"Hakikat PKn”
DAFTAR ISI
COVER
DAFTAR ISI..................................................................................................
KATA PENGANTAR...................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
A. Latar Belakang Masalah ......................................................................
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................
A.Pengertian Pendidikan
Kewarganegaran (PKn)...........................................
B.Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)....................................................................................
C. Ruang Lingkup Materi
Pendidikan Kewarganegaraan di PGMI................
D. Kompetensi dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)...................
BAB III PENUTUP.......................................................................................
A. Kesimpulan...........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, sejak era sebelum penjajahan,
era kemerdekaan hingga era reformasi sekarang ini, telah menimbulkan kondisi
dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi tuntutan itu
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan
nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Semua
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah
nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah
terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa
tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan ini menjadi nilai-nilai
perjuangan
bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjelma berupa semangat
yang
menjadi kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan
perilaku
heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan
kemauan
yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus
dimiliki
oleh setiap warga negara dalam segala zaman, situasi dan kondisi.
Karena
nilai-nilai perjuangan bangsa itu selalu relevan dan handal serta efektif
sebagai
landasan memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian Pendidikan Kewarganegaran (PKn)?
2. Apa Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)?
3. Bagaimana Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan di PGMI?
4. Apa saja Kompetensi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Pengertian Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
2. Untuk mengetahui Landasan Pendidikan
Kewarganegaran (PKn)
3. Untuk mengetahui Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan di PGMI
4. Untuk mengetahui Kompetensi dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
5.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaran (PKn)
Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam bahasa Inggris dikenal
dengan
istilah
civic education mempunyai banyak pengertian dan istilah. Henry
Randall
Waite, merumuskan pengertian civics sebagai berikut : “The science of
citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized
collections, the individual in his relation to the state” (ilmu pengetahuan
kewarganegaraan,
hubungan
seseorang dengan orang lain dalam perkumpulan-perkumpulan
yang
terorganisir, hubungan seseorang individu dengan negara).
Muhammad Numan Somatri mengartikan civics sebagai ilmu
kewarganegaraan
yang membicarakan hubungan manusia dengan
perkumpulan-perkumpulan
yang terorganisir (organisasi sosial, ekonomi,
politik),
dan hubungan individu-individu dengan negara. Istilah lain yang
hampir
identik dengan civivs adalah citizenship.
Stanley E. Dimond,menjelaskan pengertian citizenship dengan
rumusan : “Citizenship as it raletes to scool activities has two-fold meanings.
In a narrow-sense,citizenship includes only legal status in country an the
activities closely related to the political function-voting, governmental
organization, holding of offi ce, and legal right and responsibility .. “
(Citizenship sebagaimana sehubungan
dengan
kegiatan-kegiatan sekolah mempunya dua pengertian : dalam arti luas,
citizenship hanya mencakup status hukum dalam sebuah negara dan
kegiatan-kegiatan yang erat hubungannya dengan pemilu, organisasiorganisasi pemerintah,
pemegang kekuasaan, dan hak legal adan tanggung jawab) Dengan demikian, istilah
civics maupun citizenship erat hubungannya dengan urusan warga negara dan
negara.
Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif menyangkut sosialisasi,
diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi
melalui pendidikan yang meliputi unsur-unsur hak, kewajiban, dan tanggung jawab
warga negara dalam suatu negara. Dari yang dirumuskan oleh Dimond tersebut
mengingatkan tentang pentingnya disiplin pengetahuan yang berkaitan dengan
kewarganegaraan bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan
negara, tempat mereka berada.
Disamping civics dan citizenship, dikenal juga istilah civic
education. Istilah terakhir ini yang oleh banyak ahli diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dengan Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewargaan.
Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan ICCE (Indonesian Center
for Civic Education) UIN Jakarta, yang merupakan penggagas pertama setelah
lengsernya Orde Baru.
Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh
Zamroni, Muhammad Numan Somantri, dan Udin S. Winataputra. Sebagian ahli
menyamakan civic education dengan Pendidikan Demokrasi (Democracy Education)
dan Pendidikan HAM. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi
pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa-mahasiswi
dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang
menjadi titik tekan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk
menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab
dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga duania
(global society).
