Wikipedia

Search results

Friday, November 20, 2015

MAKALAH KONSTITUSI INDONESIA

KONSTITUSI
A. Pendahuluan 
memahami konstitusi yang merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara dan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Pemahaman ini menjadi landasan dalam mengembangkan materi otonomi daerah pada paket berikutnya.

1. KONSTITUSI
A. Hakikat, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi

    Hakikat Konstitusi Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan terhadap suatu pelaksanaan pemeritahan. Dengan lain perkataan menurut Hamilton untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan. (H. Kaelan dan Ahmad Zubaidi, 2007). 
Pembatasan dan pengendalian tersebut hanya dapat dilakukan melalui konstitusi. Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal yaitu sejak zaman Yunani Kuno. Diduga Konstitusi Athena (abad 425 S.M.) merupakan konstitusi pertama yang ada di dunia dan dipandang sebagai alat demokrasi yang sempuna. Hal ini dikarenakan bahwa pemahaman orang tentang konstitusi sejalan pemikiran orang-orang Yunani Kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang telah dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya politea atau negara yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara dan hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang.
 Dalam masyarakat Yunani kuno dikatakan bahwa politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuataan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhubungan erat engan ucapan respublica constitiere, sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi pricep legibus solutus est, salus publica suprema lex, yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena itu raja adalah satu-satunya pembuat undang-undang. 
Dengan demikian, istilah konstitusi pada zaman Yunani Kuno diartikan hanya sebatas materiil saja karena konstitusi pada saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis (Trianto dan Titik Triwulan, 2007). Berkaitan dengan istilah konstitusi, Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa Istilah konstitusi berasal dari kata kerja constitutuer (Prancis) yang berarti membentuk, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung pengertian permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yaitu negara (Trianto dan Titik Triwulan, 2007).
Menurut Sri Sumantri : Istilah konstitusi berasal dari perkataan constitution, yang dalam bahasa Indonesia dijumpai istilah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar dan atau hukum dasar. Dalam perkembangannnya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit (Trianto dan Titik Triwulan, 2007). Sedangkan Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim berpendapat bahwa : Konstitusi yang berasal dari istilah constitution (Bahasa Inggris dan Prancis) atau verfasung (Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau goundgesetz. Jika ada kesamaan, itu merupakan kekhilafan pandangan dinegara-negara modern, yang disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki setiap peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan hukum dan kepastian hukum. Berangkat dari pendapat para ahli di atas tentang konstitusi, maka dapat kita lihat bahwa istilah konstitusi ini terjadi perbedaan pendapat, ada yang berpendapat bahwa konstitusi sama dengan undang-undang dasar dan ada yang berpendapat konstitusi tidak sama dengan undang-undang dasar. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang sesuai dengan praktik
ketatanegaraan di Indonesia. Terlapas dari pandangan dua kelompok di atas, istilah konstitusi dalam
perkembangannya mempunyai dua pengertian yaitu : pertama, dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campuran keduanya; kedua, dalam pengerian sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Dalam terminologi hukum Islam, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan dustur, yang berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam perkembangannya ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan Undang-undang dasar, seperti Herman Heller (dalam A. Ubaidillah, 2006) berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis, sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yakni konstitusi tertulis. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh F. Laselle (dalam A. Ubaidillah, dkk., 2006: 63) yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua.

1. Sosiologis dan yuridis yaitu sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara), seperti raja, parlemen, kabinet, partai politik, dan lain-lain).

2. Yuridis ialah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Berbeda halnya dengan C.F Strong yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar, ia mendefinisikan konstitusi sebagi suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum.

Dengan kata lain konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsipprinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Dengan demikian hakikat dari konstitusi adalah suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa yang berbentuk suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan juga berisi hak-hak asasi manusia (Ubaidillah, dkk., 2006: 64 Tujuan dan Fungsi Konstitusi Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenangwenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, menetapkanpelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan (2005), hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan atau bisa juga befungsi sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistemm hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dinyatakan oleh Struycken memuat tentang: a) hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau; b) tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; c) pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang; d) suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin (Ubaidillah, dkk., 2006: 64).

B. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan, seringkali sebuah konstitusi yang tertulis tidak dapat berlaku atau berjalan sesuai yang dikehendaki, hal ini disebabkan karena salah satu atau beberapa isi dari konstitusi tidak dijalankan oleh penguasa atau sekelompok golongan penguasa. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein mengadakan penyelidikan mengenai arti konstitusi tertulis dalam suatu lingkungan nasional, Hasil penyelidikannya menyimpulkan adanya 3 (tiga) nilai suatu konstitusi (Trianto dan Titik Triwulan, 2007).

Nilai Normatif

Nilai normatif diperoleh apabila penerimaan segenap rakyat suatu negara terhadap konstitusi benar-benar secara murni dan konsekuen. Konstitusi ditata dan dijunjung tinggi tanpa adanya penyelewengan sedikit pun. Dengan kata lain bahwa konstitusi telah dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwanya baik dalam produk hukum maupun dalam bentuk kebijaksanaan
pemerintah.
Nilai Nominal
Nilai nominal diperoleh apabila ada kenyataan sama dalam batas-batas berlakunya. Nilai yang terkait dengan batas-batas berlakunya itulah yang dimaksudkan dengan nilai nominal konstitusi. Contoh ketentuan pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum amandemen dinyatakan tidak berlaku lagi karena Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tugasnya hanya dalam masa peralihan dan badan itu sendiri tidak berlaku lagi sekarang. Meskipun ketentuan itu tidak dicabut tidak berarti masih berlaku secara efektif.

Nilai Semantik

Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya selalu dikaitkan denan kepentingan pihak
yang berkuasa (dalam arti negatif).
C.Klasifikasi atau Pembagian Konstitusi

Menurut K. C Wheare (dalam Ubaidillah, dkk., 2006), pada intinya konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori berikut. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis. Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument yang oleh para penyususunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya. Pada kasus lain, konstitusi tertulis dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa mengembangkan konstitusi itu dalam aturan-aturan yang sudah disiapkan. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya penentuan quarum, model perubahan (amandemen atau pembaruan) dan prosedur perubahannya.
Konstitusi Fleksible dan Konstitusi Kaku. Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mensyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku. Menurut James Bryce, terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel yaitu a) elastis, b) diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi kaku memiliki kekhususan sendir yaitu : a) mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan
perundang-undangan yang lain, dan b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
Konstitusi Derajat Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi

Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat untuk mengubahnya sangatlah berat. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat undangundang. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan ini tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Konstitusi Sistem Parlementer dan Konstitusi Presidensial
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan ini tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

D. Sejarah Konstitusi di Indonesia dan Perubahannya
Dalam sistem ketatanegaraan modern dewasa ini, terdapat 2 (dua) model perubahan konstitusi yaitu: pertama, melalui renewel adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan; kedua, melalui amandeman adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi dirubah konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Berkaitan dengan perubahan konstitusi di atas, menurut Miriam Budiarjo (A. Ubaidillah, dkk., 2006: 72) ada 4 (empat) macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel maupun amandemen yaitu : i) sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat diterapkan quorum untuk disidang yang membicarakan usul perubahanundang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya; ii) referendum (pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang); iii) negara-negara bagian dalam negara federal (misal negara Amerika Serikat : ¾ % dari 50 negara bagian harus
menyetujui; iv) perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realita kondisi bangsa dan warganegaranya. Dengan kata lain sifat dinamis suatu bangsa dapat terlihat dari adanya sebuah perubahan peradaban yang dapat diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi saat ini adalah UUD 1945. Dalam perjalanan sejarahnya, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa pergantian maupun perubahan, baik nama maupun substansinya, (Ubaidillah, dkk., 2006: 74).  
    1.     Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
    2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
   3.    Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
     4.    Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia berlaku mulai 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober 1999.
    5.    Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 sampai 18 Agustus 2000).
    6.    Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II ( 18 Agustus 2000 sampai 9 Nopember 2000).
     7.    Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 Nopember 2000 sampai 10 Agustus 2002).
    8.    Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002 sampai sekarang). Dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 karena ruh dan pelaksanaan konstitusi jauh dari paham konstitusi itu sendiri yang oleh Adnan Buyung Nasution (dalam Ubaidillah, dkk., 2006) dinyatakan bahwa pemerintahan yang konstitusional itu bukanlah pemerintahan yang sekedar sesuai dengan bunyi pasal-pasal konstitusi, melainkan pemerintahan yang sesuai dengan bunyi konstitusi yang memang menurut esensi-esensi konstitusionalisme. Dengan adanya amandemen UUD 1945 maka secara langsung lembaga kenegaraan di Indonesia mengalami perubahan pula. Secara umum sistem kenegaraan di negara modern dewasa ini mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesqiue dengan teorinya yaitu Trias Politica. Menurutnya, dalam setiap pemerintahan terdaat 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu : legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupiun alat perlengkapan yang melakukannya. Indonesia dalam sistem ketatanegaraannya menganut teori Trias Politicanya Montesqiue, hanya dalam pelakanaannya, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak terpisah namun terapat pembagian kekuasan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. 
    Dalam perjalanannya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR hingga 4 (empat) kali perubahan. Perubahan tersebut oleh Mahfud MD dilatarbelakangi : i) Kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan sistem chek and balance yang seimbang dan setara diantara pemegang kekuasaan; ii) Mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia; iii). Adanya pasal-pasal yan multi tafsir; iv). Terlalu banyaknya atribusi kewenangan (Mahfud MD, 2003). Menurut Ubaidillah (2006), hasil amandemen yang berkaitan dengan kelembagaan negara dengan jelas dapat dilihat pada perubahan pertama UUD 1945 yang memuat pengendalian kekuasaan presiden, tugas serta wewenang DPR dan presiden alam hal pembentukan UU. Perubahan kedua UUD 1945 berfokus pada penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak maupun cara pengisiannya. Perubahan ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan dengan tatacara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, pembentukan lembaga negarabaru yang meliputi Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi Yudisial serta aturan tambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan perubahan
keempat mencakupmateri tentang keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap serta kewenangan presiden. Lebih rinci, oleh Ubaidillah menjelaskan reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan dijelaskan sebagai berikut.

