Wikipedia

Search results

Wednesday, November 25, 2015

MAKALAH HAJI DAN UMROH

HAJI dan UMRAH

A.    Haji

1.      Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat Islam, haji adalah sengaja mengunjungi mekkah (Kakbah) untuk mengerjakan ibadah yang teridir atas tawaf, sai, wukuf, dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt. Dan mengharapkan keridaan-Nya.
Ibadah haji merupakan bagian dari syari’at bagi umat-umat terdahulu semenjak Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitulharam di mekah agar orang-orang tawaf di sekelilingnya dan menyebut nama Allah swt. Ketika melakukan perbuatan tersebut.
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. Haji diwajibkan oleh Allah swt. Atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya sekali dalam hidupnya. Allah swt. Berfirman (Ali imran:97).
Ϭ!ur... n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Artinya: ...Dan (di antara) Kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. Ali imran: 97)


2.      Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji

Syarat wajib haji adalah hal-hal yang apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yang bersangkutan wajib menunaikan haji.
Adapun syarat sah haji adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh orang yang menunaikan ibadah haji. Tidak terpenuhinya salah satu syarat sah haji menyebabkan haji yang dilakukan tidak sah.

a.      Syarat Wajib Haji
1)   Beragama Islam;
2)   Baligh/dewasa;
Bagi anak-anak yang belum sampai umur dewasa tidak wajib haji namun jika ia mengerjakannya maka hajinya tetap sah.
3)   Berakal Sehat;
4)   Merdeka;
Yakni bukan budak. Jika ia masih berstatus sebagai budak mengerjakan haji, maka hajinya tetap sah. Budak berbeda dengan Asisten Rumah Tangga (ART) yang memiliki gaji setiap bulan. Setiap orang yang bukan budak dan telah dianggap mampu maka ia wajib menunaikan ibadah haji.
5)   Istita’ah atau mampu (kuasa);
Pengertian kuasa atau mampu ada 2 (dua) macam antara lain:
a)      Kuasa mengerjakan haji bagi diri sendiri.
(1)   Sehat badan.
(2)   Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan kembali haji serta bekal untuk keluarga yang ditinggalkan.
(3)   Ada kendaraan yang layak dipergunakan untuk menuju ke Tanah Suci.
(4)   Aman, yakni keamanan selama dalam perjalanan terjamin sejak berangkat sampai kembali ke rumah.
(5)   Bagi perempuan harus bersama muhrimnya misalnya suami, anak, saudara atau dengan perempuan lain yang ada hubungan muhrim dan dapat dipercaya.
Rasulullah saw. Bersabda:
عَنِ ا بْنِ عَبَّا سٍ قَا لَ النّبِيُّ صَلَّى ا للهّ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: لاَ تُسَا فِرُا لْمَرْاةُاِلاَّمَعَ ذِىْ مَحْرَ مٍ {رواه البخا رى}
Artinya:  Dari Ibnu Abbas, Rasullullah saw. Bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari; 1729).
b)      Kuasa mengerjakan haji bukan untuk dirinya sendiri. Jika seseorang telah memenuhi syarat wajib haji.

b.      Syarat Sah Haji
Haji dinyatakan sah apabila pelaksanaannya memenuhi  hal-hal berikut ini:
1)      Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya. Misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaian ihram) dan batas waktu wukuf.
2)      Melaksanakan urutan rukun haji tidak dibolak-balik.
3)      Dipenuhi syarat-syaratnya misalnya syarat tawaf dan sa’i.
4)      Dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan, misalnya tempat wukuf, tawaf, sa’i, melontar jumrah dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di Mina.[1]