Menurut Azyumardi Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan
yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM, karena
mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal, yakni:
(a) pengetahuan tentang pemerintahan, konstitusi,
lembagalembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi,
partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalam masyarakat madani.
(b) pengetahuan
tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat
dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi
publik dan sistem hukum.
(c) pengetahuan tentang proses seperti
kewarganegaraan aktif, refl eksi
kritis, pendidikan dan kerjasama, keadilan sosial,
pengertian antarbudaya dan
keselarasan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Dalam pandangan Zamroni, Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan
demokrasi
yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir
kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktifi tas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru, tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Berbeda dengan
Zamroni, Somantri menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
itu ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
(a)
merupakan kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah,
(b)meliputi
berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup
dan
perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis,
(c)
termasuk juga menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat , pribadi, dan
syaratsyarat obyektif untuk hidup bernegara.
Sementara itu, Syahrial Syarbaini, memberikan penjelasan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah
kebajikan dan budaya kewarganegaraan dengan menggunakan disiplin ilmu
pendidikan dan ilmu politik, sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta
disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam
bentuk program kulikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural. Dalam
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan
bahwa Pendidikan Kewarnegaraan adalah Suatu program pendidikan yang berfungsi
dalam memberikan bekal kepada peserta didik mengenai pengetahuan, tentang hubungan
antara negara dan warga negara serta pengetahuan tentang Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN).
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaran
(Civic
Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur
substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani
melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis dalam
lingkungan yang demokratis, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah
ditentukan.
B.
Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
1. Landasan Yuridis
Secara
yuridis, landasan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah
sebagai berikut.
a) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten
Pendidikan Nasional.Undang-Undang ini telah menetapkan bahwa kurikulum
Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan
Bahasa.
b) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat matakuliah Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris,
dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana
wajib memuat matakuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta matakuliah
Statistika dan atau Matematika.
c) SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi.
Surat keputusan ini menetapkan bahwa yang termasuk MKPK di Perguruan Tinggi
adalah mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargenegaraan dan Pendidikan
Pancasila.
2. Landasan Ilmiah
Di samping landasan yuridis tersebut di atas, penyelenggaraan
matakuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dapat dikuatkan dengan landasan ilmiah. Landasan rasional
ilmiah ini adalah bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf
hidup warga negaranya. Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna
dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan
dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni (Iptek) yang berlandaskan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai moral
dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tesebut berperan sebagi panduan
dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara
warganegara dan negara dengan pijakan nilai-nilai budaya bangsa (Kaelan, 2002:
3). Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan
Umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang
mendasari sikap dan perilaku warganegaranya. Misalnya di Amerika Serikat (AS)
dengan pendidikan History, Humanity dan Philosophy. Jepang dengan pendidikan
Japanese History, Ethics dan Philosophy. Filipina dengan pendidikan Philipino,
Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution dan
Study of Human Rights. Negara Timur Tengah dengan Pendidikan Talimatul
Muwwatanah Tarbiyatul Wathoniyah.Di beberapa negara dikembangkan pula bidang
studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), misalnya yang di
kenal dengan Civic Education (USA), Civic and Moral Education (Singapore),
People and Society (Hongaria), Life Orientation (Afrika Selatan), Social
Studies (New Zealand).
C.
Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan
di
PGMI
Ruang lingkup kajian matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(civic
education)
di PGMI meliputi materi pembahasan sebagai berikut:
1. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
meliputi: pembahasan latar
belakang pentinya PKn, landasan yuridis dan ilmiah
diselenggarakan pendidikan PKn, pengertian, ruang lingkup, kompetensi dan
tujuan PKn.
2. Konsep, nilai, norma dan moral dalam
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), yang meliputi: pembahasan makna konsep,
nilai, norma, moral yang terdapat pada PKn, dan keterkaitan hubungan nilai,
norma dan moral di dalam materi PKn.
3. Konsep masyarakat, bangsa dan negara,
meliputi: pembahasan pengertian masyarakat, bangsa dan negara, fungsi dan
tujuan negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, hubungan agama
menurut Islam, dan hubungan negara dan negara di Indonesia.
4. Hak dan kewajiban warga negara, meliputi:
pembahasan pengertian warga Negara, status kewarganegaraan, cara memperoleh
status kewarganegaraan di Indonesia, dan pembahasan tentang hak dan kewajiban
warga negara Indonesia.
