Wikipedia

Search results

Wednesday, April 6, 2016

makalah Hakikat PKn”


"Hakikat PKn”




DAFTAR ISI

COVER
DAFTAR ISI..................................................................................................
KATA PENGANTAR...................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
A.       Latar Belakang Masalah ......................................................................
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................
A.Pengertian Pendidikan Kewarganegaran (PKn)........................................... B.Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)....................................................................................
C. Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan di PGMI................
D. Kompetensi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)...................
BAB III PENUTUP.......................................................................................
A.    Kesimpulan...........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, sejak era sebelum penjajahan, era kemerdekaan hingga era reformasi sekarang ini, telah menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi tuntutan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah
nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan ini menjadi nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjelma berupa semangat
yang menjadi kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan
perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan
kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara dalam segala zaman, situasi dan kondisi.
Karena nilai-nilai perjuangan bangsa itu selalu relevan dan handal serta efektif
sebagai landasan memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Pendidikan Kewarganegaran (PKn)?
2.      Apa Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)?
3.      Bagaimana Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan di PGMI?
4.      Apa saja Kompetensi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
2.      Untuk mengetahui  Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
3.      Untuk mengetahui Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan di PGMI
4.      Untuk mengetahui  Kompetensi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)


5.       

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaran (PKn)

Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan
istilah civic education mempunyai banyak pengertian dan istilah. Henry
Randall Waite, merumuskan pengertian civics sebagai berikut : “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state” (ilmu pengetahuan kewarganegaraan,
hubungan seseorang dengan orang lain dalam perkumpulan-perkumpulan
yang terorganisir, hubungan seseorang individu dengan negara).
Muhammad Numan Somatri mengartikan civics sebagai ilmu
kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan
perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, ekonomi,
politik), dan hubungan individu-individu dengan negara. Istilah lain yang
hampir identik dengan civivs adalah citizenship.
Stanley E. Dimond,menjelaskan pengertian citizenship dengan rumusan : “Citizenship as it raletes to scool activities has two-fold meanings. In a narrow-sense,citizenship includes only legal status in country an the activities closely related to the political function-voting, governmental organization, holding of offi ce, and legal right and responsibility .. “ (Citizenship sebagaimana sehubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunya dua pengertian : dalam arti luas, citizenship hanya mencakup status hukum dalam sebuah negara dan kegiatan-kegiatan yang erat hubungannya dengan pemilu, organisasiorganisasi pemerintah, pemegang kekuasaan, dan hak legal adan tanggung jawab) Dengan demikian, istilah civics maupun citizenship erat hubungannya dengan urusan warga negara dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif menyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan yang meliputi unsur-unsur hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara dalam suatu negara. Dari yang dirumuskan oleh Dimond tersebut mengingatkan tentang pentingnya disiplin pengetahuan yang berkaitan dengan kewarganegaraan bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara, tempat mereka berada.
Disamping civics dan citizenship, dikenal juga istilah civic education. Istilah terakhir ini yang oleh banyak ahli diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewargaan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta, yang merupakan penggagas pertama setelah lengsernya Orde Baru.
Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zamroni, Muhammad Numan Somantri, dan Udin S. Winataputra. Sebagian ahli menyamakan civic education dengan Pendidikan Demokrasi (Democracy Education) dan Pendidikan HAM. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa-mahasiswi dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi titik tekan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga duania (global society).
Menurut Azyumardi Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM, karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal, yakni:
(a)  pengetahuan tentang pemerintahan, konstitusi, lembagalembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalam masyarakat madani.
(b)  pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat
dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum.
(c)   pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refl eksi
kritis, pendidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan
keselarasan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Dalam pandangan Zamroni, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir
kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifi tas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Berbeda dengan Zamroni, Somantri menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) itu ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
(a) merupakan kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah,
(b)meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup
dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis,
(c) termasuk juga menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat , pribadi, dan syaratsyarat obyektif untuk hidup bernegara.
Sementara itu, Syahrial Syarbaini, memberikan penjelasan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan dengan menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik, sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kulikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural. Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarnegaraan adalah Suatu program pendidikan yang berfungsi dalam memberikan bekal kepada peserta didik mengenai pengetahuan, tentang hubungan antara negara dan warga negara serta pengetahuan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaran
(Civic Education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demokratis, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.




B. Landasan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)

1.    Landasan Yuridis

Secara yuridis, landasan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah sebagai berikut.
a)      Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional.Undang-Undang ini telah menetapkan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa.
b)      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana wajib memuat matakuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta matakuliah Statistika dan atau Matematika.
c)      SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi. Surat keputusan ini menetapkan bahwa yang termasuk MKPK di Perguruan Tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargenegaraan dan Pendidikan Pancasila.
2.      Landasan Ilmiah
Di samping landasan yuridis tersebut di atas, penyelenggaraan matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dapat dikuatkan dengan landasan ilmiah. Landasan rasional ilmiah ini adalah bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf hidup warga negaranya. Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Iptek) yang berlandaskan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tesebut berperan sebagi panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara dengan pijakan nilai-nilai budaya bangsa (Kaelan, 2002: 3). Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dengan pendidikan History, Humanity dan Philosophy. Jepang dengan pendidikan Japanese History, Ethics dan Philosophy. Filipina dengan pendidikan Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights. Negara Timur Tengah dengan Pendidikan Talimatul Muwwatanah Tarbiyatul Wathoniyah.Di beberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), misalnya yang di kenal dengan Civic Education (USA), Civic and Moral Education (Singapore), People and Society (Hongaria), Life Orientation (Afrika Selatan), Social Studies (New Zealand).

C. Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan
di PGMI
Ruang lingkup kajian matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic
education) di PGMI meliputi materi pembahasan sebagai berikut:
1.    Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), meliputi: pembahasan latar
belakang pentinya PKn, landasan yuridis dan ilmiah diselenggarakan pendidikan PKn, pengertian, ruang lingkup, kompetensi dan tujuan PKn.
2.    Konsep, nilai, norma dan moral dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), yang meliputi: pembahasan makna konsep, nilai, norma, moral yang terdapat pada PKn, dan keterkaitan hubungan nilai, norma dan moral di dalam materi PKn.
3.    Konsep masyarakat, bangsa dan negara, meliputi: pembahasan pengertian masyarakat, bangsa dan negara, fungsi dan tujuan negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, hubungan agama menurut Islam, dan hubungan negara dan negara di Indonesia.
4.    Hak dan kewajiban warga negara, meliputi: pembahasan pengertian warga Negara, status kewarganegaraan, cara memperoleh status kewarganegaraan di Indonesia, dan pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
5.    Demokrasi di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian, hakikat dan unsur-unsur demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi, sejarah perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi sebagai wujud pembentukan tatanan kehidupan bersama secara demokrasi dan demokrasi dalam perspektif Islam.
6.    Identitas nasional, meliputi: pembahasan konsepsi identitas nasional, unsur-unsur identitas nasional, karakteristik identitas nasional, nasionalisme di Indonesia, dan unsur-unsur nasionalisme serta usahausaha meningkatkan nasionalisme di Indonesia.
7.    Integrasi nasional dan toleransi di Indonesia, meliputi: pembahasan integrasi nasional, tahap-tahap menuju integrasi nasional, pengertian toleransi, pentingnya toleransi, usaha-usaha menuju toleransi yang hakiki.
8.    Kedudukan dan fungsi Pancasila, meliputi: pembahasan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara, Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa dan cara mengaktualisasikan Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
9.    Konstitusi negara, meliputi: pembahasan pengertian dan hakikat konstitusi, tujuan dan fungsi konstitusi, pembagian dan klasifikasi konstitusi, nilai yang terkandung dalam konstitusi, sejarah konstitusi di Indonesia dan perubahannya, lembaga kenegaraan di Indonesia pasca amandemen UUD 1945.
10. Otonomi Daerah (OTODA) di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian dan hakikat otonomi, deskonsentrasi dan desentralisasi dan otonomi daerah (otoda), visi otonomi daerah, sejarah otonomi daerah di Indonesia, pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
11. Ketahanan nasional, meliputi: pembahasan latar belakang ketahanan nasional, pengertian, konsepsi, landasan, sifat dan fungsi ketahanan nasional, serta masalah global yang berkaitan dengan ketahanan nasional.
12. Hak-hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan hukum di Indonesia, meliputi: pembahasan pengertian dan ruang lingkup HAM, perjuangan HAM dalam tatanan global, penegakan HAM di Indonesia, konsepsi dan prinsip-prinsip rule of law.
13. Pluralisme dan gender, meliputi: pembahasan konsep pluralisme, pelapisan sosial sebagai ciri pluralisme, pluralisme dalam perspektif Islam, konsep gender, gender sebagai fenomena sosial budaya, bias gender, gender menurut Islam,
14. Masyarakat madani (Khoirul Ummah), meliputi: pembahasan konsep masyarakat madani, fungsi masyarakat madani dalam suatu negara, prinsip-prinsip masyarakat madani, dan nilai-nilai masyarakat madani.

