Wikipedia

Search results

Saturday, June 20, 2015

KONSEP DASAR IPS POLITIK DAN PEMERINTAHAN



KONSEP DASAR IPS
POLITIK DAN PEMERINTAHAN
Dosen Pengumpu:
Bernalisa, M.Pd


JURUSAN PGMI
SEMESTER 2 (DUA)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2014/2015
KATA PENGANTAR
                                                                                      
Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmat karunia-Nya, penulisan makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu. Alhamdulilah dengan semangat yang tinggi pula merupakan modal bagi kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang politik dan pemerintahan dalam konsep dasar IPS. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang banyak tidak hanya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam penulisan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada segala pihak yang telah ikut serta membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini masih ada kesalahan. Karena sesungguhnya kami sadari bahwa, tidak ada satupun yang sempurna didunia ini kecuali Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta dan isinya.
kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna untuk para pembaca. Kami juga dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun guna untuk memperbaiki setiap kekurangan dari makalah ini.
                                                                                                                           
                                                                                    Bandar Lampung, 28 April  2015


                                                                                                Penulis




DAFTAR ISI
                                                                 
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
                            A.            Latar Belakang Masalah
                             B.            Rumusan Masalah
                            C.            Manfaat dan Tujuan Penulisan Makalah

BAB II PEMBAHASAN
                            A.            Politik dan Pemerintahan