5. Demokrasi di Indonesia, meliputi: pembahasan
pengertian, hakikat dan unsur-unsur demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi, sejarah
perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi
sebagai wujud pembentukan tatanan kehidupan bersama secara demokrasi dan demokrasi
dalam perspektif Islam.
6. Identitas nasional, meliputi: pembahasan
konsepsi identitas nasional, unsur-unsur identitas nasional, karakteristik
identitas nasional, nasionalisme di Indonesia, dan unsur-unsur nasionalisme
serta usahausaha meningkatkan nasionalisme di Indonesia.
7. Integrasi nasional dan toleransi di
Indonesia, meliputi: pembahasan integrasi nasional, tahap-tahap menuju
integrasi nasional, pengertian toleransi, pentingnya toleransi, usaha-usaha
menuju toleransi yang hakiki.
8. Kedudukan dan fungsi Pancasila, meliputi:
pembahasan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Negara, Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa dan cara mengaktualisasikan Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
9. Konstitusi negara, meliputi: pembahasan
pengertian dan hakikat konstitusi, tujuan dan fungsi konstitusi, pembagian dan
klasifikasi konstitusi, nilai yang terkandung dalam konstitusi, sejarah
konstitusi di Indonesia dan perubahannya, lembaga kenegaraan di Indonesia pasca
amandemen UUD 1945.
10. Otonomi Daerah
(OTODA) di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian dan hakikat otonomi,
deskonsentrasi dan desentralisasi dan otonomi daerah (otoda), visi otonomi
daerah, sejarah otonomi daerah di Indonesia, pembagian kekuasaan antara pusat
dan daerah, prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
11. Ketahanan nasional, meliputi: pembahasan latar
belakang ketahanan nasional, pengertian, konsepsi, landasan, sifat dan fungsi
ketahanan nasional, serta masalah global yang berkaitan dengan ketahanan nasional.
12. Hak-hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan
hukum di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian dan ruang lingkup HAM,
perjuangan HAM dalam tatanan global, penegakan HAM di Indonesia, konsepsi dan prinsip-prinsip
rule of law.
13. Pluralisme dan
gender, meliputi: pembahasan konsep pluralisme, pelapisan sosial sebagai ciri
pluralisme, pluralisme dalam perspektif Islam, konsep gender, gender sebagai
fenomena sosial budaya, bias gender, gender menurut Islam,
14. Masyarakat madani
(Khoirul Ummah), meliputi: pembahasan konsep masyarakat madani, fungsi
masyarakat madani dalam suatu negara, prinsip-prinsip masyarakat madani, dan
nilai-nilai masyarakat madani.
D.
Kompetensi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn)
1. Standar Kompetensi
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggungjawab yang dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu (Sumarsono, 2001: 6). Standar
kompetensi
berarti
kualifi kasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup
seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan. Dengan demikian, standar
kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan
yang meliputi seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dari seorang
warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud
tersebut nampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak,
sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan yang dilihat
dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama
dan budaya. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menghasilkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, sikap
itu disertai dengan perilaku yang:
a) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
b) Berbudi pekerti luhur, disiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga Negara.
d) Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran Bela
Negara.
e) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Dengan kata lain,
bahwa standar kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi warga negara
yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture). Menurut
Tilaar bahwa warga negara yang cerdas dan berperadaban itu meliputi tiga kemampuan
individu berinteraksi dengan lingkungannya, yaitu kemampuan adaptasi, selektif
dan konstruksi, yakni kemampuan menyesuaikan diri, memilih dan mengembangkan
lingkungannya.
Dengan demikian, warga
negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture) dapat
dirumuskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengetahui dan menghayati hak dan
kewajibannya sebagai warga masyarakat, serta mentransformasikan nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pengenalan dan
penghayatan hak dan kewajiban warga negara memerlukan kecerdasan rasional,
emosional, dan spiritual.