Lembaga Legislatif

Dalam ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada 3 (tiga) lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. Dari ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Repbulik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampakpada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), hak angket (hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertetangan dengan peratran perundang-undangan), dan hak menyatakan pendapat. Di luar institusi, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikanusul dan pedapat, membela diri, hak imunitas dan hak protokoler. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945, gagasan pembentukan DPD adalah dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar. Dengan demikian resmilah pengertian Dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama disebut MPR. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing. DPR dimaksudkan untuk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimaksudkan untuk mewakili daerah-daerah. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang merupakan wakil-wakil propinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi : a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan an memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; b) pengawasan atau pelaksanaan undang-undang
tertentu. Sedangkan DPR mempunyai tugas dan wewenang : a) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama; b) Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan; d) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; e) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah; f) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK).

Lembaga Eksekutif

Dalam ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana pada UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekutf dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban negara, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menurut perubahan keiga UUD 1945 Pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sedangkan sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakl presiden dipilih oleh MPR. Dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR dan kedudukan antara MPR dan presiden adalah setara.

Lembaga Yudikatif

Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan maka fungsi-fungsi legislatif, ekseutif dan yudikatif dikembangkan sebagai pembagian kekuasaan yang terpisah satu sama lainnya. Jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang terdiri dari dua kamar yakni DPD dan DPR, maka kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai 2 (dua) pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh : i) Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibaahnya dalam lingkungan peradilan umm, agama, militer dan lingkungan peradilan tata
usaha negara. ii) Mahkamah Konstitusi. Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekasaan kehakiman, UUD 1945 yang telah diamandemen juga mengintrodksi suatu lembaga baru yang bekaitan dengan penyelenggaraan kekuasaa kehakiman yaitu komisi yudisial. Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.

Mahkamah Agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia, dan sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah : a) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; b) Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi; c) Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945, yang mempunyai kewajiban dan kewenangan adalah sebagai berikut : a) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannnya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum; b) Memberi putusan atas penapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.

D. Konstitusi Sebagai Pengatur Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Konstitusi merupakan sarana bagi terciptanya kehdupan kenegaraan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Hal ini dikarenakan bila negara mempunyai konstitiusi yang demokratis, maka konstitusi yang demokratis tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut. Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Dengan demikian konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demkratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara perlu ditetapkan di dalam kosntitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah bangsa.

Karenana konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah negara demokrasi, yang selanjutnya secara langsung konstitusi menjadi daya ikat yang berarti bagi penyelenggara negara dan warga negara bagi terbentuknya negara demokrasi, maka setiap konstitusi yang digolongkan sebagai
konstitusi yang demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yang terdiri atas :


1.     menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan; 
2.    mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3.    adanya jaminan pengharaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara.
4.    pembaasan pemerintahan; 
5.    adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
6.    adanya jaminan berlakunya hukm dan keadilan melalui proses peradilan yang independen, dan
7.    adanya pembatasan dan pembagian kekuasaan negara.