BAB III PENUTUP









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ilmu politik adalah salah satu cabang ilmu sosial yang berdampingan erat dengan cabang ilmu sosial lainnya, namun walaupun ilmu-ilmu itu saling berdampingan dan berhubungan erat tentu ada pembatas antara ilmu politik dan ilmu-ilmu sosial lainnya dengan melihat sifat dan ruang lingkup ilmu politik itu sendiri.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi di masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem sosial, sistem komunikasi dan lain-lain. Setiap sistem tentu memiliki tujuan dan fungsi masing-masing untuk menjaga kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menjalankan fungsi-fungsi dan tujuan tertentu untuk masyarakat, yaitu merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan memahami ilmu politik mulai dari lingkup kecil sampai lingkup yang lebih luas. Agar masyarakat dapat berkontribusi langsung demi memajukan negara kita tercinta ini.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat kami susun adalah sebagai berikut:
a.       Apa itu politik dan pemerintahan?
C.    Tujuan Manfaat dan Penulisan Makalah
Adapun manfaat dan tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui politik dan pemerintahan.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Politik Dan Pemerintahan
Ada selaku warga negara  menghayati, bahwa kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa serta bernegra, tidak dapat di lepaskan dari dua aspek kehidupan sosial berpolitik dan berpemerintahan. Politik disini, bukan politik dalam arti sempit, seperi politik praktis, melainkan politik dalam bernegara, berpemerintahan dan berwarga dunia. Dan kehidupan berpolitik dalam arti yang luas itu juga, tidak dapat dipisahkan dengan pemerintahnya. Oleh karna itu, sebelum berbincang-bincang lebih jauh, marilah kita telaah lebih dahulu arti politik sebagai bidang ilmu sosial dan arti pemerintahan dalam kontek ilmu politik.
Sejarah singkat Milderd Parten (Fairchild, H.P.,  dkk: 1982-224) mengemukankan bahwa ilmu politik adalah teori, kiat dan praktik memerintah. Sedangkan Brown dan Brown (1980:304) menegmukankan bahwa ilmu politik adalah ilmu politik adalah proses di laksanakannya kekuasaan mencapai tujuan-tujuan  tertentu. Di pihak yang lain, J. Barents (Mirian Budiarjo: 119:9), dalam ilmu politika mengemukakan definisi ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politikmempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugas. Ahirnya dapat dikemukakan disini arti ilmu politik menurut Ossip K. Flechtheim (Miriam BudiRJO:1991:11) Dalam buku Fundamental Off Political Sience: ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari  sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-grjala kekuasaan lain yang tak resmi, yang mempengaruhi negara”.
Dari empat definisi ilmu politik tadi dapat dikemukakan garis umum, yaitu bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan negara, mempelajari negara memlakukan tugasnya mencpai tujuan tertentu sesuai dengan tugas tersebut, mempelajari kekuatan dan kekuasaan sebagai penyelenggara negara, mempelajari kekuasaan memrintah negara. Dalam definisi tersebut terdapat konsep-konsep kekuasaan, negara, pemerintah, sifat dan tujuan negara. Dengan demikian, dalam konsep ilmu politik tidak terpisahkan konsep-konsep dasar dan pemerintahan. Sesuai dengan judul kegiatan belajar dua ini diantaranya membahas ilmu politik dan pemerintahan maka pada pembahasan berikut ini akan diketengahkan pengertian pemerintah.
Menurut brown dan brown (1980:304), “ pemerintah adalah semua aparat dan proses yang melaksanakan penyelenggaraan aktifitas negara:. Sedangkan menurut Carles J. Bushnell (fairChield, H.P.,  dkk.: 1982:132)” pemerintahan adalah organisasi penjelmaan suatu negara, pemerintahan adalah negara, pemerintahan adalah negara dalam penampilan praktisnya, pemerintahan sebagai suatu proses merupakan pelaksanaan fungsi negara dalam segala aspeknya”.
Dari dua acuan tentang pemerintahan, jelas yang dimaksud dengan pemerintahan itu tidak lain adalah penyelenggaraan, pelaksanaan kerja secara operasional suatu negara. Dengan kata lain, pemerintahan itu adalah aparat pelaksana negara. Oleh karena itu, tentu saja menyangkut tugas dan fungsi aparat serta instansi yang menyelenggarakan pekerjaan yang menjadi bahan kewajiban negara. Negara dengan pemerintahannya, melekat satu sama lain.
Setelah itu simak bersama apa dan bagaimana ilmu politik serta pemerintahan itu, selanjutnya kita akan mengkaji konsep-konsep dasar kedua-duanya. Konsep-konsep dasar itu sebagai berikut:
1.      Kekuasaan
2.      Negara
3.      Undang-undang
4.      Kabinet
5.      Dewan perwakilan rakyat
6.      Dewan pertimbangan agung
7.      Mahkamah agung
8.      Kepemimpinan
9.      Demokrasi
10.  Wilayah
11.  Kedaulatan rakyat
12.  Otoriter
13.  Monarki
14.  Republik
15.  Dan hal-hal lain yang dapat digali sendiri berdasarkan pengamatan serta pengalaman.
Anda dan kita semua selaku bangsa Indonesia, yakin bahwa Indonesia merupakan suatu negara. Bahwa kawasan yang kita temui sejak lahir, dan diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, adalah suatu negara yang disebut Negara Republik Indonesia. Bahwa Nusantara tercinta ini adalah negara karena memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Memiliki Wilayah
Nusantara Indonesia kita ini merupakan wilayah daratan seluas 2.027.087 Km2  yang terdiri atas 17.656 pulau, dan yang dihuni penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengan demikian, masih banyak pulau yang belum berpenduduk secara tetap. Sedangkan luas perairan laut 6.090.163 Km2. Luas keseluruhan wilayah Nusantara 8.117.250 Km2. Kenyataan ini telah diakui oleh negara lain, paling tidak oleh negara-negara sahabat terdekat.
2.      Penduduk
Berdasarkan hasil sensus penduduk 1990, wilayah Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa, dengan kepadatan 93, dan laju pertumbuhan per tahun 1,98. Berdasarkan jumlahnya, Indonesia menempati peringkat empat di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Dengan laju pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathankeifits, penduduk Indonesia akan menjadi berlipat dan dalam jangka waktu 35,35 tahun. Jadi jika pada tahun 1990 Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa maka pada tahun 2025 (1990+35) yang akan datang wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446 jiwa, merupakan jumlah yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan kepedulian segala pihak, terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.

3.      Berpemerintah
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea keempat dinyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang, tegasnya Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia itu memiliki pemerintahan, yaitu pemerintahan Negara Republik Indonesia.

4.      Kedaulatan
Pada alinea keempat yang telah dikemukakan tadi, dalam kalimat itu selanjutnya dikemukakan “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dari rumusan alinea tadi telah tegas juga tentang kedaulatan negara, yang dinyatakan sebagai berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Konsep dasar yang berkaitan dengan Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat melekat adalah kekuasaan. Miriam Budiardjo (1991:35) mengemukakan “Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”. Dalam hal penyelenggaraan negara atau pelaksanaan pemerintahan,kekuasaan ini dipegang oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau kabinet yang diketuai oleh kepala pemerintahan atau kepala negara (perdana menteri, presiden). Kekuasaan di sini dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan. Menurut Charles J. Bushnell (Fairchild. H.P., dkk; 1928:174) paling tidak ada dua pengertian kepemimpian, yaitu:
1)      Suatu proses situasi yang memberikan peluang kepada seseorang atau orang-orang, karena kemampuannya memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu mempengaruhi perilaku kelompok yang bersangkutan.
2)      Tindakan dari pengorganisasian dan pengarahan perhatian serta aktivitas sekelompok manusia, yang tergabung dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang mengembangkan kerja sama, melalui pengamanan dan pemeliharaan kerelaan yang disepakati sesuai dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi oleh himpunan yang bersangkutan.
Berdasarkan dua pengertian diatas, kepemimpinan kekuasaan, kenegaraan dan pemerintahan itu kait-mengait dalam suatu situasi dan proses dalam wadah yang disebut negara. Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan kekuasaan itu dilaksanakan, apakah dalam suasana demokrasi ataukah otoriter. Jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” maka kepemimpinanya itu demokrasi, dan kekuatan ada di tangan rakyat, sesuai dengan pengertian demokrasi sendiri (Bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa) berarti rakyat berkuasa atau kekuasaan di tangan rakyat, sedangkan kepala negara atau kepala pemerintahan, hanya mendapat wewenang dari rakyat.
Terselenggaranya suatu negara dengan baik, tertib dan aman karena adanya peraturan yang disusun bersama, disepakati bersama serta dipatuhi bersama keberlakuannya. Bagi tingkat negara dan pemerintahan peraturan atau norma tersebut tersusun dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang menjadi pokok utama atau induk dari segala peraturan, norma dan undang-undang adalah undang-undang dasar. Untuk Negara dan Pemerintah Indonesia, yang menjadi undang-ndang pokok utama itu adalah Undang-Undang Dasar 1945. Segala tata cara, upacara, pengaturan dan penyelenggaraan bernegara serta berpemerintah, telah ditentukan secara garis besar pada Undang-Undang Dasar 1954. Peraturan pelaksanaannya, terjabarkan dan terperincikan pada undang-undang, peraturan pemerintah, garis-garis besar haluan negara, peraturan daerah, dan demikian seterusnya. Hal yang demikian itu, wajib Anda pelajari, selain untuk kepentingan sendiri, juga untuk kepentingan proses mengajar dan membelajarkan peserta didik yang menjadi tanggung jawab Anda serta tanggung jawab kita semua.
Demokrasi yang arti harfiahnya rakyat berkuasa atau kekuasaan di tangan rakyat, pada pelaksanaannya diserahkan kewenangan kepada kepala negara dan atau kepada pemerintahan. Penyerahan kewenangan itu dilakukan melalui perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja pemberian kewenangan itu juga melalui permusyawaratan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang tidak lain adalah para anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah.
Demikianlah konsep-konsep dasar Ilmu Politik dan Pemerintahan.



BAB III
PENUTUP

Dari makalah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Ilmu Politik sebagai salah satu bidang ilmu sosial, ruang lingkup kajiannya adalah penyelenggaraan kehidupan negara dan pelaksanaan pemerintahan dengan seluk beluk serta persoalannya. Oleh karena itu, untuk memahami dan menghayati proses penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mampu menjadi warga negara yang baik, wajib mempelajari dasar-dasar ilmu politik. Pemerintahan sebagai aparat penyelenggaraan kehidupan negara, menyangkut perangkat-perangkat kekuasaan, kepemimpinan, perundang-undangan, dan kelembagaan. Untuk memahami hakikat pemerintahan dengan segala kegiatan dan persoalannya, kita wajib mempelajari konsep-konsep dasar Ilmu Politik dan Pemerintahan.





DAFTAR PUSTAKA

Nursdi Sumaatmadja. (1980). Metodologi Pengajaran Ilmu Pengtahuan Sosial (IPS). Bandung: Penerbit Alumni.
Kosasih Djahiri, Fatimah Ma’mun. (1978/1979). Pengajaran Studi Sosial IPS. Bandung: LPPP-IPS-FKIS IKIP Bandung.
Nursid Sumaatmadja. (2006). Konsep Dasar IPS. Jakarta: Universitas Terbuka,

8 comments: