HAJI dan UMRAH
A.
Haji
1.
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat Islam, haji adalah sengaja mengunjungi
mekkah (Kakbah) untuk mengerjakan ibadah yang teridir atas tawaf, sai, wukuf,
dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt.
Dan mengharapkan keridaan-Nya.
Ibadah haji merupakan bagian dari syari’at bagi
umat-umat terdahulu semenjak Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitulharam di mekah
agar orang-orang tawaf di sekelilingnya dan menyebut nama Allah swt. Ketika
melakukan perbuatan tersebut.
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. Haji
diwajibkan oleh Allah swt. Atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya
sekali dalam hidupnya. Allah swt. Berfirman (Ali imran:97).
Ϭ!ur... n?tã Ĩ$¨Z9$#
kÏm ÏMøt7ø9$#
Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î)
WxÎ6y
4 `tBur txÿx.
¨bÎ*sù ©!$#
;ÓÍ_xî Ç`tã
tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya: ...Dan
(di antara) Kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup
Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam. (Q.S. Ali imran: 97)
2.
Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji
Syarat
wajib haji adalah hal-hal yang apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yang
bersangkutan wajib menunaikan haji.
Adapun
syarat sah haji adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh orang yang menunaikan
ibadah haji. Tidak terpenuhinya salah satu syarat sah haji menyebabkan haji
yang dilakukan tidak sah.
a. Syarat
Wajib Haji
1) Beragama Islam;
2) Baligh/dewasa;
Bagi
anak-anak yang belum sampai umur dewasa tidak wajib haji namun jika ia
mengerjakannya maka hajinya tetap sah.
3) Berakal Sehat;
4) Merdeka;
Yakni
bukan budak. Jika ia masih berstatus sebagai budak mengerjakan haji, maka
hajinya tetap sah. Budak berbeda dengan Asisten Rumah Tangga (ART) yang
memiliki gaji setiap bulan. Setiap orang yang bukan budak dan telah dianggap mampu
maka ia wajib menunaikan ibadah haji.
5) Istita’ah atau mampu (kuasa);
Pengertian kuasa atau mampu ada 2 (dua)
macam antara lain:
a) Kuasa mengerjakan haji bagi diri
sendiri.
(1) Sehat badan.
(2) Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi
dan kembali haji serta bekal untuk keluarga yang ditinggalkan.
(3) Ada kendaraan yang layak dipergunakan
untuk menuju ke Tanah Suci.
(4) Aman, yakni keamanan selama dalam
perjalanan terjamin sejak berangkat sampai kembali ke rumah.
(5) Bagi perempuan harus bersama muhrimnya
misalnya suami, anak, saudara atau dengan perempuan lain yang ada hubungan
muhrim dan dapat dipercaya.
Rasulullah saw.
Bersabda:
عَنِ
ا بْنِ عَبَّا سٍ قَا لَ النّبِيُّ صَلَّى ا للهّ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: لاَ تُسَا
فِرُا لْمَرْاةُاِلاَّمَعَ ذِىْ مَحْرَ مٍ {رواه البخا رى}
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, Rasullullah saw. Bersabda,
“Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya.”
(HR. al-Bukhari; 1729).
b) Kuasa mengerjakan haji bukan untuk
dirinya sendiri. Jika seseorang telah memenuhi syarat wajib haji.
b.
Syarat Sah Haji
Haji dinyatakan sah apabila pelaksanaannya memenuhi hal-hal
berikut ini:
1) Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya.
Misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaian ihram) dan batas waktu wukuf.
2) Melaksanakan urutan rukun haji tidak
dibolak-balik.
3) Dipenuhi syarat-syaratnya misalnya
syarat tawaf dan sa’i.
4) Dilaksanakan ditempat yang telah
ditentukan, misalnya tempat wukuf, tawaf, sa’i, melontar jumrah dan hadir di
muzdalifah ataupun bermalam di Mina.[1]
3.
Rukun Haji
Rukun
haji adalah hal-hal pokok yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah
satunya ditinggalkan maka hajinya batal. Adapun yang termasuk dalm rukun-rukun
haji sebagai berikut:
a.
Ihram,
yaitu berpakaian ihram dan berniat mengerjakan haji. Pakaian ihram adalah kain
putih yang tidak berjahit dipakai mulai dari suatu tempat dan waktu yang
ditentukan. Ketentuan ini disebut miqat. Adapun miqat ada 2 (dua) macam yaitu:
1) Miqat Zamani, yaitu batas waktu niat
yang telah ditentukan. Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari
sunah Rasulullah, miqat Zamani dimulai sejak tanggal 1 Syawal, Zulkaidah dan
Zulhijah pada batas akhir tanggal 10 Zulhijah.
2) Miqat Makani, yaitu batas tempat berniat
yang telah ditentukan. Misalnya miqat makani untuk orang Indonesia dimulai dari
bukit Yalamlam.
Berikut “miqat makani” yang dimaksud:
1) Zulhulaifah atau Bir-ali bagi orang yang berangkat dari arah Madinah.
2) Rabig atau al Juhfah bagi orang yang
datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah Maghrib.
3) Yalamlam, sebuah gunung yang letaknya 94
km sebelah selatan Mekkah bagi orang yang datang dari arah Yaman.
4) Qarnul Manazil, sebuah wilayah yang
berada 94 km sebelah timur Mekkah bagi orang yang datang dari arah Nejd.
5) Zatu Irqin, sebuah wilayah yang berada
94 km sebelah timur Mekkah bagi orang yang datang dari Irak, Afganistan, Rusia,
dan Negara-negara searah.
6) Jeddah, bagi jama’ah haji yang masuk
tanah suci lewat Jeddah.
7) Mekkah, bagi penduduk asli Mekkah. Jadi
pada saat keluar rumah sudah berpakaian ihram.
8) Jamaah haji yang rumahnya berada di
antara Mekkah dan kota-kota tersebut miqat makaninya dari rumah masing-masing.
b. Wukuf, yaitu berdiam atau hadir di
padang Arafah pada waktu yangh ditentukan. Wukuf dimulai saat tergelincirnya
matahari yakni waktu dzuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10
Zulhijjah.
c. Tawaf, yaitu menegelilingi Ka’bah
sebanyak tujuh kali putaran dengan memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah swt.
Surat al-Hajj ayat 29:
¢(#qèù§q©Üuø9ur
ÏMøt7ø9$$Î/ È,ÏFyèø9$# ÇËÒÈ
Artinya:
….dan melakukan tawaf sekeliling rumah
tua (Baitullah). (Qs. Al-Hajj:29).
Dalam
melaksanakan tawaf seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1) Menutup aurat.
2) Suci dari hadas dan najis.
3) Ka’bah di sebelah kiri orang yang tawaf.
4) Tawaf dimulai dari hajar aswad.
5) Dilakukan tujuh kali putaran.
6) Tawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram.
Bacaan yang dibaca pada waktu
melakukan tawaf adalah:
سُبْحَا نَ ا لّلهِ
وَلْحَمْدُ لِلّهِ وَ لاَالهَ
الاَّالّلهُ وَ ا لّلهُ اكْبَرُ ولاَ حَوْ لَ وَلاَقُوَّةَالاَّبِالّلهِ
Artinya:
Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah
Mahabesar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah.
Macam-macam
Tawaf sebagai berikut:
1) Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang termasuk
rukun haji atau umrah.
2) Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan
kerika seseorang baru tiba di Masjidil Haram.
3) Tawaf Nazar, yaitu melakukantawaf untuk
menunaikan nazarnya.
4) Tawaf Sunah, yaitu tawaf yang dilakukan
pada waktu longgar dan memungkinkan serta berkehendak mengerjakannya.
5) Tawaf Tahadul, yaitu tawaf untuk
menghalalkan larangan-larangan haji dan lain-lain karena ihram.
6) Tawaf Wada’, yaitu tawaf pamitan yang
dilakukan saat akan meninggalkan Mekkah.
d. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara
bukit Safa dan Marwah. Syarat pelaksanaan Sa’i sebagai berikut:
1) Dimulai dari bukit Safa dan diakhiri
dibukit Marwah.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali, dari Safa
dan Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Safa dihitung sekali.
3) Dikerjakan setelah melaksanakan tawaf
baik qudum maupun tawaf rukun.
e. Tahalul atau menggunting rambut, dilakukan
setelah melontar jumrah aqabah pada hari raya Nahar (penyembelihan kurban).
Apabila mempunyai kurban hendaklah ia bercukur stelah menyembelihnya. Bercukur
adalah menghilangkan rambut di kepala paling sedikit tiga helai rambut dengan
alat cukur atau pisau.
f. Tertib, maksudnya berurutan dalam
mengerjakan rukun-rukun haji yaitu dimulai dari ihram, wukuf, tawaf, sa’i, dan
tahalul.[2]
4.
