d)     Hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and cultural rights), misalnya mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e)      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of legal equality).
f)       Hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( prosedural rights).

2.     SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia
            Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani).
            Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan dapat kita lihat berikut ini.
A Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
1)      Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan ( Tahun 6000 sebelum Masehi)
2)      Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (Tahun 2000 sebelum masehi)
3)      Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy (Tahun 600 masehi)
B Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
            Berdasar banyak literatur yang ada, perkembangan HAM muncul di dunia barat, antara lain di Inggris, perancis, dan Amerika serikat. Inggris di pandang sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan untuk HAM di Inggris tampak dari beberapa dokumen berikut ini :
1)      Tahun 1215 munculnya piagam “Magna Charta”atau Piagam Agung.
Terjadi pada pemerintah Raja Jhon, yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan terhadap kelompok bangsawan. Tindakan raja Jhon tersebut mengakibatkan rasa tidak puasa kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta. Magna Charta membatasi kekuasaan Raja Jhon di inggris.

2)      Tahun 1689 keluar “Bill of Rights”
Merupakan Undang-Undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II. Bill of Rights ini merupaka Undang-Undang yang diterima parlemen Inggris yang isinya antara lain :
a)      Kebebasaan dalam pemilihan anggota parlemen
b)      Kebebasan mengeluarkan pendapat
c)      Pajak, Undang-Undang, dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen,
d)     Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
C Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
            Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerika Serikat didasari pemikiran Jhon Locke tentang hak-hak alam, seperti hak hidup(live), hak kebebasan(liberty), dan hak milik(property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United States Declaration of Independence.
            Di amerika serikat perjuangan hak asasi manusia disebabkan oleh Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai emigran yang tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang mencapai kemerdekaannya pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.
D Perkembangan Hak Asasi Manusia di Perancis
            Perjuangan hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis pada tahun 1789, Sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara). Deklarasi ini menyatakan bahwa “ hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari pada hakikatnya, dan karena itu bersifat suci.
            Revolusi Perancis ini terkenal sebagai perjuangan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini muncul semboyan Liberty,Egality dan Fraternity (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Pada tahun  1791 deklarasi ini dimasukan dalam konstitusi Perancis.
E Atlentik Chartet Tahun 1941
            Atlantic Charter, muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D.Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedoms (4 kebebasaan), yakni :
1)      Kebebasaan untuk beragama (Freedom of religion),
2)      Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
3)      Kebebasaan dari ketakutan (freedom from fear),dan
4)      Kebebasaan dari kemiskinaan (freedom from want).
Empat kebebasaan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak-hak asasi manusia yang mendasar.
F Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
            Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai Universal Declaration of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Atas peristiwa tersebut tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
            Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan:
“ Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
            Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan yang lebih baik lagi. Berbagai organisasi dan kelompok regional  mulai merumuskan bersama-sama hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara juga mulai menunjukan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undangnya.
G Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1996
            Dalam sidang majlis umum PBB tahun 1966 “International Covenants on Human Rights” telah diakui dalam hukum Internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB konvensi tersebut antara lain:
1)      The International Covenant on Civil and Political Rights, tentang hak sipil dan hak politik (konveksi tentang hak sipil dan politik 19669)
2)      The international Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi, ekonomi, sosial, dan budaya (konvensi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya 1966).
3)      Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.[2]

3.     HAM dalam Prespektif Islam
Hak asasi manusia versi islam yaitu hak asasi manusia yang tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang hulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. 
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya, Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ‘’Hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kaum adalah yang paling takwa.”[3]
            Pada dasarnya HAM dalam islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al- khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu,yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan penghormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berfikir), dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harsu dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas indivdu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
            Pengaturan hak asasi manusia dalam hukum islam yaitu dimana Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memeberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qu’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia.
            Syariat Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Tidak ada satu kemaslatan dunia dan akhirat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat : menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta.
4.      Penegakan HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminanan perlindungan terhadap HAM, di samping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelemabagaan yang menangani masalh yang berkaitan dengan penegakan HAM, antara lain:
a)      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) di bentuk berdasarkaan keepres no.50 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian di kukuhkan lagi melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukanya setingkat dengan Lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakaan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1)      Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikataan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuanya berartisipasi berbagai bidang kehidupan.
b)      Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada pengadilaan umum dan berkedudukaan di Daerah Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilaan khusus terhadap pelanggaran HAM berat. Pengadilaan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

c)      Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Partisipasi masyarakat tersebut tertuang dalam Bab VIII  Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut.
                                    Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
                                    Pasal 101
            Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
                                    Pasal 102
            Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada komnas HAM atau lembaga lainnya.
                                    Pasal 103
            Setiap prang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
            Dalam praktiknya, masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga-lembaga ini mengkonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakkan dan perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak-pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban HAM, menutut keadilan, dan lain sebagainya.
            Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM);
a)      Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KONTRAS)
b)      Yayasan Lemabaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
c)      Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ( ELSAM)
d)     Human Right Watch (HRW)
Pada intinya, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan untuk menghindarkan diri dan/atau mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Yang  dimaksud dengan pelanggaran HAM menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut ELSAM, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang HAM, dalam laporannya tahun 1998 menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia meliputi :
a)      Penggunaan senjata api,
b)      Penggunaan kekerasan,
c)      Penyiksaan,
d)     Penangkapan atau penahanan, dan
e)      Penghilangan paksa.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu:
a)      Pihak negara dalam hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors), dan
b)      Pihak masyarakat atau warga negara (non-state actors).

Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak aparat negara, meliputi if, pelanggaran oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta tentara atau militer. Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat atau warga negara dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompk orang terhadap seseorang dan kelompok orang. Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat ini menghasilakan kasus-kasus, seperti kekerasaan massal, perkelahian antara kelompok masyarakat, aksi penjarahan dan pembakaran, perusakan, teror, ancaman, perilaku anarki, dan konflik antar kelompok bangsa.

5.      Pengertian Rule of  Law dan Negara Hukum

Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”. Menurut  (Fried Man,1959)  Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1.      Pengertian formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan, misalnya negara
2.      Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
      Menurut Philipus M.Hadjon, bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner.
      Menurut Friederich J.Stahl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, yaitu :
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau  pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule Of Law.
      Pengertian Rule Of Law berdasarkan subtansiatau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law dalam kehidupan negaranya, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule Of  Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini maka Rule Of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.

       1.      Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
  Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil  dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

                 Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
      d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,
            mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
   e. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

      Menurut Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of  the Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of  Law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
      Menurut Dicey terdapat 3 unsur yang fundamental dalam Rule Of Law, yaitu :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum
2.      Kedudukan yang sama dimuka hukum
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
            Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam konstitusi semata.
      Dalam hubungan negara hukum organisasi pakar hukum internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial yang terkandung didalamnya.
      Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi Rule Of Law dalam kehidupan bernegara. Selain itu melalui pertermuan tersebut telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Law yang dinamis, yaitu :
 1.      Perlindungan konstitusional
       2.     Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak
       3.      Pemilihan umum yang bebas
       4.      Kebebasan menyatakan pendapat
       5.      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi
      6.      Pendidikan kewarganegaraan
      Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai welfare state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita Rule Of Law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah negara diberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.
      Dalam gagasan welfare state ternyata negara memiliki kewenangan yang relatif lebih besar, dibandingkan dengan format negara yang bersifat negara hukum formal saja. Selain itu, dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonomuntuk mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun Rule of Law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitisional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya  pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negara hukum dan Rule of Law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah bangsa termasuk negara Indonesia.

BAB III
KESIMPULAN
HAM adalah hak yang melekat pada setiap umat di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok) yaitu :
a.       Hak Hidup (life)
b.      Hak Kebebasan (liberty)
4        Hak Memiliki (property)Penegakan Hak Asasi Manusia
Syariat Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Tidak ada satu kemaslatan dunia dan akhirat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat : menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta.
Menurut ELSAM, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang HAM, dalam laporannya tahun 1998 menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia meliputi :
f)       Penggunaan senjata api,
g)      Penggunaan kekerasan,
h)      Penyiksaan,
i)        Penangkapan atau penahanan, dan
j)        Penghilangan paksa.





DAFTAR RUJUKAN
Budiyono, S.H., M.H., Konstitusi dan HAM, Bandar Lampung: Penerbit Indepth Publishing , 2014
Saleh Ahmad, S.H., M.H, Hukum Tata Negara, Bandar lampung: Penerbit Indepth Publishing , 2014
Winarno, Dr, Sd., M.Si, Paradigma Pendidikan Kewarganegraan, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2013
http://thesourthborneo22.blogspot.co.id/2013/01/rule-of-law-dan-negara-hukum.html



[1] Ahmad Saleh, S.H., M.H , Hukum Tata Negara, Bandar lampung: Idepeth Publishing , hlm 134
[2] Dr. Winarno, S.pd., M.Si. paradigma baru pendidikan kewarganegaraan , Jakarta: Bumi Aksara , hlm 153-164 dan 167-170
[3] Dr. Budiyono, SH., MH , Konstitusi dan HAM , Bandar lampung : Indepth Publishing , 2014 , hlm 69-71

No comments:

Post a Comment