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal
untuk
Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education) terdiri atas tiga jenis berikut:
a) Kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic
knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait materi inti Pendidikan Kewarganegaraan
(civic education) meliputi: demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani.
b) Kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions),
yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga
negara antara lain: komitmen akan kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan,
dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-persoalan
warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.
c) Kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic
skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan
seperti: kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik,
kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan,
serta dalam bela negara. Ketiga komponen tersebut merupakan tujuan pembelajaran
(learning objectives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara
pembelajaran yang demokratis, partisipatif, dan aktif (active learning) sebagai
upaya transfer pembelajaran (transfer of learning), nilai (transfer of values),
dan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrati dan HAM yang merupakan prasyarat
utama pertumbuhan dan perkembangan masyarakat madani (civil society).
3. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaran (PKn)
Sebagai
salah satu matakuliah yang termasuk dalam Kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian sebagaimana SK. No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan
Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai visi di Perguruan Tinggi menjadi
sumber dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan
mahasiswa-mahasiswi mengembangkan kepribadiannya. Adapun misinya adalah
membantu mahasiswa-mahasiswi agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan budaya
serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan. Dari
visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan tersebut di atas, maka secara umum,
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk membentuk peserta didik
menguasai kemampuan berfi kir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas
sebagai manusia intelektual.Secara khusus matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan:
a) mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku
untuk cinta tanah air Indonesia.
b) menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran
berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan
nasional.
c) menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola
sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.
Dengan demikian, Pedidikan Kewarganegaraan diharapkan
mampu
memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswamahasiswi
mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara serta
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang
dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara. Oleh karena itu, mahasiswa dan
mahsiswi
sebagai peserta didik diharapkan dapat:
a) memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik
Indonesia terdidik dan bertanggung jawab, agar mahasiswa-mahasiswi mengusai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiranpemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,wawasan nusantara dan ketahanann
nasional.
b) memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan
bangsa. Dalam sistem pendidikan nasional, target Pendidikan Kewarganegaraan dipusatkan
pada tercapainya kredibilitas kepribadian warga dan mampu berpartisipasi dalam
kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat Indonesia menurut kriteria
konstitusi.
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program
pendidikan
yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang
meliputi
demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani
melalui
model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis
dalam
lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar
kompetensi
yang telah ditentukan.
Landasan PKn ada dua yaitu landasan yuridis dan landasan ilmiah.
Landasan
yuridis meliputi: UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisten
Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan, SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian
(MKPK) di Perguruan Tinggi. Sedangkan landasan ilmiahnya
adalah
bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf
hidup
warga negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan
perubahan
masa depannya berdasarkan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai
moral
dan nilai-nilai budaya bangsa.
Ruang lingkup kajian matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(civic
education)
di PGMI meliputi materi pembahasan sebagai berikut:
1. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn
2. Konsep, nilai, norma dan moral
3. Konsep masyarakat, bangsa dan negara
4. Hak dan kewajiban warga negara
5. Demokrasi
6. Identitas nasional
7. Integrasi nasional dan toleransi
8. Kedudukan dan fungsi Pancasila
9. Konstitusi negara
10. Otonomi Daerah
(OTODA
11. Ketahanan nasional
12. Hak-hak asasi manusia (HAM)
13. Pluralisme dan
gender
14. Masyarakat madani
Standar kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi
warga
negara
yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture).
Kompetensi
dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal untuk
Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education) terdiri dari tiga jenis:
(1)
kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
(2)
kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), dan
(3)kompetensi
keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta
didik:
(1)
agar memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan
memiliki
pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air
Indonesia,
(2) memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara
sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional,
dan
(3) memiliki pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral
pada
aspek kehidupan nasional.
Daftar Pustaka
Azra,
Azyumardi. 2002. “Pendidikan Kewargaan untuk Demokrasi di
Indonesia”.
Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan (Civic
Education)
di Perguruan Tinggi. Jakarta, 28-29 Mei.
Hakim,
Suparlan. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi.
Malang : Universitas Negeri Malang.
Kaelan.
2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma.
Ruminiati,
2005, Pengembangan PKn SD. Jakarta: Direktorat Jenderal
Perguruan
Tinggi.
Sumantri,
Muhammad Numan. 2001. Menggagas Pembaharuan Pendidikan
IPS.
Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Sumarsono,
dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
Pustaka
Utama.
Ubaidillah,
A., dkk. 2006. Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:
ICCE,
UIN Syarif Hidayatullah.
No comments:
Post a Comment