Wajib Haji
Wajib
haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung
atasnya dan boleh diganti dengan membayar dam yaitu menyembelih binatang. Yang
termasuk dalam “wajib haji” adalah:
a. Memulai ihram dari miqat, yaitu batas
waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji.
b. Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf
(pada malam tanggal 10 Zulhijjah walaupun hanya sebentar).
c. Melontar jumrah aqabah yang dilakukan
pada hari raya haji dengan menggunakan batu-batu kerikil sebanyak tujuh butir.
d. Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah
pertama (Jumratul Ula). Jumrah kedua
(Jumratul Wusta), jumrah ketiga (Jumratul Aqabah).
e. Bermalam di Mina pada hari Tasyrik yaitu
tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah.
عَنْ عَا ءِشَةَ, مَكَثَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمِنى اَ يّامَ التَّشْرِ يْقِ يَرْ مِى الْجَمْرَةَ
اِذَا زَالَتِ ا لشّمْسُ كُلُّ جَمْرَ ةٍ بِسَبْعِ حَصَيَا تٍ {رؤاه أحمد }
Artinya: Dari Aisyah r.a., Nabi saw. telah tinggal di Mina selama hari Tasyrik.
Beliau melontar jumrah apabila matahari telah condong kea rah barat,
masing-masing tujuh batu kerikil. (H.R. Ahmad: 23451).
f. Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan yang
dilakukan saat akan meninggalkan Mekka, kecuali wanita yang sedang haid.
g. Menjauhkan diri dari segala larangan
atau yang diharamkan dalam melaksanakan ibadah haji.
5.
Sunah-sunah Haji
a. Melaksanakan haji ifrad.
b. Membaca talbiyah dengan suara nyaring
bagi laki-laki dan lemah lembut bagi wanita. Waktunya sejak ihram sampai melontar
jumrah aqabah pada hari raya kurban. Lafal talbiyah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ
اللّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,اِنَّ الْحَمْدَ
والنِّعْمَةَ لَكَ وَلْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya: Aku datang menyambut panggilan-Mu, ya Allah,
tiada sekutu bagi-Mu. Aku sambut panggilan-Mu dan hanya Engkaulah yang memiliki
kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu.
c. Berdo’a setelah membaca talbiyah.
d. Membaca do’a dzikir sewaktu melaksanakan
tawaf.
e. Shalat dua rakaat setelah tawaf.
f. Masuk ke Ka’bah (Baitullah).
6.
Macam-macam Haji
a.
Haji Ifrad
Haji
Ifrad artinya haji terpisah yaitu melakukan ibadah haji secara terpisah dari
ibadah umrah dengan cara mendahulukan ibadah haji. “cara mengerjakannya” yaitu
Ihram atau niat haji lebih dahulu dari miqat. Kemudian mengerjakan rukun-rukun
haji. Sesudah itu melakukan ihram atau niat umrah dan mengerjakan sampai
selesai. Artinya ibadah haji dan umrah dikerjakan secara terpisah dengan
mendahululakan ibadah haji.
b.
Haji Tamatu’
Haji
Tamatu’ artinya bersenang-senang, yaitu cara melaksanakan ibadah haji secara
terpisah dari ibadah umrah tetapi dengan mendahulukan umrah daripada haji.
“Cara mengerjakan haji tamatu’ ” ihram
atau niat dahulu dan mengerjakannya hingga selesai. Kemudian ihram atau niat
lagi untuk haji dan menyelesaikan haji.
c.
Haji Qiran
Haji
qiran artinya terpadu atau bersamaan, yaitu melakukan ibadah haji dan umrah
secara bersamaan. “cara mengerjakannya” harus berihram atau niat haji sekaligus
umrah. Cara ini biasa digunakan orang yang pergi haji namun waktunya sangat terbatas.[3]
7.
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
a.
Ihram dari miqat yang telah ditentukan
Ihram
bisa dimulai sejak awal bulan syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu
memakai pakaian ihram, shalat sunah ihram dan berniat haji pada hari 8
Zulhijjah dengan mengucapkan kalimat “Labbaikallahumma
Hajjan”, artinya aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
b.
Wukuf di Arofah pada Tanggal 9 Zulhijjah
Wukuf
di mulai setelah matahari tergelincir (waktu dzuhur) sampai terbit fajar pada
hari Nahar (hari-hari penyembelihan) di antaranya hari penyembelihan kurban
tanggal 10 Zulhijjah. Amalan yang dikerjakan pada waktu wukuf di antaranya
shalat jamak takdim dan qasar dzuhur-asar, berdo’a, berdzikir, membaca
Al-Qur’an, shalat jamak takdim, dan Qasar Maghrib-Isya.
c.
Mabit (Menginap) di Muzdalifah (Meskipun Hanya
Sebentar)
Waktunya
beberapa saat setelah tengah malam sampai menjelang terbit fajar. Di tempat
inilah para jama’ah mengambil batu kerikil yang berjumlah 49 butir atau 70
butir untuk keperluan melontar jumrah di Mina. Setelah itu shalat subuh pada
awal waktu dilanjutkan menuju Mina. Kemudian berhenti di Masy’aril Haram atau
monument Suci (Muzdalifah) untuk berdzikir kepada Allah dan mengerjakan shalat
subuh ketika fajar menyingsing tanggal 10 Zulhijjah.
d.
Melontar Jumrah Aqabah
Dilakukan
di Bukit Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah dengan tujuh buah kerikil dilanjutkan menyembelih kurban.
e.
Tahalul Awal
Yakni
berlepas diri dari ihram haji sesudah amalan-amalan haji selesai dilaksanakan.
Tahalul awal dilaksanakan setelah melontar jumrah aqabah dengan cara mencukur
atau menggunting rambut minimal tiga helai bagi yang akan melaksanakan tawaf
ifadah (tawaf rukun) pada hari itu dapat langsung menuju Mekkah untuk tawaf.
Masuk Masjidil Haram melalui Babussalam (pintu salam yang terdapat di Masjidil
Haram). Sambil membaca bacaan talbiyah. Tawaf dimulai dari tempat yang sejajar
dengan Hajar Aswad (batu hitam) dan Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri.
Setelah tawaf, disunahkan mencium hajar aswad,
shalat sunah dua raka’at di makam Ibrahim, berdo’a di Multazam dan shalat sunah
dua raka’at di Hijr Ismail yang berada di kompleks Masjidil Haram. Setelah itu
sa’I, dilanjutkan dengan Tahalul kedua, maka seluruh perbuatan yang dilarang
selama Ihram telah dibolehkan sehingga semuanya menjadi halal. Selanjutnya
kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit atau bermalam kembali di
tempat itu.
f.
Bermalam di Mina
Pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, dan 13
Zulhijjah dan setiap siang pada hari Tasyrik melontar jumrah ula, wusta dan
aqabah yang masing-masing tujuh kali. Bagi yang menghendaki nafar awal atau
meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah setelah jumrah pada sore hari maka
melontar jumrah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah. Tetapi bagi yang menghendaki
nafar sani yakni meninggalkan Mina tanggal 13 Zulhijjah setelah itu selesai
seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekkah.
g.
Melaksanakan Tawaf Ifadah saat berada di Mekkah
Bagi
yang belum melaksanakan tawaf ifadah saat berada di Mekkah harus melakukan
tawaf ifadah dan sa’I lebih dulu. Selanjutnya melakukan tawaf wada’ bagi yang
akan meninggalkan Mekkah untuk kembali ke kampung halamannya.[4]
8.
Larangan Bagi Orang yang Melakukan Ibadah Haji
a. Laki-laki dilarang berpakaian yang
berjahit.
b. Laki-laki dilarang menutup kepala.
c. Perempuan dilarang menutup muka dan
telapak tangan.
e. Laki-laki maupun perempuan dilarang
memakai harum-harum selama dalam ihram baik pada badan maupun pakaian sebelum
tahalul pertama kecuali bau harum itu sisa dari pemakaian pada hari sebelumnya.
f. Laki-laki dan perempuan dilarang
memotong kuku sebelum tahalul pertama.
g. Laki-laki dan perempuan dilarang
meminang, menikah, menikahkan dan menjadi wali dalam pernikahan.
h. Laki-laki dan perempuan dilarang
bersetubuh. Bersetubuh dapat membatalkan haji jika dilakukan sebelum tahalul
kedua dan dapat membatalkan umrah jika dilakukan sebelum selesai pekerjaan.
i.
Laki-laki
dan perempuan dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal
dimakan.
Apabila jama’ah haji ingin mendapatkan keringanan
atau kelonggaran dari beberapa larangan tersebut. Hendaknya melakukan “tahalul”
(pengahalalan larangan haji) yang meliputi 3 (tiga) perkara yakni:
a. Melontar jumrah aqabah pada hari raya
haji.
b. Bercukur atau menggunting sebagian
rambut.
c. Tawaf diiringi sa’i, jika belum sa’i sesudah
tawaf qudum.
Jama’ah
haji yang telah melaksanakan dua diantara tiga perbuatan diatas berarti telah
tahalul pertama. Kepadanya dihalalkan hal-hal seperti berikut:
a. Memakai pakaian berjahit
b. Menutup kepala bagi laki-laki atau
menhutup muka dan telapak tangan bagi perempuan.
c. Memotong kuku.
d. Memakai harum-haruman, berminyak rambut,
dan memotong rambut.
e. Berburu atau membunuh binatang liar.
9.
DAM (DENDA)
Dam adalah denda
yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji atau mengerjakan haji dengan
cara tamatu’ dan Qiran atau melakukan larangan ihram.
a. Denda karena tidak dapat haji ifrad
diatur sebagai berikut:
1)
Menyembelih
seekor kambing yang sah untuk kurban.
2)
Jika
tidak mampu menyembelih seekor kambing, ia wajib puasa sepuluh hari, tiga hari
di Tanah Suci dan tujuh hari setelah sampai
di tanah air.
Denda
serupa juga dikenakan bagi jama’ah haji yang tidak dapat:
1)
Melontar
jumrah;
2) Hadir di Muzdalifah;
3)
Bermalam
di Mina; dan
4)
Tawaf
Wada’.
b. Denda karena melanggar larangan haji,
yaitu:
1) Mencukur atau menghilangkan sebagian
rambut.
2) Memotong kuku.
3) Memakai pakaian berjahit.
4) Berminyak rambut.
5) Memakai harum-haruman.
Denda dari pelanggaran diatas boleh memilih satu
dari (tiga) perkara yaitu:
1) Menyembelih seekor kambing yang sah
untuk berkurban.
2) Berpuasa selama tiga hari;
3) Bersedekah tiga gantang (9,3 liter)
makanan kepada enam orang miskin.
c. Denda
karena bersetubuh sebelum tahalul kedua
damnya adalah:
1) Menyembelih seekor unta atau jika tidak
ada unta, hendaknya ia menyembelih sapi.
2) Menyembelih tujuh ekor kambing.
3) Jika tidak dapat, hendaknya bershadaqah
seharga unta yang dilakukan di tanah suci.
4) Jika
tidak dapat, hendaknya berpuasa sehari untuk setiap seperempat gantang
makanan dari harga unta tersebut.
d. Denda karena membunuh binatang liar
yaitu:
1) Menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh;
2) Jika tidak dapat hendaknya ia
bershadaqah ditanah suci seharga binatang liar yang dibunuh;
3) Jika tidak dapat, hendaknya ia berpuasa
dengan perhitungan setiap seperempat gantang dari makanan tadi berpuasa sehari.
e. Denda karena ihsor yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah
haji atau umroh, baik karena kecelakaan, karena sakit atau karena lainnya.
Orang yang terhalang itu disebut Muhshor. Ihsor yang akhir-akhir ini terjadi
pada jama’ah haji di Mekkah, diantaranya yaitu Sebuah crane atau derek
raksasa, alat yang digunakan untuk perluasan masjidil haram, tiba-tiba jatuh
dari atap di bagian sisi timur atau di atas pintu Babus Salam. Musibah
selanjutnya yaitu tragedi Mina yang terjadi pada hari kamis (24/09/2015). Maka orang-orang yang mendapat halangan di
tanah suci tersebut, Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah
menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu.[5]
B. Umrah
1.
Pengertian Umrah
Umrah berasal dari kata
“itamara”, artinya ziarah atau berkunjung. Sedangkan “menurut istilah”, umrah
adalah berkunjung ke Baitullah dengan niat beribadah kepada Allah Swt. dengan
cara-cara tertentu. Melaksanakan umrah hukumnya fardhu ain atas setiap muslim
yang mampu dan memenuhi syarat yang diwajibkan atasnya hanya sekali seumur
hidup. Firman Allah Swt. surat Al Baqarah ayat 196:
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$#
not÷Kãèø9$#ur ¬!
Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah…
Umrah disebut sebagai haji kecil, karena beberapa
ketentuannya hampir sama dengan haji. Misalnya tentang syarat-syarat, rukun
atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah
haji, tetapi pelaksanaannya lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan
haji. Begitu juga dengan syarat, larangan umrah sama dengan haji. Rasulullah
saw. bersabda:
عَنْ
عَا ءِشَةَ قَا لَتْ يَا رَسُوْلَ ا للّهِ هَلْ عَلَى ا لنِّسَآءِ مِنْ جِهَا دٍ قَا
لَ: نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَا دٌلاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ {رواه
أحمد وأبن ماجه}
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.