3.      Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal pokok yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah satunya ditinggalkan maka hajinya batal. Adapun yang termasuk dalm rukun-rukun haji sebagai berikut:
a. Ihram, yaitu berpakaian ihram dan berniat mengerjakan haji. Pakaian ihram adalah kain putih yang tidak berjahit dipakai mulai dari suatu tempat dan waktu yang ditentukan. Ketentuan ini disebut miqat. Adapun miqat ada 2 (dua) macam yaitu:
1)      Miqat Zamani, yaitu batas waktu niat yang telah ditentukan. Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah, miqat Zamani dimulai sejak tanggal 1 Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah pada batas akhir tanggal 10 Zulhijah.
2)      Miqat Makani, yaitu batas tempat berniat yang telah ditentukan. Misalnya miqat makani untuk orang Indonesia dimulai dari bukit Yalamlam.
Berikut “miqat makani” yang dimaksud:
1)      Zulhulaifah atau Bir-ali bagi orang yang berangkat dari arah Madinah.
2)      Rabig atau al Juhfah bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah Maghrib.
3)      Yalamlam, sebuah gunung yang letaknya 94 km sebelah selatan Mekkah bagi orang yang datang dari arah Yaman.
4)      Qarnul Manazil, sebuah wilayah yang berada 94 km sebelah timur Mekkah bagi orang yang datang dari arah Nejd.
5)      Zatu Irqin, sebuah wilayah yang berada 94 km sebelah timur Mekkah bagi orang yang datang dari Irak, Afganistan, Rusia, dan Negara-negara searah.
6)      Jeddah, bagi jama’ah haji yang masuk tanah suci lewat Jeddah.
7)      Mekkah, bagi penduduk asli Mekkah. Jadi pada saat keluar rumah sudah berpakaian ihram.
8)      Jamaah haji yang rumahnya berada di antara Mekkah dan kota-kota tersebut miqat makaninya dari rumah masing-masing.

b.      Wukuf, yaitu berdiam atau hadir di padang Arafah pada waktu yangh ditentukan. Wukuf dimulai saat tergelincirnya matahari yakni waktu dzuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.       Tawaf, yaitu menegelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah swt. Surat al-Hajj ayat 29:
¢(#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# ÇËÒÈ  
Artinya: ….dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). (Qs. Al-Hajj:29).
Dalam melaksanakan tawaf seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1)      Menutup aurat.
2)      Suci dari hadas dan najis.
3)      Ka’bah di sebelah kiri orang yang tawaf.
4)      Tawaf dimulai dari hajar aswad.
5)      Dilakukan tujuh kali putaran.
6)      Tawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram.
Bacaan yang dibaca pada waktu melakukan tawaf adalah:
سُبْحَا نَ ا لّلهِ وَلْحَمْدُ لِلّهِ وَ لاَالهَ الاَّالّلهُ وَ ا لّلهُ اكْبَرُ ولاَ حَوْ لَ وَلاَقُوَّةَالاَّبِالّلهِ
Artinya: Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah.

Macam-macam Tawaf sebagai berikut:
1)      Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang termasuk rukun haji atau umrah.
2)      Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan kerika seseorang baru tiba di Masjidil Haram.
3)      Tawaf Nazar, yaitu melakukantawaf untuk menunaikan nazarnya.
4)      Tawaf Sunah, yaitu tawaf yang dilakukan pada waktu longgar dan memungkinkan serta berkehendak mengerjakannya.
5)      Tawaf Tahadul, yaitu tawaf untuk menghalalkan larangan-larangan haji dan lain-lain karena ihram.
6)      Tawaf Wada’, yaitu tawaf pamitan yang dilakukan saat akan meninggalkan Mekkah.

d.      Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah. Syarat pelaksanaan Sa’i sebagai berikut:
1)      Dimulai dari bukit Safa dan diakhiri dibukit Marwah.
2)      Dilakukan sebanyak tujuh kali, dari Safa dan Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Safa dihitung sekali.
3)      Dikerjakan setelah melaksanakan tawaf baik qudum maupun tawaf rukun.

e.       Tahalul atau menggunting rambut, dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada hari raya Nahar (penyembelihan kurban). Apabila mempunyai kurban hendaklah ia bercukur stelah menyembelihnya. Bercukur adalah menghilangkan rambut di kepala paling sedikit tiga helai rambut dengan alat cukur atau pisau.
f.       Tertib, maksudnya berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun haji yaitu dimulai dari ihram, wukuf, tawaf, sa’i, dan tahalul.[2]


4.      Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung atasnya dan boleh diganti dengan membayar dam yaitu menyembelih binatang. Yang termasuk dalam “wajib haji” adalah:
a.       Memulai ihram dari miqat, yaitu batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji.
b.      Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf (pada malam tanggal 10 Zulhijjah walaupun hanya sebentar).
c.       Melontar jumrah aqabah yang dilakukan pada hari raya haji dengan menggunakan batu-batu kerikil sebanyak tujuh butir.
d.      Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah pertama  (Jumratul Ula). Jumrah kedua (Jumratul Wusta), jumrah ketiga (Jumratul Aqabah).
e.       Bermalam di Mina pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah.
عَنْ عَا ءِشَةَ, مَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمِنى اَ يّامَ التَّشْرِ يْقِ يَرْ مِى الْجَمْرَةَ اِذَا زَالَتِ ا لشّمْسُ كُلُّ جَمْرَ ةٍ بِسَبْعِ حَصَيَا تٍ {رؤاه أحمد }  
Artinya: Dari Aisyah r.a., Nabi saw. telah tinggal di Mina selama hari Tasyrik. Beliau melontar jumrah apabila matahari telah condong kea rah barat, masing-masing tujuh batu kerikil. (H.R. Ahmad: 23451).
f.       Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan yang dilakukan saat akan meninggalkan Mekka, kecuali wanita yang sedang haid.
g.      Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan dalam melaksanakan ibadah haji.





5.      Sunah-sunah Haji

a.       Melaksanakan haji ifrad.
b.      Membaca talbiyah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut bagi wanita. Waktunya sejak ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya kurban. Lafal talbiyah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,اِنَّ الْحَمْدَ والنِّعْمَةَ لَكَ وَلْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya:  Aku datang menyambut panggilan-Mu, ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu. Aku sambut panggilan-Mu dan hanya Engkaulah yang memiliki kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu.

c.       Berdo’a setelah membaca talbiyah.
d.      Membaca do’a dzikir sewaktu melaksanakan tawaf.
e.       Shalat dua rakaat setelah tawaf.
f.       Masuk ke Ka’bah (Baitullah).

6.      Macam-macam Haji
a.      Haji Ifrad
Haji Ifrad artinya haji terpisah yaitu melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan cara mendahulukan ibadah haji. “cara mengerjakannya” yaitu Ihram atau niat haji lebih dahulu dari miqat. Kemudian mengerjakan rukun-rukun haji. Sesudah itu melakukan ihram atau niat umrah dan mengerjakan sampai selesai. Artinya ibadah haji dan umrah dikerjakan secara terpisah dengan mendahululakan ibadah haji.

b.   Haji Tamatu’
Haji Tamatu’ artinya bersenang-senang, yaitu cara melaksanakan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah tetapi dengan mendahulukan umrah daripada haji. “Cara mengerjakan  haji tamatu’ ” ihram atau niat dahulu dan mengerjakannya hingga selesai. Kemudian ihram atau niat lagi untuk haji dan menyelesaikan haji.

c.       Haji Qiran
Haji qiran artinya terpadu atau bersamaan, yaitu melakukan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. “cara mengerjakannya” harus berihram atau niat haji sekaligus umrah. Cara ini biasa digunakan orang yang pergi haji namun waktunya sangat terbatas.[3]

7.      Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
a.      Ihram dari miqat yang telah ditentukan
Ihram bisa dimulai sejak awal bulan syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu memakai pakaian ihram, shalat sunah ihram dan berniat haji pada hari 8 Zulhijjah dengan mengucapkan kalimat “Labbaikallahumma Hajjan”, artinya aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.

b.      Wukuf di Arofah pada Tanggal 9 Zulhijjah
Wukuf di mulai setelah matahari tergelincir (waktu dzuhur) sampai terbit fajar pada hari Nahar (hari-hari penyembelihan) di antaranya hari penyembelihan kurban tanggal 10 Zulhijjah. Amalan yang dikerjakan pada waktu wukuf di antaranya shalat jamak takdim dan qasar dzuhur-asar, berdo’a, berdzikir, membaca Al-Qur’an, shalat jamak takdim, dan Qasar Maghrib-Isya.