D. Kompetensi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn)
1.    Standar Kompetensi
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu (Sumarsono, 2001: 6). Standar kompetensi
berarti kualifi kasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan. Dengan demikian, standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan yang meliputi seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut nampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan yang dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menghasilkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, sikap itu disertai dengan perilaku yang:
a)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
b)      Berbudi pekerti luhur, disiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
d)     Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
e)      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Dengan kata lain, bahwa standar kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi warga negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture). Menurut Tilaar bahwa warga negara yang cerdas dan berperadaban itu meliputi tiga kemampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya, yaitu kemampuan adaptasi, selektif dan konstruksi, yakni kemampuan menyesuaikan diri, memilih dan mengembangkan lingkungannya.
Dengan demikian, warga negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture) dapat dirumuskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengetahui dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat, serta mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pengenalan dan penghayatan hak dan kewajiban warga negara memerlukan kecerdasan rasional, emosional, dan spiritual.

2.    Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal untuk
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) terdiri atas tiga jenis berikut:
a)      Kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) meliputi: demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani.
b)      Kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain: komitmen akan kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.
c)      Kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti: kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dalam bela negara. Ketiga komponen tersebut merupakan tujuan pembelajaran (learning objectives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, dan aktif (active learning) sebagai upaya transfer pembelajaran (transfer of learning), nilai (transfer of values), dan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrati dan HAM yang merupakan prasyarat utama pertumbuhan dan perkembangan masyarakat madani (civil society).

3.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaran (PKn)
Sebagai salah satu matakuliah yang termasuk dalam Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian sebagaimana SK. No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai visi di Perguruan Tinggi menjadi sumber dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa-mahasiswi mengembangkan kepribadiannya. Adapun misinya adalah membantu mahasiswa-mahasiswi agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan budaya serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan. Dari visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan tersebut di atas, maka secara umum, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk membentuk peserta didik menguasai kemampuan berfi kir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.Secara khusus matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan:
a)      mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b)      menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
c)      menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

Dengan demikian, Pedidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu                 
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswamahasiswi
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Oleh karena itu, mahasiswa dan
mahsiswi sebagai peserta didik diharapkan dapat:
a)      memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab, agar mahasiswa-mahasiswi mengusai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiranpemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,wawasan nusantara dan ketahanann nasional.
b)      memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam sistem pendidikan nasional, target Pendidikan Kewarganegaraan dipusatkan pada tercapainya kredibilitas kepribadian warga dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat Indonesia menurut kriteria konstitusi.



BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaran (Civic Education) adalah suatu program
pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang
meliputi demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan masyarakat madani
melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif dan humanis
dalam lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar
kompetensi yang telah ditentukan.
Landasan PKn ada dua yaitu landasan yuridis dan landasan ilmiah.
Landasan yuridis meliputi: UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisten
Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi. Sedangkan landasan ilmiahnya
adalah bahwa setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan taraf
hidup warga negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan
perubahan masa depannya berdasarkan nilai –nilai keagamaan, nilai-nilai
moral dan nilai-nilai budaya bangsa.

Ruang lingkup kajian matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic
education) di PGMI meliputi materi pembahasan sebagai berikut:
1.    Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn
2.    Konsep, nilai, norma dan moral
3.    Konsep masyarakat, bangsa dan negara
4.    Hak dan kewajiban warga negara
5.    Demokrasi
6.    Identitas nasional
7.    Integrasi nasional dan toleransi
8.    Kedudukan dan fungsi Pancasila
9.    Konstitusi negara
10. Otonomi Daerah (OTODA
11. Ketahanan nasional
12. Hak-hak asasi manusia (HAM)
13. Pluralisme dan gender
14. Masyarakat madani
Standar kompetensi Pendidikan Kewargenegaraan adalah menjadi warga
negara yang cerdas (civic intellgence) dan berperadaban (civic culture).
Kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal untuk
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) terdiri dari tiga jenis:
(1) kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
(2) kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), dan
(3)kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik:
(1) agar memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air
Indonesia, (2) memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional,
dan (3) memiliki pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral
pada aspek kehidupan nasional.










Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. 2002. “Pendidikan Kewargaan untuk Demokrasi di
Indonesia”. Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan (Civic
Education) di Perguruan Tinggi. Jakarta, 28-29 Mei.
Hakim, Suparlan. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi. Malang : Universitas Negeri Malang.
Kaelan. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma.
Ruminiati, 2005, Pengembangan PKn SD. Jakarta: Direktorat Jenderal
Perguruan Tinggi.
Sumantri, Muhammad Numan. 2001. Menggagas Pembaharuan Pendidikan
IPS. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Sumarsono, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Ubaidillah, A., dkk. 2006. Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:
ICCE, UIN Syarif Hidayatullah.


No comments:

Post a Comment