Rasulullah saw bersabda: “Umrah satu ke umrah yang lain dapat menghapus dosa
antara keduanya. Dan tidak ada pahala lain bagi haji mabrur kecuali surga”
(Muttafaq ‘Alaih).
2.
Syarat Umrah
a. Islam.
b. Baligh (dewasa).
c. Berakal sehat.
d. Merdeka, bukan hamba sahaya.
e. Istita’ah (kuasa/mampu).[6]
3.
Rukun Umrah
a. Ihram disertai niat.
b. Tawaf.
c. Sa’i.
d. Tahalul.
e. Tertib.
4.
Wajib Umrah
a. Ihram dari Miqat.
b. Menjauhkan diri dari segala larangan
sebagaimana larangan haji.
5.
Fungsi Ibadah Haji dan Umrah
a. Gugur kewajiban, artinya bagi jama’ah
haji sudah gugur kewajiban sebab kewajiban haji hanya sekali selama hidup.
b. Mempererat persaudaraan sebab kita dapat
bertemu sesama muslim dari berbagai dunia.
c. Mengenal tempat-tempat sejarah seperti
Ka’bah, Bukit Safa dan Marwah, sumur zam-zam, serta kota Mekkah, Madinah dan
Mina.
6.
Manfaat Haji dan Umrah
a. Melatih jiwa untuk rela berkorban secara
ikhlas dan sabar.
b. Member kekayaan batin dengan pengalaman
perjalanan haji dan umrah.
c. Sebagai sarana mendekatkan diri serta
mengakui kebesaran Allah swt.
d. Sebagai perwujudan persamaan derajat
antar kaum muslimin.
e. Membangun sikap disiplin pada pribadi
muslim yang kuat dan taat kepada aturan.
f. Memupuk persaudaraan antar umat Islam
(Ukhuwah Islamiyah) diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh perbedaan bahasa,
bangsa maupun Negara.
Untuk
lebih jelas perbedaan haji dan umrah perhatikan bagan berikut ini!
1.
Syarat
No.
|
Haji
|
Umrah
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Islam
Baligh
Akil
Merdeka
Mampu
|
Islam
Baligh
Akil
Merdeka
Mampu
|
2.
Rukun
No.
|
Haji
|
Umrah
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Ihram dengan niat
haji
Wukuf
Tawaf
Sa’i
Bercukur/memotong
sebagian rambut
|
Ihram dengan niat umrah
-
Tawaf
Sa’i
Bercukur/memotong sebagian rambut
|
3.
Wajib
No.
|
Haji
|
Umrah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Ihram dari miqat
Hadir di Muzdalifah
Bermalam di Mina
Melontar jumrah
aqabah
Melontar tiga jumrah
Tawaf wada’
Tidak berbuat haram
(Tidak melanggar
larangan haji)
|
Ihram dari miqat
-
-
-
-
-
Tidak berbuat haram
(Tidak melanggar larangan haji)
|
KESIMPULAN
Haji menurut bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat Islam, haji adalah sengaja mengunjungi
mekkah (Kakbah) untuk mengerjakan ibadah yang teridir atas tawaf, sai, wukuf,
dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt.
Dan mengharapkan keridaan-Nya. Sedangkan Umrah
berasal dari kata “itamara”, artinya ziarah atau berkunjung. Sedangkan “menurut
istilah”, umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan niat beribadah kepada
Allah Swt. dengan cara-cara tertentu.
Syarat haji dan umrah adalah sama,
rukun haji dan umrah pada dasarnya sama hanya berbeda ketika umrah tidak
melakukan wukuf di padang Arafah, dan wajib umrah yaitu ihram dari miqat dan
tidak melakukan perbuatan haram. Banyak keistimewaan yang didapat setelah
seseorang melaksanakan ibadah haji dan umrah, diantaranya yaitu Mempererat persaudaraan sebab kita dapat
bertemu sesama muslim dari berbagai dunia dan Memupuk persaudaraan antar umat
Islam (Ukhuwah Islamiyah) diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh perbedaan bahasa,
bangsa maupun Negara.
good
ReplyDeleteizin min
ReplyDeleteIzin copas buat tugas y min,, smoga sehat selalu
ReplyDelete