c.       Mabit (Menginap) di Muzdalifah (Meskipun Hanya Sebentar)
Waktunya beberapa saat setelah tengah malam sampai menjelang terbit fajar. Di tempat inilah para jama’ah mengambil batu kerikil yang berjumlah 49 butir atau 70 butir untuk keperluan melontar jumrah di Mina. Setelah itu shalat subuh pada awal waktu dilanjutkan menuju Mina. Kemudian berhenti di Masy’aril Haram atau monument Suci (Muzdalifah) untuk berdzikir kepada Allah dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar menyingsing tanggal 10 Zulhijjah.

d.      Melontar Jumrah Aqabah
Dilakukan di Bukit Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah dengan tujuh buah kerikil  dilanjutkan menyembelih kurban.

e.       Tahalul Awal
Yakni berlepas diri dari ihram haji sesudah amalan-amalan haji selesai dilaksanakan. Tahalul awal dilaksanakan setelah melontar jumrah aqabah dengan cara mencukur atau menggunting rambut minimal tiga helai bagi yang akan melaksanakan tawaf ifadah (tawaf rukun) pada hari itu dapat langsung menuju Mekkah untuk tawaf. Masuk Masjidil Haram melalui Babussalam (pintu salam yang terdapat di Masjidil Haram). Sambil membaca bacaan talbiyah. Tawaf dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad (batu hitam) dan Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri.
Setelah tawaf, disunahkan mencium hajar aswad, shalat sunah dua raka’at di makam Ibrahim, berdo’a di Multazam dan shalat sunah dua raka’at di Hijr Ismail yang berada di kompleks Masjidil Haram. Setelah itu sa’I, dilanjutkan dengan Tahalul kedua, maka seluruh perbuatan yang dilarang selama Ihram telah dibolehkan sehingga semuanya menjadi halal. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit atau bermalam kembali di tempat itu.
f.       Bermalam di Mina
Pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah dan setiap siang pada hari Tasyrik melontar jumrah ula, wusta dan aqabah yang masing-masing tujuh kali. Bagi yang menghendaki nafar awal atau meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah setelah jumrah pada sore hari maka melontar jumrah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sani yakni meninggalkan Mina tanggal 13 Zulhijjah setelah itu selesai seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekkah.
g.      Melaksanakan Tawaf Ifadah saat berada di Mekkah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifadah saat berada di Mekkah harus melakukan tawaf ifadah dan sa’I lebih dulu. Selanjutnya melakukan tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Mekkah untuk kembali ke kampung halamannya.[4]

8.      Larangan Bagi Orang yang Melakukan Ibadah Haji
a.       Laki-laki dilarang berpakaian yang berjahit.
b.      Laki-laki dilarang menutup kepala.
c.       Perempuan dilarang menutup muka dan telapak tangan.
e.       Laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-harum selama dalam ihram baik pada badan maupun pakaian sebelum tahalul pertama kecuali bau harum itu sisa dari pemakaian pada hari sebelumnya.
f.       Laki-laki dan perempuan dilarang memotong kuku sebelum tahalul pertama.
g.      Laki-laki dan perempuan dilarang meminang, menikah, menikahkan dan menjadi wali dalam pernikahan.
h.      Laki-laki dan perempuan dilarang bersetubuh. Bersetubuh dapat membatalkan haji jika dilakukan sebelum tahalul kedua dan dapat membatalkan umrah jika dilakukan sebelum selesai pekerjaan.
i.        Laki-laki dan perempuan dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Apabila jama’ah haji ingin mendapatkan keringanan atau kelonggaran dari beberapa larangan tersebut. Hendaknya melakukan “tahalul” (pengahalalan larangan haji) yang meliputi 3 (tiga) perkara yakni:
a.       Melontar jumrah aqabah pada hari raya haji.
b.      Bercukur atau menggunting sebagian rambut.
c.       Tawaf diiringi sa’i, jika belum sa’i sesudah tawaf qudum.
Jama’ah haji yang telah melaksanakan dua diantara tiga perbuatan diatas berarti telah tahalul pertama. Kepadanya dihalalkan hal-hal seperti berikut:
a.       Memakai pakaian berjahit
b.      Menutup kepala bagi laki-laki atau menhutup muka dan telapak tangan bagi perempuan.
c.       Memotong kuku.
d.      Memakai harum-haruman, berminyak rambut, dan memotong rambut.
e.       Berburu atau membunuh binatang liar.

9.      DAM (DENDA)
Dam adalah denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji atau mengerjakan haji dengan cara tamatu’ dan Qiran atau melakukan larangan ihram.
a.       Denda karena tidak dapat haji ifrad diatur sebagai berikut:
1)      Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban.
2)      Jika tidak mampu menyembelih seekor kambing, ia wajib puasa sepuluh hari, tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah sampai  di tanah air.
Denda serupa juga dikenakan bagi jama’ah haji yang tidak dapat:
1)      Melontar jumrah;
2)      Hadir di Muzdalifah;
3)      Bermalam di Mina; dan
4)      Tawaf Wada’.
b.      Denda karena melanggar larangan haji, yaitu:
1)      Mencukur atau menghilangkan sebagian rambut.
2)      Memotong kuku.
3)      Memakai pakaian berjahit.
4)      Berminyak rambut.
5)      Memakai harum-haruman.

Denda dari pelanggaran diatas boleh memilih satu dari (tiga) perkara yaitu:
1)      Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban.
2)      Berpuasa selama tiga hari;
3)      Bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
c.   Denda karena  bersetubuh sebelum tahalul kedua damnya adalah:
1)      Menyembelih seekor unta atau jika tidak ada unta, hendaknya ia menyembelih sapi.
2)      Menyembelih tujuh ekor kambing.
3)      Jika tidak dapat, hendaknya bershadaqah seharga unta yang dilakukan di tanah suci.
4)      Jika  tidak dapat, hendaknya berpuasa sehari untuk setiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.

d.      Denda karena membunuh binatang liar yaitu:
1)      Menyembelih binatang jinak  yang sebanding dengan binatang yang dibunuh;
2)      Jika tidak dapat hendaknya ia bershadaqah ditanah suci seharga binatang liar yang dibunuh;
3)      Jika tidak dapat, hendaknya ia berpuasa dengan perhitungan setiap seperempat gantang dari makanan tadi berpuasa sehari.

e.       Denda karena ihsor yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena kecelakaan, karena sakit atau karena lainnya. Orang yang terhalang itu disebut Muhshor. Ihsor yang akhir-akhir ini terjadi pada jama’ah haji di Mekkah, diantaranya yaitu Sebuah crane atau derek raksasa, alat yang digunakan untuk perluasan masjidil haram, tiba-tiba jatuh dari atap di bagian sisi timur atau di atas pintu Babus Salam. Musibah selanjutnya yaitu tragedi Mina yang terjadi pada hari kamis (24/09/2015). Maka orang-orang yang mendapat halangan di tanah suci tersebut, Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu.[5]

B.  Umrah
1. Pengertian Umrah
            Umrah berasal dari kata “itamara”, artinya ziarah atau berkunjung. Sedangkan “menurut istilah”, umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan niat beribadah kepada Allah Swt. dengan cara-cara tertentu. Melaksanakan umrah hukumnya fardhu ain atas setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat yang diwajibkan atasnya hanya sekali seumur hidup. Firman Allah Swt. surat Al Baqarah ayat 196:
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬!
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…
Umrah disebut sebagai haji kecil, karena beberapa ketentuannya hampir sama dengan haji. Misalnya tentang syarat-syarat, rukun atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji, tetapi pelaksanaannya lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji. Begitu juga dengan syarat, larangan umrah sama dengan haji. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَا ءِشَةَ قَا لَتْ يَا رَسُوْلَ ا للّهِ هَلْ عَلَى ا لنِّسَآءِ مِنْ جِهَا دٍ قَا لَ: نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَا دٌلاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ {رواه أحمد وأبن ماجه}
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw bersabda: “Umrah satu ke umrah yang lain dapat menghapus dosa antara keduanya. Dan tidak ada pahala lain bagi haji mabrur kecuali surga” (Muttafaq ‘Alaih).
2.      Syarat  Umrah
a.       Islam.
b.      Baligh (dewasa).
c.       Berakal sehat.
d.      Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.       Istita’ah (kuasa/mampu).[6]

3.      Rukun Umrah
a.       Ihram disertai niat.
b.      Tawaf.
c.       Sa’i.
d.      Tahalul.
e.       Tertib.

4.      Wajib Umrah
a.       Ihram dari Miqat.
b.      Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji.

5.      Fungsi Ibadah Haji dan Umrah
a.       Gugur kewajiban, artinya bagi jama’ah haji sudah gugur kewajiban sebab kewajiban haji hanya sekali selama hidup.
b.      Mempererat persaudaraan sebab kita dapat bertemu sesama muslim dari berbagai dunia.
c.       Mengenal tempat-tempat sejarah seperti Ka’bah, Bukit Safa dan Marwah, sumur zam-zam, serta kota Mekkah, Madinah dan Mina.


6.      Manfaat Haji dan Umrah
a.       Melatih jiwa untuk rela berkorban secara ikhlas dan sabar.
b.      Member kekayaan batin dengan pengalaman perjalanan haji dan umrah.
c.       Sebagai sarana mendekatkan diri serta mengakui kebesaran Allah swt.
d.      Sebagai perwujudan persamaan derajat antar kaum muslimin.
e.       Membangun sikap disiplin pada pribadi muslim yang kuat dan taat kepada aturan.
f.       Memupuk persaudaraan antar umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh perbedaan bahasa, bangsa maupun Negara.

Untuk lebih jelas perbedaan haji dan umrah perhatikan bagan berikut ini!
1.      Syarat
No.
Haji
Umrah
1.
2.
3.
4.
5.
Islam
Baligh
Akil
Merdeka
Mampu
Islam
Baligh
Akil
Merdeka
Mampu

2.      Rukun
No.
Haji
Umrah
1.
2.
3.
4.
5.
Ihram dengan niat haji
Wukuf
Tawaf
Sa’i
Bercukur/memotong sebagian rambut
Ihram dengan niat umrah
-
Tawaf
Sa’i
Bercukur/memotong sebagian rambut

3.      Wajib
No.
Haji
Umrah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.


Ihram dari miqat
Hadir di Muzdalifah
Bermalam di Mina
Melontar jumrah aqabah
Melontar tiga jumrah
Tawaf wada’
Tidak berbuat haram
(Tidak melanggar larangan haji)
Ihram dari miqat
-
-
-
-
-
Tidak berbuat haram
(Tidak melanggar larangan haji)















KESIMPULAN

Haji menurut bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat Islam, haji adalah sengaja mengunjungi mekkah (Kakbah) untuk mengerjakan ibadah yang teridir atas tawaf, sai, wukuf, dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt. Dan mengharapkan keridaan-Nya.  Sedangkan Umrah berasal dari kata “itamara”, artinya ziarah atau berkunjung. Sedangkan “menurut istilah”, umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan niat beribadah kepada Allah Swt. dengan cara-cara tertentu.
Syarat haji dan umrah adalah sama, rukun haji dan umrah pada dasarnya sama hanya berbeda ketika umrah tidak melakukan wukuf di padang Arafah, dan wajib umrah yaitu ihram dari miqat dan tidak melakukan perbuatan haram. Banyak keistimewaan yang didapat setelah seseorang melaksanakan ibadah haji dan umrah, diantaranya yaitu  Mempererat persaudaraan sebab kita dapat bertemu sesama muslim dari berbagai dunia dan Memupuk persaudaraan antar umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh perbedaan bahasa, bangsa maupun Negara.












[1] Yuli Supatmi, Fiqih, (Jawa Tengah: CV. Grafika Dua Tujuh,2008),hal. 16.
[2] Ibid., hal.20.
[3] Ibrahim&Darsono,Penerapan Fikih,( Solo:PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2004), hal.72.
[4] Yuli Supatmi,Op.Cit., hal. 25.
[5] Lahmuddin Nasution,Fiqih 1,(Jakarta:Logos Wahana Ilmu dan Pemikiran,2008),hal. 236.
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,(Bandung: Sinar Baru Al-gesindo,2012),hal.275.

3 comments: