Wikipedia

Search results

Wednesday, January 27, 2016

akikat, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
konstitusi yang merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara dan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Pemahaman ini menjadi landasan dalam mengembangkan materi otonomi daerah. Tujuan konstitusi adalah membatasi kesewenang-wenangan pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya. Konstiitusi demokratis adalah konstitusi yang mempunyai atau mengandung prinsip-prinsip menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan, mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas, adanya jaminan pengharaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, pembaasan pemerintahan, adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas, adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang bebas, adanya pembatasan dan pembagian kekuasaan negara. Terdapat dua model konstitusi yaitu renewel dan amandemen. Kosntitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hakikat, tujuan, dan fungsi konstitusi ?
2.      Apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi ?
3.      Apa saja pembagian atau klasifikasi konstitusi ?
4.      Bagaimana konstitusi sebagai pengatur kehidupan kenegaraan yang demokratis ?




C.  Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Apa yang dimaksud dengan hakikat, tujuan, dan fungsi konstitusi.
2.      Apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi.
3.      Apa saja pembagian atau klasifikasi konstitusi.
4.      Bagaimana konstitusi sebagai pengatur kehidupan kenegaraan yang demokratis.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hakikat, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi
1.      Hakikat Konstitusi
Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan menurut Hamilton untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.[1]
 Pembatasan dan pengendalian tersebut hanya dapat dilakukan melalui konstitusi. Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal yaitu sejak zaman Yunani Kuno. Diduga Konstitusi Athena (abad 425 S.M.) merupakan konstitusi pertama yang ada di dunia dan dipandang sebagai alat demokrasi yang sempuna. Hal ini dikarenakan bahwa pemahaman orang tentang konstitusi sejalan pemikiran orang-orang Yunani Kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang telah dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya politea atau negara yang memuat ajaran-ajaran Platotentang negara dan hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang.
Dalam masyarakat Yunani kuno dikatakan bahwa politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuataan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhubungan erat engan ucapan respublica constitiere, sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi pricep egibus solutus est, salus publica suprema lex, yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi atau struktur daripada negara, oleh karena itu raja adalah satu-satunya pembuat undang-undang.
Dengan demikian, istilah konstitusi pada zaman Yunani Kuno diartikan hanya sebatas materiil saja karena konstitusi pada saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.[2]
 Berkaitan dengan istilah konstitusi, Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa Istilah konstitusi berasal dari kata kerja constitutuer (Prancis) yang berarti membentuk, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung pengertian permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yaitu negara.
Menurut Sri Sumantri : Istilah konstitusi berasal dari perkataan constitution, yang dalam bahasa Indonesia dijumpai istilah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar dan atau hukum dasar. Dalam perkembangannnya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit,
Sedangkan Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim berpendapat bahwa Konstitusi yang berasal dari istilah constitution (Bahasa Inggris dan Prancis) atau verfasung (Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau goundgesetz. Jika ada kesamaan, itu merupakan kekhilafan pandangan dinegara-negara modern, yang disebabkan oleh pengaruh paham kodifi kasi yang menghendaki setiap peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan hukum dan kepastian hukum. Berangkat dari pendapat para ahli di atas tentang konstitusi, maka dapat kita lihat bahwa istilah konstitusi ini terjadi perbedaan pendapat, ada yang berpendapat bahwa konstitusi sama dengan undang-undang dasar dan ada yang berpendapat konstitusi tidak sama dengan undang-undang dasar. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang sesuai dengan praktik ketatanegaraan di Indonesia.



Terlapas dari pandangan dua kelompok di atas, istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian yaitu : pertama, dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campuran keduanya; kedua, dalam pengerian sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
Dengan demikian hakikat dari konstitusi adalah suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa yang berbentuk suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan juga berisi hak-hak asasi manusia.[3]
2.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenangwenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan (2005), hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.









Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan atau bisa juga befungsi sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistemm hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dinyatakan oleh Struycken memuat tentang:
 a. hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau
 b. tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangs
c. pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

B.       Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan, seringkali sebuah konstitusi yang tertulis tidak dapat berlaku atau berjalan sesuai yang dikehendaki, hal ini disebabkan karena salah satu atau beberapa isi dari konstitusi tidak dijalankan oleh penguasa atau sekelompok golongan penguasa. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein mengadakan penyelidikan mengenai arti konstitusi tertulis dalam suatu lingkungan nasional, Hasil penyelidikannya menyimpulkan adanya 3 (tiga) nilai suatu konstitusi.[4]
1.      Nilai Normatif
Nilai normatif diperoleh apabila penerimaan segenap rakyat suatu negara terhadap konstitusi benar-benar secara murni dan konsekuen. Konstitusi ditata dan dijunjung tinggi tanpa adanya penyelewengan sedikit pun. Dengan kata lain bahwa konstitusi telah dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwanya baik dalam produk hukum maupun dalam bentuk kebijaksanaan pemerintah.




2.      Nilai Nominal
Nilai nominal diperoleh apabila ada kenyataan sama dalam batas-batas berlakunya. Nilai yang terkait dengan batas-batas berlakunya itulah yang dimaksudkan dengan nilai nominal konstitusi. Contoh ketentuan pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum amandemen dinyatakan tidak berlaku lagi karena Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tugasnya hanya dalam masa peralihan dan badan itu sendiri tidak berlaku lagi sekarang. Meskipun ketentuan itu tidak dicabut tidak berarti masih berlaku secara efektif.
3.      Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya selalu dikaitkan denan kepentingan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif).

C.      Klasifikasi atau Pembagian Konstitusi
Menurut K. C Wheare, pada intinya konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori berikut:
1.      Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis.
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument yang oleh para penyususunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya. Pada kasus lain, konstitusi tertulis dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa mengembangkan konstitusi itu dalam aturan-aturan yang sudah disiapkan. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat daripada hukum tertulis.
Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya penentuan quarum, model perubahan (amandemen atau pembaruan) dan prosedur perubahannya.
2.      Konstitusi Fleksible dan Konstitusi Kaku.
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mensyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku. Menurut James Bryce, terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel yaitu:
 a) elastis
b) diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
Sedangkan konstitusi kaku memiliki kekhususan sendir yaitu :
a) mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain
b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
3.      Konstitusi Derajat Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat untuk mengubahnya sangatlah berat. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat undangundang.
4.      Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan ini tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5.      Konstitusi Sistem Parlementer dan Konstitusi Presidensial
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan ini tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi[5].

D.      Konstitusi Sebagai Pengatur Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Konstitusi merupakan sarana bagi terciptanya kehdupan kenegaraan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Hal ini dikarenakan bila negara mempunyai konstitiusi yang demokratis, maka konstitusi yang demokratis tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut. Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Dengan demikian konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.
Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demkratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara perlu ditetapkan di dalam kosntitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah bangsa.


Karena konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah negara demokrasi, yang selanjutnya secara langsung konstitusi menjadi daya ikat yang berarti bagi penyelenggara negara dan warga negara bagi terbentuknya negara demokrasi, maka setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi yang demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yang terdiri atas :
1.      menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.      mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.      adanya jaminan pengharaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara.
4.      pembaasan pemerintahan
5.      adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas
6.      adanya jaminan berlakunya hukm dan keadilan melalui proses peradilan yang independen
7.      adanya pembatasan dan pembagian kekuasaan negara.
















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah dan hubungan di antara keduanya. Tujuan konstitusi adalah membatasi kesewenang-wenangan pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya. Konstiitusi demokratis adalah konstitusi yang mempunyai atau mengandung prinsip-prinsip menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan, mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas, adanya jaminan pengharaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, pembaasan pemerintahan, adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas, adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang bebas, adanya pembatasan dan pembagian kekuasaan negara. Terdapat dua model konstitusi yaitu renewel dan amandemen. Kosntitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.












DAFTAR PUSTAKA


Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

Kaelan dan Ahmad Zubaidi, 2007




[1] Kaelan dan Ahmad Zubaidi, 2007
[2] Trianto dan Titik Triwulan, 2007
[3] Ubaedillah dan Abdul Rozak,Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,  (Jakarta, Prenada Media Group, 2008) h. 64

[4] Ibid, h. 67
[5] Ibid, h. 69

1 comment: