Wikipedia

Search results

Wednesday, April 6, 2016

PEMBELAJARAN FIQIH (Kurikulum Fiqih di MI)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Perkembangan dunia pendidikan harus terus diperhatikan, dalam hal ini kurikulum memiliki peran yang sangat penting. Dimana inovasi kurikulum sangat diperlukan dalam pendidikan yang diharapkan mampu meningkatkan dan mewujudkan tujuan pendidikan secara umum. Untuk itu inovasi kurikulum haruslah mengikuti perkembangan zaman karena ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu cepat sehingga diperlukan kurikulum yang bersifat dinamis agar perkembangan pendidikan seiring dengan perkembangan IPTEK yang ada.

B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang diatas maka kami merumuskan beberapa masalah  yaitu:
1.      Apa yang dimaksud kurikulum 2013?
2.      Apa yang dimaksud pendekatan saintifik dalam kurikulum 2013?
3.      Apa standar isi kurikulum 2013 di madrasah ibtidaiyah?
4.      Bagaimana sistem penilaian di kurikulum 2013?
5.      Apa kelebihan dan kelemahan kurikulum 2013?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Apa kurikulum 2013 itu.
2.      Pendekatan saintifik dalam kurikulum 2013.
3.      Standar isi kurikulum 2013 di madrasah ibtidaiyah.
4.      Sistem penilaian kurikulum 2013
5.      Kelebihan dan kelemahan kurikulum 2013



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 sering disebut juga dengan kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, dimana siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam proses berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan sikap disiplin yang tinggi. Kurikulum ini secara resmi menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sudah diterapkan sejak 2006 lalu. Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP.
                                     
B.     Pendekatan Saintifik dalam Kurikulum 2013

Pembelajaran dengan pendekatan saintifik adalah pembelajaran yang dirancang untuk peserta didik agar secara aktif dapat melakukan kegiatan yang terdiri dari mengamati, merumuskan pertanyaan, mencoba/mengumpulkan data (informasi) dengan berbagai teknik, mengasosiasi/mengolah informasi dan menarik kesimpulan serta mengkomunikasikan hasil yang terdiri dari kesimpulan untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap. Langkah-langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan kegiatan mencipta.
1.      Mengamati
Siswa membaca, mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat) untuk mengidentifikasi hal-hal yang ingin diketahui.

2.      Menanya
Siswa mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati.
3.      Mencoba/mengumpulkan data informasi
Siswa melakukan eksperimen, membaca sumber lain dan buku teks, mengamati objek/kejadian/aktivitas, wawancara dengan narasumber.
4.      Mengasosiasikan/mengolah informasi
Siswa mengolah informasi yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan mencoba/mengumpulkan data informasi tersebut.
5.      Mengkomunikasikan
Siswa menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, ataupun media lainnya.
6.      Mencipta
Siswa menginovasi, mencipta, mendisain model, rancangan, produk (karya) berdasarkan pengetahuan yang dipelajari.

C.    Standar Isi Kurikulum 2013 Di Madrasah Ibtidaiyah

Mata pelajaran Fiqih di Madarasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta Fiqih muamalah, yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Serta mata pelajaran Fiqih memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
1.      Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, keterampilan dan pengetahuan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SD MENURUT KURIKULUM 2013
Sikap
Memiliki [melalui menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, mengamalkan] perilaku yang mencerminkan sikap  orang beriman, berakhlak mulia [jujur, santun, peduli, disiplin, demokratis], percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam , di sekitar rumah, sekolah, dan tempat bermain
Keterampilan
Memiliki [melalui mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta] kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret  sesuai dengan yang  ditugaskan kepadanya.
Pengetahuan
Memiliki [melalui mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi] pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain
§  Tabel : SKL MI/SD
2.      Kompetensi Inti (KI)
Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat, kelas atau program. Rumusan Kompetensi inti menggunakan susunan sebagai berikut :
a.         Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
b.         Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
c.         Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
d.        Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.[1]

Ranah Kompetensi
Kompetensi Inti
Sikap Spiritual
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
Sikap Sosial
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru.
Pengetahuan
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah  
Keterampilan
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman, berakhlak mulia, dan berilmu
§  Tabel : Hubungan SKL - KI
                                                                                            

3.      Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh oleh peserta didik melalui pembelajaran. Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang terdiri dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai oleh peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.[2]

§  Tabel: Contoh KI - KD Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas I Semester I [3]

Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar
1.      Menerima dan menghayati ajaran agama islam
1.1  Membenarkan rukun Islam merupakan ajaran dari Rasulullah.
1.2  Meyakini kalimat syahadatain datang dari Allah SWT dan Rasulnya.
1.3  Membenarkan hikmah bacaan kalimat syahadatain.
1.4  Meyakini bahwa bersuci dari hadas dan najis. merupakan perintah dari Allah SWT dan Rasulnya.
2.      Memiliki akhlak (adab) yang baik dalam beribadah dan berinteraksi dengan diri sendiri, sesama dan lingkungannya.
2.2  Memiliki sikap rela menerima lima Rukun Islam.
2.3  Memiliki sikap rela menerima ketentuan melaksanakan syahadatain.
2.4  Memiliki sikap rela menerima ketentuan bersuci dari hadas dan najis.
3.      Memahami pengetahuan factual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang Al-Quran, Hadis, Fiqih, Akidah, Akhlak, dan Sejarah Islam.
3.1  Mengenal lima rukun Islam.
3.2  Mengetahui manfaat membaca kalimat syahadatain
3.3  Memahami pengertian bersuci dari hadas dan najis.
3.4  Mengenal macam-macam hadas dan najis.
3.5  Memahami tata cara bersuci dari hadas dan najis.
3.6  Mengetahui manfaat bersuci dari hadas dan najis.
4.      Menyajikan pengetahuan factual terkait dengan pengembangan dari yang dipelajari di madrasah
4.1  Menirukan tata cara mensucikan hadas dan najis.
4.2  Menghafal arti syahadatain.