Rangkuman
1.     Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah dan hubungan di antara keduanya.
2.    Tujuan konstitusi adalah membatasi kesewenang-wenangan pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.
3.    Konstiitusi demokratis adalah konstitusi yang mempunyai atau mengandung prinsip-prinsip menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan; mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas; adanya jaminan pengharaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara; pembaasan pemerintahan; adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas; adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang bebas; adanya pembatasan dan pembagian kekuasaan negara.
4.    Terdapat dua model konstitusi yaitu renewel dan amandemen.
5.    Kosntitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.


Daftar Pustaka


v  Kaelan dan H. Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

v  Kansil, C.S.T. dan Cristine S.T. Kansil. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.

v  Rosyada, Dede, dkk. 2004. Buku Panduan Dosen Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.

v  Rozak, Abdul, dkk. 2006. Buku Suplemen Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:Kencana.

v  Sindhunata (Ed.). 2000. Mengagas Paradigma Baru Pendidikan: Demokratisasi, Otonomi, Civil Society, Globalisasi. Jakarta: Kanisius.

v  Sumarno, 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.H.

v  Trianto dan Titik Triwula Tutik, 2007. Falsafah Negara dan pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Prestasi Pusataka.

v  Ubaidillah, A., dkk.. 2006. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah bekerjasasama dengan The Asia Foundation.


v  Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara. 

PGMI IAIN RADEN INTAN LAMPUNG


Saturday, November 7, 2015

HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

HAKIKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, sejak era sebelum penjajahan,  era kemerdekaan hingga era reformasi sekarang ini, telah menimbulkan  kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi  tuntutan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan  nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.  Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. 
Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses  terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah nusantara.  Semangat perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada  perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut  dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan  keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan ini menjadi nilai-nilai  perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjelma berupa semangat  yang menjadi kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan  perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan  kemauan yang luar biasa.
Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus  dimiliki oleh setiap warga negara dalam segala zaman, situasi dan kondisi.  Karena nilai-nilai perjuangan bangsa itu selalu relevan dan handal serta efektif  sebagai landasan memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara.  Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,  mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang  surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan  pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi. 
Era globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga  kemasyarakatan internasional dan negara-negara maju yang ikut mengatur  percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan,  dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik  kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara  negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara negara  berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, HAM,  dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.  Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Hal  ini membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung  tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu  struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta akan mempengaruhi pola  pikir, pola sikap, pola tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi  tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. 
Dengan demikian, globalisasi melahirkan suatu perubahan struktur dan tatanan  kehidupan baru di dunia ini. Perubahan itu terasa begitu cepat, sehingga tatanan  yang ada di dunia ini berubah. Di sisi lain, tatanan yang baru belum terbentuk.  Juga akibatnya, sendi-sendi kehidupan yang selama ini di yakini kebenarannya  menjadi usang. Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk  menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara  berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan  dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Generasi penerus tersebut  diharapkan akan mampu mengantisipasi hari-hari depan mereka yang selalu  berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara,  dan hubungan internasional.  Pemerintah perlu membuat tindakan yang signifikan agar tidak menuju suatu  kondisi yang lebih memprihatinkan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan  pemerintah dalam menjaga nilai-nilai panutan hidup dalam berbangsa dan  bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan. Adapun upaya  di bidang pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi yaitu dengan mengadakan  perubahan-perubahan di bidang kurikulum, yang diharapkan mampu  menjawab problem transformasi nilai-nilai tersebut.
Pendidikan yang diharapkan mampu untuk mengantisipasi pergeseran nilainilai tersebut adalah “Pendidikan nilai dan pengembangan kepribadian”, yang dalam konteks pendidikan di Perguruan Tinggi diserahkan kepada  Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK). Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor : 38/Dikti/Kep/2002, Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi meliputi : Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu dari Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang misi utamanya sebagai matakuliah yang bertujuan untuk membentuk kepribadian warga negara (nation and character building).
Khusus Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan pendidikan yang menfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hakhak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupam global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang bersifat paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan di maksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu di perlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan yang kita kenal sekarang telah mengalami perjalanan panjang dan melalui kajian kritis sejak tahun 1960-an yang di kenal dengan Mata Pelajaran Civic di Sekolah Dasar dan merupakan embrio dari Civic Education“ sebagai “the Body Of Knowledge“. Pendidikan sebagai instrumen pengetahuan (the Body of Knowledge) diarahkan untuk membangun masyarakat demokrasi beradab. Secara normatif, Pendidikan Kewarganegaraan memperoleh dasar hukum yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, senantiasa dapat memberi spirit dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan nonfi sik sesuai dengan profesi masing-masing.
Perjuangan ini pun dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran berbangsa, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan kata lain, perjuangan nonfi sik sesuai dengan profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa serta mahasiswi sebagai calon cendekiawan pada khususnya. Sarana yang dimaksud adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pada tahun 1960-an telah dikenal yang disebut pelajaran civics (1957-1962), kemudian muncul pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi Sejarah, Ilmu Bumi dan Kewarganegaraan (1962), Pendidikan Kewargaan Negara (1968-1969), Pendidikan Kewarganegaraan, Civics dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (1975-1984) dan PPKn (1994).
Di Perguruan Tinggi pernah ada matakuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an sampai sekarang), dan Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an). Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/ Kep/2000, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Surat Keputusan ini berisi tentang Penyempurnaan Kurikulum Matakuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Selanjutnya diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi (Ubaidillah, 2006: 3).

B. Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
Landasan Yuridis Secara yuridis, landasan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
1.      Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini telah menetapkan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa.
2.      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana wajib memuat matakuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta matakuliah Statistika dan atau Matematika.
3.      SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi. Surat keputusan ini menetapkan bahwa yang termasuk MKPK di Perguruan Tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargenegaraan dan Pendidikan Pancasila.
Landasan Ilmiah
Di samping landasan yuridis tersebut di atas, penyelenggaraan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dapat dikuatkan dengan landasan ilmiah. Landasan rasional ilmiah ini adalah bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf hidup warga negaranya. Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.
Untuk itu diperlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Iptek) yang berlandaskan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tesebut berperan sebagi panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara dengan pijakan nilai-nilai budaya bangsa (Kaelan, 2002:
Sebagai perbandingan,
di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dengan pendidikan History, Humanity dan Philosophy. Jepang dengan pendidikan Japanese History, Ethics dan Philosophy. Filipina dengan pendidikan Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights.
Negara Timur Tengah dengan Pendidikan Talimatul Muwwatanah Tarbiyatul Wathoniyah. Di beberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), misalnya yang di kenal dengan Civic Education (USA), Civic and Moral Education (Singapore), People and Society (Hongaria), Life Orientation (Afrika Selatan), Social Studies (New Zealand).

C. Pengertian Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civic education mempunyai banyak pengertian dan istilah. Henry Randall Waite (1886) sebagaimana dikutip oleh Ubaidillah (2006: 5) merumuskan pengertian civics sebagai berikut : “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state” ((ilmu pengetahuan kewarganegaraan, hubungan seseorang dengan orang lain dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir, hubungan seseorang individu dengan negara).
Muhammad Numan Somatri mengartikan civics sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan hubungan individu-individu dengan negara. Istilah lain yang hampir identik dengan civivs adalah citizenship.
Sebagaimana yang dikutip oleh Somantri (2001), Stanley E. Dimond, menjelaskan pengertian citizenship dengan rumusan : “Citizenship as it raletes to scool activities has two-fold meanings. In a narrow-sense, citizenship includes only legal status in country an the activities closely related to the political function-voting, governmental organization, holding of office, and legal right and responsibility .. “ (Citizenship sebagaimana sehubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunya dua pengertian : dalam arti luas, citizenship hanya mencakup status hukum dalam sebuah negara dan kegiatan-kegiatan yang erat hubungannya dengan pemilu, organisasiorganisasi pemerintah, pemegang kekuasaan, dan hak legal adan tanggung jawab) (Ubaidillah, 2006 : 6)     
Dengan demikian, istilah civics maupun citizenship erat hubungannya dengan urusan warga negara dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif menyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan yang meliputi unsur-unsur hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara dalam suatu negara.
Dari yang dirumuskan oleh Dimond tersebut mengingatkan tentang pentingnya disiplin pengetahuan yang berkaitan dengan kewarganegaraan bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara, tempat mereka berada.
Disamping civics dan citizenship, dikenal juga istilah civic education. istilah terakhir ini yang oleh banyak ahli diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewargaan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta, yang merupakan penggagas pertama setelah lengsernya Orde Baru.
Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zamroni, Muhammad Numan Somantri, dan Udin S. Winataputra. Sebagian ahli menyamakan civic education dengan Pendidikan Demokrasi (Democracy Education) dan Pendidikan HAM.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa-mahasiswi dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi titik tekan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga duania (global society).
Menurut Azyumardi Azra (2001: 5) bahwa Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM, karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal, yakni (a) pengetahuan tentang pemerintahan, konstitusi, lembagalembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalam masyarakat madani, (b) pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, dan (c) pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, pendidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan keselarasan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Dalam pandangan Zamroni, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Berbeda dengan Zamroni, Somantri menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) itu ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut : (a) merupakan kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah, (b) meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis, (c) termasuk juga menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat , pribadi, dan syaratsyarat obyektif untuk hidup bernegara. (Ubaidillah, 2006: 8)
Sementara itu, Syahrial Syarbaini (2006: 4) memberikan penjelasan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan dengan menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik, sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kulikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural. Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarnegaraan adalah Suatu program pendidikan yang berfungsi dalam memberikan bekal kepada peserta didik mengenai pengetahuan, tentang hubungan antara negara dan warga negara serta pengetahuan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demokratis, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.

D. Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan
di PGMI
Ruang lingkup kajian matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) di PGMI meliputi materi pembahasan sebagai berikut.
1.      Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), meliputi: pembahasan latar belakang pentinya PKn, landasan yuridis dan ilmiah diselenggarakan pendidikan PKn, pengertian, ruang lingkup, kompetensi dan tujuan PKn.
2.      Konsep, nilai, norma dan moral dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), yang meliputi: pembahasan makna konsep, nilai, norma, moral yang terdapat pada PKn, dan keterkaitan hubungan nilai, norma dan moral di dalam materi PKn.
3.      Konsep masyarakat, bangsa dan negara, meliputi: pembahasan pengertian masyarakat, bangsa dan negara, fungsi dan tujuan negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, hubungan agama menurut Islam, dan hubungan negara dan negara di Indonesia.
4.      Hak dan kewajiban warga negara, meliputi: pembahasan pengertian warga Negara, status kewarganegaraan, cara memperoleh status kewarganegaraan di Indonesia, dan pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
5.      Demokrasi di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian, hakikat dan unsur-unsur demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi, sejarah perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi sebagai wujud pembentukan tatanan kehidupan bersama secara demokrasi dan demokrasi dalam perspektif Islam.
6.      Identitas nasional, meliputi: pembahasan konsepsi identitas nasional, unsur-unsur identitas nasional, karakteristik identitas nasional, nasionalisme di Indonesia, dan unsur-unsur nasionalisme serta usahausaha meningkatkan nasionalisme di Indonesia.
7.      Integrasi nasional dan toleransi di Indonesia, meliputi: pembahasan integrasi nasional, tahap-tahap menuju integrasi nasional, pengertian toleransi, pentingnya toleransi, usaha-usaha menuju toleransi yang hakiki.
8.      Kedudukan dan fungsi Pancasila, meliputi: pembahasan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara, Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa dan cara mengaktualisasikan Pancasila sebagai kepribadian bangsa
9.      Konstitusi negara, meliputi: pembahasan pengertian dan hakikat konstitusi, tujuan dan fungsi konstitusi, pembagian dan klasifikasi konstitusi, nilai yang terkandung dalam konstitusi, sejarah konstitusi di Indonesia dan perubahannya, lembaga kenegaraan di Indonesia pascaamandemen UUD 1945.
10.  Otonomi Daerah (OTODA) di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian dan hakikat otonomi, deskonsentrasi dan desentralisasi dan otonomi daerah (otoda), visi otonomi daerah, sejarah otonomi daerah di Indonesia, pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
11.  Ketahanan nasional, meliputi: pembahasan latar belakang ketahanan nasional, pengertian, konsepsi, landasan, sifat dan fungsi ketahanan nasional, serta masalah global yang berkaitan dengan ketahanan nasional.
12.  Hak-hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan hukum di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian dan ruang lingkup HAM, perjuangan HAM dalam tatanan global, penegakan HAM di Indonesia, konsepsi dan prinsip-prinsip rule of law.
13.  Pluralisme dan gender, meliputi: pembahasan konsep pluralisme, pelapisan sosial sebagai ciri pluralisme, pluralisme dalam perspektif Islam, konsep gender, gender sebagai fenomena sosial budaya, bias gender, gender menurut Islam,
14.  Masyarakat madani (Khoirul Ummah), meliputi: pembahasan konsep masyarakat madani, fungsi masyarakat madani dalam suatu negara, prinsip-prinsip masyarakat madani, dan nilai-nilai masyarakat madani.
E. Kompetensi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)                                Standar Kompetensi Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu (Sumarsono, 2001: 6). Standar kompetensi berarti kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Dengan demikian, standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan yang meliputi seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut nampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan yang dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menghasilkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, sikap itu disertai dengan perilaku yang:
1.      beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2.      berbudi pekerti luhur, disiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
3.      rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara,
4.      bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara, dan
5.      aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk  kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara (Sumarsono, 2001: 7).
Dengan kata lain, bahwa standar kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi warga negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture). Menurut Tilaar (dalam Ubaidillah, 2006: 10) bahwa warga negara yang cerdas dan berperadaban itu meliputi tiga kemampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya, yaitu kemampuan adaptasi, selektif dan konstruksi, yakni kemampuan menyesuaikan diri, memilih dan mengembangkan lingkungannya. Dengan demikian, warga negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture) dapat dirumuskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengetahui dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat, serta mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pengenalan dan penghayatan hak dan kewajiban warga negara memerlukan kecerdasan rasional, emosional, dan spiritual.

Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal untuk Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) terdiri atas tiga jenis berikut.
1.      Kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) meliputi: demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani.
2.      Kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain: komitmen akan kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.
3.      Kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti: kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dalam bela negara. Ketiga komponen tersebut merupakan tujuan pembelajaran (learning objectives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, dan aktif (active learning) sebagai upaya transfer pembelajaran (transfer of learning), nilai (transfer of values), dan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrati dan HAM yang merupakan prasyarat utama pertumbuhan dan perkembangan masyarakat madani (civil society).
4.       
Tujuan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
Sebagai salah satu matakuliah yang termasuk dalam Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian sebagaimana SK. No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai visi di Perguruan Tinggi menjadi sumber dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa-mahasiswi mengembangkan kepribadiannya. Adapun misinya adalah membantu mahasiswa-mahasiswi agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan budaya serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
Dari visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan tersebut di atas, maka secara umum, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk membentuk peserta didik menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Secara khusus matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan:
1.      mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia,
2.      menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional, dan
3.      menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional. Dengan demikian, Pedidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswamahasiswi mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
 Oleh karena itu, mahasiswa dan mahsiswi sebagai peserta didik diharapkan dapat:
1.      memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab, agar mahasiswa-mahasiswi mengusai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiranpemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanann nasional, dan
2.      memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam sistem pendidikan nasional, target Pendidikan Kewarganegaraan dipusatkan pada tercapainya kredibilitas kepribadian warga dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat Indonesia menurut kriteria konstitusi.




Rangkuman

1.      Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mengkristalkan nilainilai perjuangan bangsa yang meliputi: rela berkorban, patriotisme, nasionalisme, gotong royong, cinta tanah air, demokrasi, musyawarah, dll. Nilai-nilai Perjuangan tersebut selalu relevan dan handal serta efektif sebagai landasan memecahkan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Era Global telah mengubah wajah dunia dengan dua fenomena: (1) kemajuan IPTEK dengan segala efeknya, dan (2) pergeseran nilai-nilai sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan matakuliah yang mempunyai misi “pendidikan nilai dan pengembangan kepribadian bangsa”, yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)”.
2.      Landasan PKn ada dua yaitu landasan yuridis dan landasan ilmiah. Landasan yuridis meliputi: UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi. Sedangkan landasan ilmiahnya adalah bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf hidup warga negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya berdasarkan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya bangsa.
3.      Pendidikan Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.
4.      Standar kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi warga negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture). Kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal untuk Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) terdiri dari tiga jenis:
(1) kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
(2) kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), dan
(3) kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
5.      Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik: (1) agar memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia, (2) memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional, dan (3) memiliki pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.