§  Tabel: Contoh KI - KD Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas I Semester II
Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar
1.      Menerima dan menghayati ajaran agama islam
1.1  Meyakini hikmah dari berwuhu
1.2  Meyakini hikmah salat fardu.
2.      Memiliki akhlak (adab) yang baik dalam beribadah dan berinteraksi dengan diri sendiri, sesama dan lingkungannya.
2.1  Memiliki sikap rela menerima ketentuan wuhu dalam kehidupan sehari-hari.
2.2  Memiliki sikap rela menerima ketentuan salat fardu dalam kehidupan sehari-hari .
3.      Memahami pengetahuan factual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang Al-Quran, Hadis, Fiqih, Akidah, Akhlak, dan Sejarah Islam.
3.1  Memahami tata cara wudu
3.2  Mengidentifikasi hal-hal yang membatalkan wudu.
3.3  Mengetahui manfaat dari wudu.
3.4  Mengenal salat fardu lima waktu
3.5  Mengetahui manfaat salat fardu lima waktu
4.      Menyajikan pengetahuan factual terkait dengan pengembangan dari yang dipelajari di madrasah
4.1  Memperaktikan tata cara wudu.
4.2  Menghafal doa sesudah wudu.
4.3  Menirukan gerakan salat fardu.
4.4  Menghafal bacaan salat fardu.

D.    Penilaian Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Tujuan:
1.      Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
2.      Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
3.      Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
4.      Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
Penilaian menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari. 

Acuan Kriteria:
1.      Modus untuk sikap, 
2.      Rerata untuk pengetahuan, dan 
3.      Capaian optimum untuk keterampilan. 

Ketuntasan Belajar:

Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibfEojgsXwCmZNxS43xNoVul-sv4D9MyHaN024zpcjipxeMEbiDGY0cE_pNIoy9tNjO-DwY2rY0AJa5YHkYmXLZwnrHcu6RiLKyD97eRYvPH0IITbKii9n4fLHJv6cVdQJo5jKAzv06Qmy/s1600/ketuntasan+nilai+sikap.JPG


Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 4,00 – 1,00 untuk angka yang ekuivalen dengan huruf A sampai dengan D sebagaimana tertera pada tabel berikut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKPzr8KIorCqrjjuTGp14taBmPXJc-K7vYwm-BA6bF0ujCM3RNCcP1XXlJLpNTl45WrjjfhZ4RGpBTCV8AXAaJGRW_pToL5uGdOhr3NnjUsYyCqHGH-j6rY5ENrwFh_8eiyMyN9sl0cJCy/s1600/ketuntasan+pengetahuan+dan+keterampilan.JPG

Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata 2,67 untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum 2,67.

Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian optimum.
Penilaian Kompetensi Sikap:
1.      Observasi
2.      Penilaian diri (self assessment)
3.      Penilaian teman sebaya (peer assessment)
4.      Penilaian jurnal (anecdotal record)
Penilaian Kompetensi Pengetahuan:
1.      Tes tertulis.
2.      Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan.
3.      Penugasan
Penilaian Kompetensi Keterampilan:
1.      Unjuk kerja/kinerja/praktik
2.      Projek
3.      Produk
4.      Portofolio
5.      Tertulis
Skor dan Nilai:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8VcILSC-ilSsEuo8dMGDTmUTrb4xDCf3JhlosAvtWgLjmERWSVTVQnAa6lmvq_YNUfC9EO8N-sAIxh53KRzJhbdqoL1uAu-MkRRIYL7xuhDkEllSeHI62zqF9h1x3Mq2xBmSIkWdCuv6Z/s1600/konversi+skor+dan+predikat.JPG

Nilai Untuk Rapor:
1.      untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2.      untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3.      untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.

E.     Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum 2013

1.      Kelebihan Kurikulum 2013
a.       Lebih menekankan pada pendidikan karakter. Selain kreatif dan inovatif, pendidikan karakter juga penting yang nantinya terintegrasi menjadi satu. Misalnya, pendidikan budi pekerti luhur dan karakter harus diintegrasikan kesemua program studi.
b.      Asumsi dari kurikulum 2013 adalah tidak ada perbedaan antara anak desa atau kota. Seringkali anak di desa cenderung tidak diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka.
c.       Merangsang pendidikan siswa dari awal, misalnya melalui jenjang pendidikan anak usia dini.
d.      Kesiapan terletak pada guru. Guru juga harus terus dipacu kemampuannya melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon guru untuk meningkatkan kecakapan profesionalisme secara terus menerus.

2.      Kelemahan Kurikulum 2013

a.       Pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
b.      Tidak ada keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.
c.       Pengintegrasian mata pelajaran IPA dan IPS dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar tidak tepat, karena rumpun ilmu pelajaran-pelajaran tersebut berbeda.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, setiap kurikulum pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. oleh karena itu kita harus tetap mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia demi menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan sesuai dengan pancasila demi memenuhi perkembangan zaman.



Daftar Pustaka


http://bulekh.blogspot.co.id/2014/03/makalah-kurikulum-2013.html




[1] Hamam Faizin, Buku Guru Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 (Jakarta: Kementrian agama republik Indonesia, 2014). hlm. 1
[2] Ibid. hlm. 1
[3] Ibid. hlm. 1

No comments:

Post a Comment